
Oleh: Ning Alfiatus Sa’diyah, S.Pd. (Pengasuh TPQ Darul Arqom dan Madin Nurul Mas’ud)
Linimasanews.id—Maraknya kasus kejahatan yang terjadi akhir-akhir ini makin memprihatinkan, membuat rasa tidak nyaman. Indonesia yang dikenal sebagai negara berpenduduk ramah, sopan, santun, dan bertatakrama yang baik, tinggal slogan semata. Sekarang mudah tersulut emosi. Gara-gara hal yang sepele bisa berakhir dengan penganiayaan sampai pembunuhan.
Seperti yang terjadi di Dusun Sidangjaya, Kecamatan Ranceh, Kabupaten Ciamis, suami memutilasi istrinya sendiri (Republika.com, 05/05/2024). Ada pula, jasad wanita berinisial RM di dalam koper hitam di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Polisi menetapkan teman korban sebagai tersangka pembunuhan (Detiknews.com, 25/04/2024).
Berulangnya kasus kriminal semacam ini menunjukkan lemahnya sistem keamanan di negeri ini. Negara belum mampu memenuhi tanggung jawabnya dalam mewujudkan keamanan dan perlindungan masyarakat. Padahal, seharusnya negara bergerak cepat dalam mengatasi kriminalitas yang meningkat agar tidak terjadi kasus-kasus serupa.
Kejahatan sekarang ini seperti sebuah tontonan, diekspose dan viral di media sosial maupun televisi, tanpa adanya solusi yang komprehensif. Bahkan, hukum yang ada tidak bisa memberi efek jera bagi pelaku. Mereka justru makin berani, meski harus berulang kali masuk bui. Penjara sepertinya tidak bisa mengubah para napi lebih baik. Ini seharusnya menjadi perhatian penting negara agar tindak kejahatan tidak merajalela.
Kegagalan mengatasi kasus kriminal sejatinya berpangkal dari sistem yang diadopsi di negeri ini, yaitu sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan sehingga membuat individu masyarakat mudah tersulut emosi hanya karena perkara sepele dan menganggap nyawa manusia tidak ada artinya.
Sistem sekuler kapitalisme telah gagal memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat. Tetapi sayangnya, negeri ini masih tetap mempertahankan sistem ini. Padahal, hukum yang dipakai sekarang ini melenceng dari aturan Sang Pencipta. Padahal, hakikatnya, Sang Khalik adalah sebaik-baiknya pembuat hukum untuk mengatur urusan manusia.
Sistem sekuler ini jelas berbeda dengan sistem Islam. Islam pernah tegak dalam sebuah peradaban terbaik yang pernah ada di dunia hingga lebih dari 13 abad lamanya. Islam mampu memberi keamanan dan perlindungan bagi masyarakat yang dinaunginya, baik muslim maupun nonnuslim.
Islam mempunyai seperangkat aturan yang mengatur segala aspek kehidupan manusia dari hal terkecil, seperti aturan masuk kamar mandi, sampai aturan bernegara, mencakup hubungannya dengan Allah, manusia, maupun diri sendiri.
Islam mempunyai aturan untuk menerapkan sanksi atas pelaku kejahatan, seperti hukum qisas yang akan memberi efek jera. Qisas jiwa yaitu hukum bunuh bagi orang yang membunuh. Qisas anggota badan yaitu hukuman atas tindakan pidana melukai, merusak anggota badan, dan mencuri hak orang lain.
Negara berfungsi sebagai raa’in atau pengurus dan junnah atau pelindung. Negara berupaya sebaik mungkin membangun ketakwaan individu serta menumbuhkan amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat, membenahi sistem pendidikan dan sosial sesuai sistem Islam. Saat keimanan sudah terjaga, individu dan masyarakat akan mampu menahan diri dari melakukan perbuatan dosa, seperti tindakan kriminal.
Selain menjaga akidah masyarakat, negara juga berkewajiban dalam memenuhi kebutuhan pokok warga negara dan memberikan kemudahan mendapatkan lapangan pekerjaan yang luas dan upah yang sesuai dan mencukupi kebutuhan hidupnya.
Begitu besar peran negara Islam terhadap rakyat. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw., “Sesungguhnya seorang imam adalah perisai, orang-orang berperang dari belakangnya dan menjadikan pelindung. Maka jika ia memerintahkan ketakwaan pada Allah Swt. dan berlaku adil baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR. Al Bukhari, Muslim, an-Nasai dan Ahmad).
Inilah peran negara yang hakiki menurut Islam. Penerapan hukum Islam secara kafah oleh negara menjadi solusi pasti dalam menyelesaikan masalah hidup manusia, termasuk dalam menyelesaikan kasus kejahatan. Sebagaimana Allah Swt. berfirman, “Maka putuskanlah (perkara) mereka menurut aturan yang turunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang padamu.” (QS. Al-Maidah: 58).