
Oleh: Triana Noviandari
Linimasanews.id—Judi online makin marak. Tidak hanya menjerat orang dewasa, anak-anak di bawah umur pun terkena dampaknya. Judi online bahkan menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengungkapkan, ada 14.823 konten judi online menyusup di lembaga pendidikan dan 17.001 di lembaga pemerintahan. Temuan konten phising berkedok judi online itu menyusup ke situs lembaga pemerintahan dan pendidikan. Phising adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban. Lebih lanjut Budi menjelaskan pihaknya sudah melakukan berbagai pencegahan dan melakukan pemblokiran konten judi online sebanyak 1.904.246 (CNBCIndonesia, 23/05/2024).
Selain pemblokiran, pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika memberi peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas judi online. Pemerintah akan mengenakan denda kepada penyelenggara platform digital sebesar Rp500 juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digitalnya (tirto.id 24/05/2024).
Penyebab Maraknya Judi Online
Judi online makin tumbuh subur disebabkan penyedia layanan judi online sangat mudah tumbuh di sistem kapitalis. Iklan judi online terus berseliweran di media sosial. Pemerintah sudah berusaha memblokir ribuan situs judi online, tetapi situs baru tumbuh kembali dalam jumlah yang lebih banyak.
Maraknya judi online selain disebabkan sistem kapitalis yang mencengkeram negeri ini, juga karena lemahnya iman umat. Di tengah impitan ekonomi, judi online dianggap cara cepat untuk mendapatkan uang tanpa susah payah bekerja. Padahal, tidak akan bisa kaya karena judi online.
Judi online bahkan bisa bergeser menjadi legal dan dijadikan salah satu pintu pemasukan negara. Perputaran uang perjudian yang sangat besar bisa menguntungkan negara dari pajaknya sehingga wacana pelegalan perjudian mulai diembuskan. Paradigma berpikir seperti ini tidak terlepas sistem kapitalis sekuler.
Pemberantasan judi online tanpa diiringi dengan perubahan perilaku masyarakat tentu tidak akan bisa menghentikan masalah ini. Sebab, masyarakat menganggap judi online merupakan permainan yang menyenangkan, membuat penasaran, dan bisa menghasilkan uang dengan cara instan.
Terlebih lagi, pemerintah terkesan tidak serius dalam memberantas persoalan judi. Padahal korbannya sangatlah banyak dan merambah kriminalitas. Seseorang yang terjerat dan kecanduan judi butuh uang untuk memenuhi rasa penasarannya. Tindakan kriminalitas jadi jalan mendapatkan uang dengan cara mencuri, merampok, menjual narkoba dan sebagainya.
Permasalahan ini tidak akan pernah selesai jika pemerintah tidak bertindak tegas dan memberikan efek jera kepada pelaku dan bandar judi. Oleh karena itu, pemblokiran situs judi online dan pemberlakuan denda bagi penyedia layanan judi online tidak akan pernah cukup untuk memberantasnya. Butuh langkah yang tepat dan sistemis dari negara untuk menghapus judi online.
Penyelesaian Judi Online
Pemberantasan judi online tidak akan pernah bisa tuntas dalam sistem kapitalisme. Karena, dalam sistem ini standar halal dan haram sesuai dengan kepentingan manusia.
Kondisi ini berbeda dengan Islam. Islam memandang judi merupakan perbuatan yang dilarang. Allah Swt. berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. al-Maidah: 90)
Sesuatu yang diharamkan di dalam Islam tidak boleh dilegalkan dan dibiarkan, harus dihilangkan sehingga rakyat terhindar dari pengaruh buruknya.
Persoalan judi online akan bisa terselesaikan dengan peran dari berbagai pihak. Ketakwaan individu sangat berperan penting agar seseorang senantiasa patuh terhadap perintah dan larangan Allah. Termasuk, judi online akan dihindari karena merupakan sesuatu yang diharamkan bagi seorang muslim.
Pihak masyarakat pun bertanggung jawab terhadap maraknya judi online. Karena, masyarakat adalah pihak yang bisa mengontrol. Ketika terjadi kemaksiatan, masyarakat mestinya saling mengingatkan antara satu dengan yang lain sehingga pelaku kemaksiatan seperti perjudian bisa diberantas.
Peran negara tidak kalah penting untuk memberantas perjudian. Penerapan sistem pendidikan Islam dengan landasan akidah dengan tujuan membentuk syahksiyah islamiyah sangat efektif mencetak elemen masyarakat cemerlang dan tangguh. Dengan begitu, rakyat tidak mudah terpapar kemaksiatan.
Selain itu, penting pemberlakuan hukum yang tegas kepada masyarakat yang terlibat perjudian, sehingga menjadikan masyarakat berpikir ulang untuk melakukan aktivitas tersebut. Ketika pelaku perjudian hanya dibiarkan tanpa ada sanksi tegas, maka perjudian akan makin marak. Sanksi yang tegas akan membuat pelakunya jera sehingga perjudian bisa diberantas.
Selain itu negara memberikan jaminan bagi rakyat agar terpenuhi kebutuhan mendasarnya. Hal tersebut bisa dilakukan dengan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya atau memberikan modal bagi rakyat untuk mencari nafkah. Sehingga rakyat tidak berangan-angan mencari nafkah dengan cara instan dan haram.
Semua persoalan yang menimpa negeri ini tidak akan bisa terselesaikan ketika negara memiliki paradigma kapitalis. Pemberantasan judi online hanya bisa terwujud dengan penerapan Islam secara kafah. Ketika negara menginginkan solusi yang efektif maka sudah seharusnya beralih kepada sistem Islam.