
Oleh: Weny ZN
Linimasanews.id—Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait dengan batas usia kepala daerah, baik calon gubernur dan wakil gubernur hanya dalam waktu tiga hari saja. Kini, tak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar menjadi calon gubernur dan wakil gubernur. Keputusan ini pun ramai dikritik. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.
Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon. Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya. Namun, aturan tersebut diubah oleh MA menjadi berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih (Kumparan, 30/05/2024).
Perpolitikan Indonesia saat ini diwarnai fenomena dinasti politik yang kian menguat. Tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat daerah. Perubahan undang-undang untuk kepentingan segelintir orang menjadi celah untuk memperpanjang kekuasaan dengan menghadirkan orang-orang baru dari kerabat dekatnya. Demokrasi meniscayakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Demokrasi yang diharapkan mampu menghilangkan praktik nepotisme di tengah-tengah masyarakat, ternyata malah menumbuhsuburkan praktik tersebut.
Hal seperti ini sangat mudah terjadi di dalam sistem politik demokrasi karena kedaulatan hukum berada di tangan segelintir orang yang memiliki kekuasaan. Sistem politik demokrasi ini ditegakkan di atas asas sekulerisme, yaitu memisahkan agama dari kehidupan masyarakat yang bermakna menolak campur tangan agama (Tuhan) dalam mengatur kehidupan. Padahal seharusnya kehidupan manusia seluruhnya wajib diatur oleh Sang Pencipta, yaitu Allah Swt.
Hanya Allah sebagai satu-satunya Zat yang berhak membuat hukum bagi manusia. Alhasil, konsep politik yang batil seperti ini melahirkan sistem politik yang rusak. Kekuasaan menjadi legitimasi, mengalahkan supremasi hukum. Kekuasaan dianggap sebagai privilage bagi orang-orang tertentu yang kerap memudahkan membangun dinasti politik kekuasaannya.
Sebenarnya, untuk bisa mendapatkan pemimpin yang adil, bukanlah hal yang sulit untuk diwujudkan. Syaratnya, harus menerapkan sistem politik yang shohih. Sistem politik yang shohih hanya terwujud dalam sistem Islam sebab kekuasaan dikaitkan dengan akidah Islam. Islam memandang kekuasaan adalah amanah yang sungguh berat dan akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah di akhirat kelak atas kepengurusan yang dilakukan penguasa dan para pejabat negara terhadap rakyatnya.
Bahkan, Khalifah Umar bin Khattab menangis ketika diba’iat oleh para sahabat lainnya untuk memimpin negara Islam sebab beliau paham betapa beratnya mendapat amanah menjadi seorang pemimpin yang melayani urusan rakyat. Ketika seorang pemimpin paham betapa beratnya amanah yang ditanggungnya, maka ia akan mengerahkan segenap kemampuannya dalam mengurus (meri’ayah) rakyatnya.
Islam sudah memiliki mekanisme pemilihan dan pengangkatan kepala daerah seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw., yaitu khalifah menunjuk orang yang siap menerima amanah sebagai kepala daerah dimana wali adalah gubernur dan ‘amil setingkat bupati/wali kota. Jadi, kepala daerah tidak dipilih baik secara langsung oleh rakyat atau oleh wakil mereka. Sebagaimana kepala daerah diangkat oleh kepala negara, maka pemberhentian mereka juga dilakukan oleh kepala negara. Alhasil, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah sangat efektif, efisien, biayanya sangat murah bahkan nyaris tanpa biaya.
Tak hanya itu, para wali dan ‘amil bisa diberhentikan segera baik karena ada sebab pelanggaran, penyimpangan, kezaliman, ketidakmampuan atau karena faktor lainnya. Bisa juga diberhentikan tanpa sebab dan kesalahan tertentu. Rasulullah saw. pernah memberhentikan Muadz bin Jabal dari jabatan wali Yaman tanpa sebab. Dengan itu, masyarakat dan pejabat akan paham bahwa jabatan kepala daerah adalah jabatan biasa dan bisa diberhentikan kapan saja. Dengan itu pula jabatan kepala daerah tidak akan diagungkan dan orang pun tidak akan berlomba-lomba mengejar jabatan tersebut.
Kepala daerah disebut dengan wali. Seorang wali menjadi wakil khalifah untuk memerintah dan mengurus suatu daerah atau negeri. Wali bertanggung jawab di depan khalifah dan majelis syura. Ia bisa diberhentikan oleh khalifah bila diadukan oleh majelis syura. Majelis syura adalah perwakilan umat di sebuah wilayah.
Islam juga memiliki syarat tertentu siapa yang layak menjadi kepala daerah. Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitabnya Asy Syakhsiyah juz 2 halaman 95 memberi tiga indikator kriteria penting yang harus dimiliki seorang pejabat, yaitu al-quwwah (kekuatan), at-taqwa (ketakwaan) dan al-rifq bi ar-ra’iyyah (lembut terhadap rakyat) serta tidak menyakitkan hati. Kriteria ini mampu membuat kepala daerah yang sudah dipilih mampu mengurusi rakyat dengan baik.
Sesungguhnya demokrasi tidak mungkin berpihak pada Islam dan umatnya. Umat akan terus menghadapi dan merasakan kekuasaan yang rusak oleh para penguasa selama sistem demokrasi masih diterapkan sebagai sistem politik. Karena itu, tidak layak umat Islam sebagai khairu ummah terus berharap pada demokrasi. Sudah saatnya umat Islam mencampakkan sistem demokrasi dan kembali menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam bingkai kehidupan didukung dengan keimanan kepada Allah Swt. Wallahualam.


