
Oleh: Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H.
Linimasanews.id—Perselingkuhan makin marak. Tidak hanya di kalangan biasa, tetapi juga di kalangan artis hingga aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya, perselingkuhan seorang perwira polisi dari Polres Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek di salah satu kecamatan. Menurut istri polisi tersebut, perselingkuhan suaminya tidak hanya sekali (SindoNews.com, 15/5/2024).
Contoh lainnya, di Kabupaten Bantul, DIY, oknum ASN yang berstatus guru salah satu sekolah negeri terancam sanksi pemecatan karena perselingkuhan. Perselingkuhan yang melibatkan ASN ini bukan pertama. Di tahun 2023 BPKPSDM setempat pernah memberikan hukuman pemecatan terhadap seorang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sedangkan pelaku perselingkuhan lainnya diberikan sanksi administrasi (SindoNews.com, 15/5/2024).
Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil negara (KASN) mengungkapkan, sebanyak 172 di antara 676 pelanggaran kode etik ASN merupakan pelanggaran masalah rumah tangga. Tidak hanya sesama ASN, perselingkuhan juga terjadi antara ASN dengan warga yang bekerja di luar instansi pemerintahan (KompasTv.com, 31/8/2023).
ASN dan Kode Etik
Di kalangan ASN telah ada kode etik yang dijadikan pedoman dalam berpikir, bersikap, dan bertindak. Hal ini diatur dalam UU NO.5 Tahun 2014. Kode etik ini hadir dengan tujuan dan fungsi untuk meningkatkan disiplin pegawai, menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas, meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku ASN yang profesional, serta meningkatkan citra dan kinerja ASN lingkungan lembaga.
Pelanggaran pada kode etik ASN dapat dijatuhi sanksi moral hingga sanksi administrasi. Dalam kasus larangan berselingkuh, setiap ASN wajib menaati Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990 Perubahan atas PP No.10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP No.94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS dijelaskan, salah satu sanksinya, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN (HukumOnline.com, 18/5/2022).
Sementara itu, dalam upaya pencegahan perselingkuhan di lingkungan ASN, Pemprov Kaltim melaksanakan program mewajibkan memasang foto keluarga di tempat kerja.
Dalam hal ini kita apresiasi kode etik untuk menindak perselingkuhan di kalangan ASN dan kebijakan lainnya dalam upaya pencegahan perselingkuhan. Akan tetapi, apakah ini merupakan solusi tepat untuk menuntaskan perselingkuhan?
Perselingkuhan Masalah Sistemis
Beberapa kasus perselingkuhan terjadi mungkin kerena ketidakcocokan, bosan sama pasangan atau sudah tidak ada keharmonisan. Namun, terdapat pula rumah tangga yang kelihatan harmonis, ideal, terlihat mesra, tiba-tiba terlibat kasus perselingkuhan. Karena itu, kurangnya ketakwaan individu tidak bisa kita mungkiri menjadi salah satu faktor penyebab maraknya perselingkuhan.
Tidak sampai di situ, rusaknya tata nilai dan aturan di tengah masyarkat juga menjadi faktor utama. Mengapa demikian? Dengan aturan yang berlaku saat ini, perselingkuhan di kalangan biasa yang terjadi “suka sama suka” tidak disanksi tegas. Sementara, jika di kalangan ASN, disediakan aturan berupa kode etik yang jika dilanggar hanya dikenai sanksi administrasi atau paling berat adalah pemecatan.
Apakah ini bisa memberikan efek jera? Tentu saja tidak. Apalagi dengan pertimbangan jabatan, kerap kali pemecatan menjadi pilihan paling akhir. Dengan demikian, wajar saja “perselingkuhan” akan tetap terjadi.
Sistem kapitalis-demokrasi memisahkan agama dari kehidupan, aturan dibuat oleh manusia. Akibatnya, tidak ada aturan yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Sistem ini mengusung kebebasan berperilaku. Dari sinilah lahir pandangan perihal interaksi laki-laki dan perempuan. Sistem ini memandang bahwa hubungan laki-laki dan perempuan hanya sebatas hubungan memenuhi naluri biologis (hubungan seksual). Dengan pandangan seperti ini, segala sesuatu yang dapat membangkitkan dan memenuhi naluri biologis ini dianggap sesuatu yang wajar.
