
Oleh: Finis
(Penulis)
Linimasanews.id—Organisasi Pangan Dunia (FAO) yang berada di bawah naungan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengungkapkan masih banyaknya kelaparan akut di 59 negara atau wilayah dengan jumlah 1 dari 5 orang di negara itu mengalami kelaparan akibat permasalahan pangan akut. Berdasarkan laporan mereka bertajuk Global Report on Food Crises 2024 tercatat sebanyak 282 juta orang di 59 negara mengalami tingkat kelaparan akut yang tinggi pada 2023. Jumlah orang kelaparan pada 2023 itu meningkat sebanyak 24 juta orang dari tahun sebelumnya. Ini disebabkan karena krisis pangan serta penurunan tajam dalam ketahanan pangan, terutama jalur Gaza dan Sudan.
Situasi saat ini di jalur Gaza menyumbang 80% masyarakat yang menghadapi kelaparan di dunia, bersama dengan Sudan Selatan, Burkina Faso, Somalia dan Mali. “Di samping pembangunan ketahanan pangan, perdamaian dan pencegahan perang juga harus menjadi bagian integral dari transformasi sistem pangan jangka panjang. Tanpa ini orang akan terus menghadapi kelaparan seumur hidup dan yang paling rentan akan kelaparan,” kata FAO (CNBCIndonesia.com, 4/5/2024).
Kelaparan akut saat ini bukan hal mustahil ketika dunia dikuasai oleh sistem kapitalisme-sekuler. Fungsi penguasa tidak lagi sebagai pelayan dan pengurus rakyat. Mereka hanya bertindak sebagai regulator semata. Mereka lebih tunduk kepada para korporasi yang menguasai negeri.
Sumber daya alam yang melimpah yang seharusnya dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, kini diserahkan ke pihak asing atau swasta oleh pemerintah. Alhasil, keuntungan hanya dinikmati oleh segelintir orang. Sementara rakyat sebagai pemilik kekayaan yang sesungguhnya hanya bisa gigit jari.
Sistem kapitalisme-sekuler menjadikan rakyat kesulitan mengakses bahan pangan, kecuali masyarakat yang mampu saja. Sistem ekonomi kapitalisme juga menjadikan tingkat kesenjangan sosial yang tinggi. Yang kaya makin kaya, sedangkan yang miskin makin miskin. Kondisi negara semacam ini akan sulit tercipta kedaulatan pangan sehingga rentan terjadi kelaparan.
Berbeda dengan sistem Islam yang memiliki aturan hidup yang berasal dari Allah Sang Pencipta manusia dan alam semesta. Islam memandang bahwa penguasa wajib bertanggung jawab atas urusan rakyatnya, termasuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang, dan papan. Rasulullah saw. menjelaskan dalam hadisnya,
“Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)
Politik pangan Islam adalah mekanisme pengurusan hajat pangan seluruh individu rakyat, yakni menjamin pemenuhan pangan seluruh rakyat, individu per individu.
Islam memandang peran sentral pengaturan seluruh aspek kehidupan, termasuk tata kelola pangan berada di tangan negara. Sebab, negara adalah pelayan dan pelindung bagi rakyatnya. Negara adalah ujung tombak dalam pengelolaan pangan, bukan korporasi. Dalam produksinya, negara harus memberikan dukungan kepada petani dengan membuka seluas-luasnya lahan pertanian.
Tanah negara dan tanah rakyat yang telantar dan tidak dikelola dapat disulap menjadi lahan -lahan yang produktif bagi siapa pun yang mau mengolahnya. Negara harus memberi kemudahan-kemudahan kepada para petani, mulai dari perizinan penggunaan lahan, infrastruktur, subsidi hingga, permodalan gratis.
Dukungan lain diberikan kepada link and match dengan memanfaatkan lembaga-lembaga penelitian (riset) dalam pengembangan produksi pangan sesuai kebutuhan petani. Lembaga ini akan dikelola oleh negara, bukan korporasi. Negara Islam (Khilafah) melepaskan diri dari ikatan-ikatan internasional. Keterikatan dengan lembaga internasional menyebabkan kebijakan negara terikat dengan lembaga tersebut sehingga akan menghilangkan kemandirian negara. Demikian juga rantai pasok pangan harus dikuasai negara, tidak boleh dialihkan pada korporasi. Korporasi hanya boleh terlihat pada proses penjualan di pasar-pasar.
Dalam mewujudkan kedaulatan pangan, Khilafah tidak boleh bergantung pada impor. Pemerintah akan menertibkan rantai distribusi dari petani hingga ke konsumen. Para kartel, spekulan, agen yang menimbun dan memainkan harga harus ditindak tegas dengan sanksi hukum Islam.
Khilafah akan menerapkan konsep kepemilikan Islam yang terdiri dari kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya alam tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang. Negara wajib mengolahnya dan mengembalikan untuk kemaslahatan rakyat. Demikianlah Khilafah dalam menyelesaikan persoalan pangan hingga mampu menyelamatkan rakyatnya dari bencana kelaparan. Wallahu a’lam.


