
Oleh: Nining Ummu Hanif
Linimasanews.id—Gula tak lagi semanis rasanya. Mungkin itu ungkapan yang paling tepat untuk menggambarkan harga gula pasir yang melejit saat ini. Gula memang komoditas yang menjadi sorotan belakangan ini. Selain stoknya yang langka di pasaran, harganya juga melesat tajam.
Harga gula per Jumat (19/4/2024), bahkan sampai pecah rekor. Harga rata-rata harian nasional di tingkat eceran naik Rp20 ke Rp18.090 per kg. Lonjakan harga gula ini berlanjut sejak bulan Agustus 2023 lalu, yang tercatat masih di Rp14.700 per kg. Artinya, harga rata-rata bulanan sudah mengalami kenaikan sekitar 22,10%.
Adanya kenaikan harga gula nantinya akan menyebabkan turunnya daya beli masyarakat karena dampak yang dirasakan tidak hanya kenaikan gula untuk kebutuhan dapur, tetapi juga berimbas pada usaha makanan dan minuman terutama UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah).
Penyebab Harga Gula Melangit
Kenaikan harga gula pasir saat ini dipicu oleh stok gula yang menipis. Importasi gula yang lambat diperparah oleh produksi dalam negeri yang cenderung stagnan. Saat ini produksi gula dalam negeri masih di kisaran 2,3 juta ton saat kebutuhan gula konsumsi saat ini sudah mencapai sekitar 3 juta ton. Harga gula yang tinggi juga dipicu oleh harga gula impor yang tinggi.
Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan bahwa kelangkaan terjadi karena pelaku usaha kesulitan mendapatkan stok gula dari impor dan harga yang tinggi. Sebenarnya harga gula internasional sudah turun. Namun, pasokan yang saat ini diimpor menggunakan harga sebelum mengalami penurunan. Kondisi ini diperburuk oleh pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat yang saat ini telah tembus Rp16.200.
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) ternyata diam-diam telah menaikkan harga gula di tingkat konsumen. Harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat konsumen yang semula Rp16.000 per kg, kini menjadi Rp17.500 per kg. Sementara, khusus untuk wilayah Maluku, Papua, dan wilayah Tertinggal, Terluar dan Perbatasan, ditetapkan sebesar Rp18.500 per kg.
Kenaikan ini merupakan permintaan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) untuk merelaksasi harga gula karena para pengusaha ritel sulit menjual gula sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP). Aprindo menilai jika relaksasi tidak diberikan, kelangkaan gula akan terjadi di ritel. Untuk itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyebut, penetapan HAP gula yang baru ini hingga 31-5-2024. Dengan demikian, ia memastikan gula tidak akan langka di ritel.
Sementara, menurut Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen, pemerintah harus segera membuat cadangan gula nasional. Dengan begitu, pemerintah bisa dengan cepat melakukan intervensi jika harga gula di dalam negeri bergejolak. Dia menilai, kebijakan relaksasi Harga Acuan Penjualan (HAP) gula yang saat ini diberlakukan pemerintah kurang tepat untuk mengatasi permasalahan lonjakan harga gula saat ini (CNBC Indonesia, 19/4/24)
Kacaunya Tata Niaga Gula
Melejitnya harga gula secara ugal-ugalan saat ini menggambarkan betapa semrawutnya tata niaga gula. Kacaunya tata niaga ini memungkinkan adanya permainan harga oleh ritel. Distributor yang nakal menjual harga gula di atas harga acuan ke distributor lain yang menyebabkan rantai distribusi gula terlalu panjang, bisa 4 atau 5 distributor sebelum gula sampai ke agen dan pengecer. Dengan demikian, harga gula pasir di tingkat konsumen melambung.
Selain itu, kacaunya tata niaga gula juga memicu adanya permainan mafia. Mereka sengaja menimbun dan melakukan monopoli karena paham betul prediksi permintaan pasar meningkat dan untuk meraup untung besar karena pasokan gula berkurang, baik produksi dalam negeri maupun gula impor.
Berbagai kebijakan yang dilandasi sistem ekonomi kapitalisme hanya berfokus pada produksi, sementara distribusi diserahkan pada mekanisme pasar. Hal ini didukung dengan sistem pemerintahan demokrasi yang hanya mampu mencetak penguasa berlabel pengusaha.
Jelas sekali persoalan mendasar dari tata niaga gula yang semrawut ini karena persoalan sistemis, adanya intervensi dari pihak swasta/pemilik modal dalam hal kebijakan politis tata niaga gula. Kebijakan yang diambil pemerintah berpihak kepada para pengusaha atau pemodal, bukan kepada rakyat. Solusi yang diambil pun, seperti penetapan HAP (Harga Acuan Penjualan), membuka keran impor, justru menimbulkan ketidakstabilan harga gula. Tentu saja, pengusaha yang lagi-lagi diuntungkan, bukan rakyat.
Jaminan Pangan dalam Islam
Dalam Islam, pangan adalah kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara, termasuk gula yang merupakan sumber kalori. Khalifah sebagai kepala negara dalam daulah khilafah akan menjamin ketersediaan kebutuhan dasar/primer dan memungkinkan rakyat memenuhi kebutuhan sekunder mereka.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)
Khalifah menetapkan harga dengan mengikuti mekanisme pasar dan tidak mematok harga. Mekanisme pasar akan diatur sedemikian rupa sehingga ketersediaan pangan tetap terjaga. Islam melarang kaum muslim bergantung pada asing agar negara bisa bersifat independen.
Negara juga akan mendorong kemandirian produksi gula dalam negeri dengan pengelolaan pertanian tanaman tebu, riset-riset pertanian, pendirian pabrik-pabrik gula, sehingga mampu mencukupi kebutuhan rakyat. Selain produksi, negara Islam juga akan mengatur distribusinya agar dapat meminimalkan biaya. Dengan begitu, harga bahan pokok tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Negara juga punya aturan tegas. Bagi setiap pihak yang berlaku curang (mafia gula), akan mendapatkan sanksi yang menjerakan sehingga tidak akan ada yang berani berlaku curang, memonopoli, menimbun, dan mempermainkan harga gula.
Sungguh jelas bahwa kebijakan yang berfokus pemenuhan kebutuhan umat hanya akan bisa kita dapatkan dalam sistem pemerintahan Islam.


