
Suara Pembaca
Akhir-akhir ini masyarakat diramaikan dengan berita berbagai kecelakaan transportasi yang menelan korban jiwa. Fenomena tersebut menguak sisi kelam dunia transportasi di negeri ini. Banyak kendaraan yang tidak layak jalan dan tidak memiliki izin operasi.
Wajar ini terjadi. Banyak pemilik transportasi mengoperasikan kendaraan tanpa pemeliharaan. Kondisi ini memang dilematik. Mau dapat untung dan memberi fasilitas yang nyaman, biaya pemeliharaan kendaraan cukup besar. Akhirnya, pemilik perusahaan transportasi kadang kala lebih memilih menekan biaya dengan tidak rutin mengontrol kelayakan kendaraan.
Padahal, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan, serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Tentu tidak ada yang ingin mengalami kecelakaan. Di sisi lain maut juga tak mampu dihindarkan. Namun, kondisi yang terus berulang ini harus menjadi evaluasi semua pihak.
Negara seyogianya ikut bertanggung jawab atas keselamatan masyarakat di jalan. Negara mesti melakukan pengawasan dan kontrol perusahaan transportasi. Pemerintah mesti memberi kemudahan administrasi dan uji berkala kendaraan dengan biaya terjangkau.
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh dalam memenuhi hajat publik, salah satunya transportasi nyaman dan infrastruktur publik yang aman. Negara berkewajiban memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap warga yang melakukan perjalanan, baik dalam kota, antarkota, antarprovinsi, bahkan antarnegara. Inilah yang semestinya dilakukan untuk menjamin keselamatan rakyat.
Mayang Trisna Wardani,
Mahasiswa Pascasarjana
Bogor