
Oleh: Saniati
Linimasanews.id—Orang tua adalah pelindung dan penjaga bagi anak-anaknya. Namun, terkadang hasil dari perceraian membuat mereka harus kehilangan hak-haknya, dan berujung pada hilangnya rasa aman. Dikutip dari detik.com, Medan (11/05/2024), Rizki Kurniawan Nasution, ayah kandung korban angkat bicara soal anaknya, Ardziki Pratama Nasution (5), yang tewas dianiaya ayah tirinya, Baginda Siregar. Ia mengungkapkan kasus itu mulai terbongkar saat Ardilla sepupu dari ibu korban memberitahu anaknya dibunuh.
Korban dibunuh akibat pertengkaran kedua orang tuanya. Karena korban bercerita sering video call dengan pria lain. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban tersebut emosi sampai korban yang masih balita meninggal dunia. Kondisi emosional yang buruk orang-orang saat ini adalah akibat dari penerapan paham sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang membuat manusia tidak memanusiakan manusia. Pelampiasan amarah atau emosi ditunjukan tidak hanya dengan kata-kata saja, tetapi dengan kekerasan fisik yang berujung kepada pembunuhan atau berakhir dengan menghilangkan nyawa seseorang.
Bahkan pembunuhan tidak lagi dilakukan oleh orang asing, melainkan pihak terdekat. Minimnya pemahaman orang tua tentang hak asuh anak juga menjadi problem di tengah-tengah masyarakat. Ditambah lagi peran negara yang abai terkait pemerataan kesejahteraan ekonomi ditengah masyarakat karena masih banyak masyarakat yang hidup serba sulit hanya demi sesuap nasi, makin menambah kasus perceraian yang berdampak pada anak berikut kekerasan pada anak.
Anak adalah amanah yang dititipkan Allah Swt. Ayah dan ibu mempunyai peran penting di dalamnya, termasuk mengurus, mendidik, bahkan memenuhi kebutuhan- kebutuhan mereka, seperti dalam firman Allah Swt, “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anak nya hingga dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.
Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya, begitu pula seorang ayah, ahli waris pun berkewajiban seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan antara keduanya, dan jika kamu ingin menyusukan anak kamu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan bayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah allah melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Terkadang kedua orang tua lupa akan tanggung jawabnya ketika mereka dihadapkan dengan perceraian. Berbeda jauh dengan sistem Islam, standar hukum dan perbuatan adalah hukum syara’. Di dalam Islam, perceraian memang suatu perbuatan yang dibenci Allah Swt., tetapi jika perceraian itu dijalankan sesuai syariat dan ketika alasannya yang dibenarkan oleh syariat, kemudian ada niat yang baik dari perceraian itu, maka diperbolehkan.
Sebagian ulama berpendapat hak pengasuhan anak pun dibeda-bedakan sesuai usia anak dan jenis kelamin anak. Anak yang butuh pengasuhan atau anak yang belum bisa menentukan baik, buruk, dan belum bisa mengurus dirinya sendiri maka hak asuh jatuh pada ibunya dan seterusnya sesuai ketentuan hukum syarak. Gugur diasuh oleh ibunya jika sang ibu menikah lagi, maka anak diserahkan untuk diasuh oleh pihak pengasuhan sesuai hukum syara’.
Oleh karena itu, bisa memungkinkan seorang anak tidak binasa seperti kasus yang terjadi di atas. Ditambah lagi negara akan menjamin pemenuhan kesejahteraan ekonomi, penjaminan akidah yang kuat bagi warganya sehingga mereka akan terkontrol daripada kerusakan moral.
Apabila terjadi kekerasan pada anak, maka Islam punya solusinya. Para pelaku penganiayaan atau pembunuhan akan diberi sanksi jinayat yakni qishash yang membuat para pelaku jera. Seperti firman Allah,
“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qishas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, perempuan dengan perempuan, tetapi barang siapa yang mendapatkan maaf dari saudaranya maka hendaklah ia mengikutinya dengan baik, dan membayar diatas (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dari Rabbmu. Dan barang siapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapatkan azab yang pedih, dan dalam qishas ada jaminan kehidupan bagimu, wahai orang- orang yang berakal agar kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah: 178-179)
Dengan ketentuan yang berlaku, maka orang lain tidak akan terinspirasi melakukan kejahatan yang sama. Inilah indahnya Islam. Semua ini akan terwujud apabila Islam diterapkan di tengah-tengah umat. Wallahu a’lam.