
Oleh: Khusnul Aini
Linimasanews.id—Program pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi sorotan publik. Kebijakan tersebut dinilai merugikan dan tidak memberikan banyak manfaat kepada masyarakat. Polemik terjadi setelah pekerja swasta dipaksa untuk ikut menjadi peserta Tapera.
Melansir SINDOnews.com (29/4/2024), Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti hitungan iuran tabungan Tapera sebesar 3% yang tidak masuk akal. Ia juga mempertanyakan kejelasan terkait dengan program Tapera, terutama tentang kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung.
Sebelumnya, melalui undang-undang nomor 4 tahun 2016 hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program Tapera. Kini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024 sebagai perubahan atas PP nomor 25 tahun 2020 tentang pemerintah yang menetapkan iuran sebesar 3% yang dibayarkan secara gotong royong, yakni 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
Kebijakan Zalim
Rentetan potongan pekerja untuk iuran sudah sangat banyak, ada BPJS Kesehatan, iuran Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Tenaga Kerja, PPN, dan akan ditambah lagi dengan iuran Tapera yang diwajibkan. Tentu ini makin memberatkan pekerja. Di sisi lain, kenaikan upah pekerja sangat minim akibat kebijakan Undang-undang Cipta Kerja dan kondisi ekonomi yang lesu.
Di sisi lain, kebutuhan biaya hidup makin mahal. Harga sembako melambung, listrik naik, pendidikan mahal, dan seterusnya. Karena itu, patut dipertanyakan, di mana kepekaan pemerintah terhadap kondisi rakyat yang makin sulit, kalau tidak mau dikatakan sebagai rezim zalim?
Iuran wajib bagi semua pekerja berdampak buruk yang bukan hanya menimpa pekerja karena pendapatannya akan berkurang, pengusaha atau pemberi kerja juga akan terpengaruh karena wajib menanggung 0,5% dari 3% iuran yang ditetapkan. Tentu pengusaha tidak akan mau menanggung sendiri dengan mengurangi keuntungan dari produksinya. Akan tetapi, akan dibebankan pada kenaikan harga barang atau jasa yang diproduksi. Ujungnya, rakyat secara keseluruhan yang menanggung bebannya.
Kapitalisme Gagal Mewujudkan Perumahan Rakyat
Dalam sistem sekuler kapitalistik sebagaimana hari ini memang Tapera dianggap sebagai satu alternatif solusi karena hari ini rumah merupakan kebutuhan pokok yang sulit untuk dijangkau. Kesulitan kepemilikan rumah ini bukan hanya problem di Indonesia, tapi merupakan problem global. Usulan pemerintah melalui kebijakan Tapera sesungguhnya menggambarkan satu tawaran solusi yang tidak beranjak dari sistem kapitalis dan liberalisasi kebijakan.
Tawaran solusi yang dihadirkan oleh lembaga Global sekelas World Economies Forum juga begitu. Melalui website-nya mereka menyebutkan ada lima solusi untuk mengatasi kelangkaan kepemilikan rumah atau kesulitan kepemilikan rumah. Pertama, dengan kebijakan upzonasi atau peningkatan zonasi dan perubahan/ rezonasi suatu area atau satu properti sehingga mengizinkan pengembangan yang lebih intensif.
Misalnya, kepemilikan rumah yang masih sangat kurang ditambah dengan pembangunan apartemen. Tetapi, ini juga berdampak pada adanya pengembangan apartemen-apartemen mewah yang tentu tidak tidak bisa dimiliki oleh banyak orang. Jadi, maunya memperbanyak jumlah rumah atau hunian, tapi justru hunian itu tidak terjangkau/akses able. Faktanya, ada Billionaire Pro, kawasan kondominium mewah setinggi 36 meter di Manhattan Amerika Serikat, hanya segelintir orang yang bisa memilikinya. Apakah ini solusi? Jelas tidak
Kedua, melonggarkan masuknya imigran supaya harga hunian itu menjadi ringan karena pekerja-pekerjanya dari kalangan imigran yang bisa dibayar dengan upah sangat rendah. Konon, ini cara untuk menurunkan ongkos pembangunan perumahan. Akan tetapi, jelas tidak berdampak signifikan untuk memberikan hunian bagi seluruh rakyat yang membutuhkan.
Ketiga, memberikan insentif pada kedua belah pihak, baik untuk pengembang dengan ataupun untuk rakyat yang menghendaki perumahan. Yakni, insentif berupa pengurangan bunga dan juga insentif berupa penurunan pajak untuk kepemilikan rumah. Apakah berpengaruh? Padahal, pajaknya sendiri sudah sangat mencekik dan bunga yang diberikan untuk mereka yang mendapatkan kredit kepemilikan rumah itu juga sangat berat. Jadi, menurunkannya pun, tidak membawa dampak signifikan.
