
Oleh: Rini Rahayu (Aktivis Dakwah, Pemerhati Masalah Sosial Ekonomi)
Linimasanews.id—Industri pornografi merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan keuntungan besar. Oleh karena itu, bisnis ini merupakan industri yang tak pernah padam dan justru makin meningkat, baik dalam jumlah kasus maupun korbannya.
Mirisnya, yang menjadi korban tidak hanya orang dewasa, tetapi juga penyandang disabilitas, anak SD, SMP, SMA. Bahkan, anak PAUD pun tidak luput menjadi korbannya. Sementara pelakunya, justru orang yang sudah dikenal, bahkan orang dekat.
National Center for Missing Exploited Children (NCMEC) menemukan sebanyak 5.566.015 kasus di Indonesia selama 4 tahun, hingga membuat Indonesia menjadi peringkat keempat dunia dan kedua dalam regional Asean, sebagai negara dengan kasus pornografi anak terbanyak (Sindonews.com, 18/04/2024).
Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan 11 lembaga negara guna menangani kasus pornografi yang libatkan anak-anak. Di antaranya, Kemendikbud, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kemenag, Kemensos, Kemenkominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LPSK, dan PPATK. Satgas ini diharapkan dapat menjadi solusi masalah pornografi yang melibatkan anak dengan melakukan pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga penanganan pasca-kejadian (Cnnindonesia.com, 18/04/2024).
Namun, apakah pembentukan satgas ini merupakan solusi yang tepat? Akankah dapat menekan kasus pornografi yang melibatkan anak-anak?
Sistem Kapitalis-Sekuler Akar Masalah Pornografi
Kasus pornografi anak akan terus terjadi dan terus meningkat selama negara menerapkan sistem kapitalis-sekuler. Dalam sistem ini kebebasan individu merupakan hal yang diagung-agungkan. Sementara, negara hanya sebagai alat yang mengontrol kebebasan tersebut. Jadi, negara tidak bisa membatasi atau mengatur rakyatnya.
Dalam sistem sekuler, negara menjauhkan agama dari kehidupan. Agama tidak dijadikan sebagai sumber pemecahan segala masalah yang terjadi. Peraturan yang dibuat cenderung berubah-ubah sesuai dengan kepentingan para pemilik modal, bukan untuk melindungi rakyatnya. Sebab, peraturan tersebut dibuat oleh manusia yang mempunyai sifat terbatas dan lemah, tanpa disandarkan pada wahyu Ilahi.
Selain itu, sistem kapitalisme ini menjadikan materi dan kebebasan sebagai tujuan utama hingga mengakibatkan pornografi tetap subur. Sebab, selama ada permintaan, sistem kapitalisme akan terus memproduksi pornografi, meskipun merusak generasi.
Karena itu, sekalipun pemerintah telah mengupayakan beragam langkah antisipasi untuk menangani kasus ini, sayang, semuanya seakan tumpul dan tidak bisa mengurai problem pornografi anak. Kasus pornografi ini pun terus saja muncul, bahkan cenderung meningkat.
Salah satu cara yang ditempuh pemerintah adalah melakukan takedown atau menurunkan konten yang terkait pornografi yang melibatkan anak di media sosial. Akan tetapi, di sisi lain pemerintah tidak menegakkan sanksi berat yang membuat jera terhadap pelaku. Dengan dalih kebebasan berkreasi dan hak asasi manusia, pada akhirnya pemerintah tak mampu membendung bermunculannya konten-konten yang mengandung pornografi, bahkan yang melibatkan anak-anak.
Dalam sistem sekuler agama (Islam) tidak dilibatkan sama sekali dalam menyelesaikan kasus ini. Alhasil, bagai pepatah ‘mati satu tumbuh seribu’, satu konten di-takedown, bermunculan konten pornografi lainnya.
Karena itu, selama sistem kapitalisme-sekuler ini dianut, kebijakan apa pun yang ditempuh, tidak akan menyelesaikan masalah. Sebaliknya, khusus pornografi yang melibatkan anak-anak, meningkat.
Islam Solusi Tepat
Dalam Islam, seluruh perbuatan terikat dengan hukum Syara’, yaitu suatu ketentuan yang berasal dari Allah Swt. dan Rasul-Nya, baik dalam bentuk tekstual ataupun hasil pemahaman ulama yang tertuang dalam Al-Qur’an dan hadis. Dengan sistem Islam, manusia tidak berbuat bebas. Akan tetapi, ada aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Allah Swt. yang disampaikan melalui Rasulullah Muhammad saw.
Pemerintahan yang menganut sistem
Islam akan menerapkan hukuman yang membuat jera bagi pihak-pihak yang terlibat kasus pornografi.
Di dalam Al-Qur’an surah an-Nur ayat 2 Allah berfirman,
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.”
Apabila hukum Islam ini diterapkan, niscaya manusia akan berpikir sebelum melakukan perbuatan yang melanggar hukum Syara’. Peraturan dalam Daulah Islam ini sifatnya tetap, tidak berubah-ubah karena berasal dari Sang Khalik, yaitu Allah Swt. Allah sebagai Sang Pencipta tentunya yang paling tahu tentang makhluk ciptaan-Nya. Maka, hukum Allah-lah yang paling sempurna dan pasti benar.
Selain itu, sistem Islam juga akan melahirkan perilaku manusia yang taat dan muraqabatullah (merasa selalu diawasi oleh Allah Swt.), Sehingga akan dijauhkan dari perbuatan dosa.
Apabila negara diatur oleh aturan-aturan dari Allah Swt., niscaya keburukan-keburukan dalam masyarakat tidak akan tumbuh dan berkembang. Dengan sistem Islam, pemerintah dan rakyat sama-sama berusaha menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya karena merasa selalu diawasi Allah. Jadi, hanya sistem Islam-lah solusi yang paling tepat untuk menangani kasus pornografi anak.



Kapitalisme telah mencuci otak sebagian besar manusia modern sekarang ini.