
Oleh: Khairunnisak
Linimasanews.id—Pertanian adalah salah satu sektor yang mempunyai peran penting dalam membangun ekonomi serta masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan subsidi pupuk agar dapat membantu dalam membangun perekonomian dan masyarakat.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmat Pribadi dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI mengatakan, “Peningkatan alokasi pupuk subsidi awalnya Desember (2023) diputuskan 4,7 juta ton dengan anggaran Rp 26,7 triliun. Tetapi kemudian dievaluasi pemerintah sehingga alokasi pupuk subsidi di tahun 2024 ditingkatkan 9,5 juta ton, angka ini sama dengan alokasi tahun 2016 dan 2019.” (finance.detik.com, 3/4/24).
General Manager (GM) wilayah 2 Pupuk Indonesia Roh Eddy Andri Wismono menyatakan, “Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh pemerintah Nomor 10 tahun 2002.”
Ia menambahkan, dalam aturan, petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk adalah petani yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), yang menggarap lahan maksimal 2 hektare dan menggunakan kartu tani. Para petani terdaftar menggarap sembilan komoditas yang telah ditentukan, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi tebu rakyat dan kakao. Petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi (antaranews.com, 20/4/24).
Banyaknya masalah tentang ketersediaan pupuk ini menyebabkan petani mengeluh. Mulai dari harga pupuk bersubsidi di atas harga eceran tinggi, masalah irigasi, alat pertanian, kualitas benih, serangan hama sampai aturan dalam pertanian. Maka dari itu, akan sangat sulit mewujudkan swasembada pangan.
Pemerintah ingin melakukan sembada pangan supaya masyarakat meraih kemakmuran. Tetapi di sisi lain, pemerintah juga mengalami kesulitan. Sebab, pemerintah menyelesaikan masalah hanya di cabangnya, tidak sampai kepada akar dari masalah tersebut.
Pupuk subsidi hanya dapat dimiliki oleh petani yang menanam dengan komoditas tertentu. Maka petani yang menanam di luar dari komoditas tidak mendapatkannya. Ini memperlihatkan adanya paksaan untuk menanam komoditas tertentu. Masalahnya, pertanian di masyarakat tidak hanya satu komoditas saja, melainkan banyak komoditas lainnya yang juga memerlukan pupuk.
Akibat dari pupuk yang dibatasi, petani yang lahannya lebih dari dua hektare, tidak mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan. Karena itu, petani terpaksa membeli pupuk yang mahal. Sedangkan saat panen, petani tidak bisa memastikan akan mendapatkan keuntungan yang besar. Hal itu adalah akibat dari penerapan kapitalisme yang menjadikan sekularisme dan materialisme sebagai dasar pembuatan aturan. Kapitalisme hanya fokus kepada keuntungan. Akibatnya, rakyat yang mengalami kerugian.
Padahal, pupuk adalah unsur yang sangat penting di dalam sektor pertanian. Karena itu, negara wajib mengatur permasalahan pupuk untuk memudahkan para petani. Dalam hal ini Islam memandang negara sebagai raa’in (pengurus) yang akan menyediakan sumber dana untuk membantu petani. Sebab, sumber pendapatan negara sangat banyak, seperti jizyah, fai, kharaj, ganimah, ataupun pengelolaan SDA.
Negara Islam juga akan mendorong penelitian dan memproduksi bahan baku pupuk secara mandiri hingga tidak perlu mengandalkan impor. Negara juga punya aturan yang tegas. Bagi setiap pihak yang berlaku curang (mafia pupuk), akan mendapatkan sanksi yang menjerakan sehingga tidak akan ada yang berani berlaku curang (muslimahnews. id).


