
Oleh: Harnita Sari Lubis, S.Pd.I. (Aktivis Dakwah)
Linimasanews.id—Viral video keributan antartetangga akibat kotoran ayam. Tidak begitu jelas bahasa yang dituturkan di dalam video yang beredar di Facebook tersebut. Akan tetapi, menurut warganet yang berkomentar, Bahasa Banjar Kalimantan Selatan.
Dalam keributan itu, perekam mengeluhkan ayam tetangganya yang membuang kotoran di teras rumahnya hingga menjadikannya kotor dan bau. Dia merekam dan memviralkan video tersebut sambil menegaskan agar pemilik ayam tidak membiarkan ayam peliharaannya keluar kandang hingga mengotori rumahnya. Akan tetapi, si empunya ayam ternyata tidak terima dan balik memarahinya (Beritaviralmedsos, 09/5/2024).
Beginilah kehidupan zaman sekarang. Hanya gara-gara kotoran ayam, kehidupan bertetangga dan bermasyarakat jadi tidak harmonis. Di zaman kapitalis sekuler sekarang ini, setiap individu merasa paling benar, tanpa peduli hak tetangganya.
Kondisi ini disebabkan karena di sistem buatan manusia ini, setiap individu dipandang mempunyai hak asasi manusia. Hak asasi manusia (HAM) yang dalam bahasa Inggris disebut human rights, atau dalam bahasa Prancis disebut droits de I’homme adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
Hak asasi manusia ini dianggap berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM dipandang pada prinsipnya tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Salah satunya, hak kebebasan.
Namun, pada akhirnya kebebasan ini kebablasan karena tidak memikirkan lagi standar salah atau benar perbuatan. Salah satu akibat kebebasan ini, misalnya membuat gaduh dalam bertetangga, seperti masalah memelihara ayam tersebut di atas. Sebab, memelihara ayam semestinya tidak sekadar memelihara ayam. Harus ada rambu-rambunya. Di antaranya, membuatkannya kandang, tidak masuk apalagi mengotori pekarangan rumah tetangga. Bisa juga pemilik ayam membawanya ke padang rumput luas khusus untuk ternak hewan.
Karena dahulu pada masa kekhilafahan telah pernah ada konsep beternak seperti ini yang sudah diatur oleh Negara. Bahwasanya disediakan Padang rumput yang luas agar warga dapat membawa hewan ternaknya ke Padang rumput tersebut untuk mencari makanannya.
Pengaturan perihal ternak ini pernah dilakukan di masa kekhilafahan. Malik bin Dinar mengkisahkan, ketika Umar bin Abdul Aziz naik tahta, para penggembala di puncak-puncak gunung Syam bertanya-tanya, “Siapa khalifah shalih yang telah bertahta ini?” Maka ada yang menyahut kepada mereka, ’’Dari mana kalian tahu kalau ia seorang yang shalih?’’ Para penggembala pun menjawab, “Jika yang memimpin adalah khalifah shalih maka singa-singa dan serigala-serigala berhenti mengganggu ternak kami.” (Shifat Ash Shafwah, 2/84).
Walhasil, dengan pemimpin yang adil dan shalih, problem umat teratasi hingga tidak perlu ada yang bertikai karena masalah sepele (kotoran ayam). Ketika kekhilafahan tegak, rakyat akan merasakan kebahagiaan dan kesejahteraan.