Inilah yang menyebabkan perselingkuhan marak terjadi di segala lini kehidupan. Bagaimana tidak? Perempuan saat ini bebas membuka aurat, bahkan kemolekan tubuhnya menjadi sesuatu yang dapat menunjang kariernya. Setiap lapangan pekerjaan selalu mencantumkan syarat ‘memiliki penampilan yang menarik’. Selain itu, profesi sebagai artis yang digandrungi juga memberikan kebebasan perempuan untuk berekspresi dan berperilaku.
Tata pergaulan saat ini tidak menjadi perhatian bagi masyarakat. Perempuan berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan mahramnya dianggap biasa saja karena alasan profesionalitas kerja, tugas kantor, dan sebagainya. Perempuan berpergian berhari-hari dengan laki-laki teman kerja tanpa suaminya juga dianggap wajar. Padahal, campur baur antara laki-laki dan perempuan, curhat, dan sebagainya ini menjadi awal perselingkuhan.
Diperparah lagi, sistem yang dibuat manusia ini melihat perselingkuhan sebagai ranah privat yang tidak boleh ada yang turut campur. Sanksi tegas untuk pelaku juga tidak ada sehingga jalan yang diambil dari kasus perselingkuhan adalah perceraian.
Inilah kerusakan mendasar yang menjadikan perselingkuhan terus marak. Harus ada solusi tuntas yang menyentuh akar permasalahan. Solusi itu harus datang dari Sang Khaliq, Allah Swt.
Islam Solusi Tuntas Perselingkuhan
Sistem Islam memandang hubungan laki-laki dan perempuan sebagai hubungan untuk melestarikan keturunan. Hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur sedemikian rupa agar tidak membangkitkan hasrat seksual, kecuali hubungan suami-istri yang halal dengan pernikahan. Islam memberikan seperangkat aturan yang menjamin pertemuan laki-laki dan perempuan di luar pernikahan merupakan pertemuan yang produktif membangun tolong-menolong antara keduanya dan tidak menimbulkan hasrat seksual.
Dengan pandangan ini maka Islam melarang perempuan untuk mengumbar aurat dan tabbaruj (menampakkan kecantikannya kepada laki-laki yang bukan mahram), melarang berkhalwat (berdua-duaan dengan bukan mahram), dan melarang laki-laki dan perempuan ikhtilat (bercampur baur tanpa ada kepentingan yang dibenarkan hukum syarak). Hal-hal yang dapat memfasilitasi hal ini terjadi pun akan ditiadakan. Selain itu, Allah memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk bertakwa pada Allah Swt., menjaga pandangan dan kemaluannya.
Sistem Islam juga mewajibkan kepada negara sebagai pengurus urusan rakyat untuk memastikan seluruh hukum syarak mengenai hubungan laki-laki dan perempuan ini berjalan. Karenanya, negara akan melarang segala sesuatu yang dapat membangkitkan hasrat seksual. Produk-produk pornografi dan pornoaksi dilarang beredar. Praktik-praktik pelacuran dan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan tubuh perempuan akan diberantas. Selain itu, akan ada sanksi tegas yang dijatuhkan negara kepada pezina dan pelanggar aturan yang terperinci tersebut.
Sistem Islam yang menerapkan seluruh hukum syarak di segala lini kehidupan dalam sebuah kepemimpinan Daulah Khilafah Islamiyah inilah yang menutup segala kemungkinan terjadinya perselingkuhan. Para istri akan tenang karena suaminya tidak akan tergoda dan suami juga akan tenang karena istrinya menutup aurat dengan sempurna. Sistem Islam ini akan menyelesaikan kasus perselingkuhan. Tidak hanya pada pegawai negara (ASN), tetapi di seluruh lini kehidupan. Interaksi perempuan dan laki-laki pun adalah interaksi yang sehat dan diridai Allah Swt.