
Suara Pembaca
Mentri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengungkapkan, ada 14.823 konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan 17.001 konten di lembaga pemerintahan (23/5).
Miris. Judi online (judol) makin marak menjalar ke ranah pendidikan. Kapitalisme telah melemahkan pemikiran umat hingga mereka berangan-angan kaya secara instan. Padahal, tidak ada orang yang bisa kaya karena judol. Sebaliknya, judol memicu tindakan kriminal sebab pelakunya memerlukan uang taruhan. Berbagai macam cara pun dilakukannya, misalnya mencuri, merampok, menjual narkoba dan sebagainya.
Kelemahan iman membuat seseorang menganggap judi sebagai harapan untuk mendapatkan uang berlimpah. Alhasil, judi jadi candu, menjadikan malas beraktivitas, dan menurunnya produktivitas kerja di masyarakat.
Upaya pemerintah memblokir situs baru sebagian. Masih banyak situs judol bermunculan. Perputaran uang judol yang besar, mencapai Rp327 triliun selama tahun 2023, menunjukan ada asas manfaat di balik kebijakan. Inilah, sekularisme menjadikan ladang kemaksiatan dan kriminalitas tumbuh subur tanpa ada yang menyadarinya.
Karena itu, judol harus diatasi hingga ke akarnya karena merusak generasi dan merusak keharmonisan keluarga. Islam memiliki solusinya. Mekanismenya, melalui pembinaan masyarakat dengan pemikiran Islam agar senantiasa taat kepada Allah Swt., mengedukasi bahwa harta harus dicari hanya dengan jalan halal, dan memberikan sanksi tegas kepada pemain maupun bandar, di samping memblokir semua situs judol maupun pornografi.
Maka dari itu, 3 pilar sangatlah penting, yakni individu, masyarakat, dan negara. Ketiga pilar tersebut tidak akan terwujud tanpa adanya institusi dengan sistem shohih, yakni khilafah. Khilafah mampu menjadi pelindung dan pengurus umat sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw.
Ummu Zaki