Keempat, memberikan rekomendasi agar kawasan-kawasan tertentu dijadikan sebagai kawasan komersial, kemudian nanti nilai penjualan dari ritel di tempat itu akan naik, pendapatan pajak properti juga akan mengikutinya. Jadi dengan tambahan pendapatan tersebut harapannya negara bisa memiliki model untuk menciptakan perumahan yang terjangkau.
Kelima, merekomendasikan ada sebuah skema kredit kepemilikan rumah. Padahal, dahulu di tahun 2008 sudah terbukti justru menghasilkan krisis finansial.
Dari 5 rekomendasi yang ditetapkan, nyatanya tidak bisa memberikan solusi. Begitu juga program kepemilikan rumah dengan menarik iuran secara wajib kepada semua orang yang statusnya sebagai pekerja di perusahaan atau lembaga-lembaga tertentu. Ini bukti kapitalis mengalihkan tanggung jawab negara yang harusnya menyediakan perumahan layak yang menjadi hak rakyat, dibebankan kepada rakyat dengan berbagai mekanisme dan pungutan/iuran. Negara menjadikan kebutuhan pokok rumah menjadi komoditas bisnis yang justru memberikan keuntungan bagi para pemilik modal.
Islam Mewujudkan Perumahan Rakyat
Islam memandang bahwa problem perumahan yang hari ini tidak bisa teratasi disebabkan kebijakan yang tidak berbasis pada perintah Allah dan rasul-Nya. Padahal, hukum-hukum syariat sudah menjelaskan sangat gamblang.
Pertama, perumahan sulit dimiliki hari ini disebabkan faktor pendapatan masyarakat sudah habis terkuras untuk memenuhi kebutuhan pangan, hinggal tidak cukup untuk mendapatkan perumahan yang layak.
Selain itu, harga pangan yang terus melonjak, kebutuhan kesehatan dan pendidikan yang sangat mahal juga harus ditanggung oleh rakyat sendiri. Ini tidak sesuai dengan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem ekonomi Islam, ada serangkaian hukum syariat yang akan menciptakan satu kondisi masyarakat bisa mendapatkan penghasilan yang memadai yang tidak akan terkuras untuk biaya kesehatan maupun pendidikan. Karena, hal itu sudah menjadi tanggung jawab negara yang akan menyediakannya secara gratis.
Kedua, problem perumahan karena langkanya lahan yang bisa dimiliki secara murah oleh masyarakat. Kebanyakan lahan hari ini dimiliki oleh swasta dan mereka menahan kepemilikan itu untuk dimonopoli bagi kepentingan mereka sendiri. Mereka membangun kawasan hunian dengan lahan dan sumber daya yang mereka miliki, kemudian menjualnya dengan harga yang mereka inginkan. Inilah yang membuat harga hunian tidak terjangkau oleh kebanyakan publik.
Islam memiliki syariat yang mengatur tentang ketentuan pengelolaan lahan. Bila ada individu yang memiliki tanah atau lahan, baik dalam jumlah yang sedikit ataukah banyak dan dia tidak mengelolanya hingga 3 tahun berturut-turut, tidak memanfaatkannya, termasuk tidak menggunakannya untuk aktivitas produktif, maka dianggap mereka telah lalai, negara pun bisa mencabut status kepemilikan lahan tersebut.
Ketentuan syariat ini akan berdampak pada tiadanya monopoli kepemilikan lahan oleh segelintir orang. Karena, tidak mungkin segelintir orang ini akan mampu mengaktifkan atau memproduktifkan lahannya untuk mendapatkan keuntungan bagi diri mereka sendiri. Mereka pasti tidak akan sanggup untuk mengelola semuanya. Lahan yang tidak sanggup dikelola ini akan diberikan oleh negara kepada yang sanggup mengelolanya, termasuk untuk rakyat yang membutuhkan lahan dan perumahan.
Ketiga, problem tidak terjangkaunya harga hunian karena bahan baku konstruksi yang tidak terjangkau. Ada yang sangat mahal sehingga secara komulatif lahan mahal, bahan baku konstruksi mahal, maka hasilnya adalah perumahan yang tidak terjangkau. Berbanding terbalik dengan tata kelola pembangunan perumahan menurut Islam, yang bahan baku untuk hunian berasal dari sumber daya alam yang sebagiannya merupakan milik umum. Dalam hal ini negara harus mengelola sumber daya alam termasuk tambang dan mengembalikan hasil pengelolaannya kepada rakyat.
Kalau tidak ada liberalisasi sumber daya alam, rakyat bisa memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya alam itu. Hutan akan menghasilkan kayu, tambang-tambang akan menghasilkan nikel, besi, dan bahan-bahan untuk konstruksi seperti fiber bahan-bahan plastik, polimer, besi baja, seng, paku, baut dan lain-lain yang semuanya akan bisa disediakan secara murah. Mereka yang punya usaha untuk membangun hunian pun akan membangun hunian dengan harga yang bisa dijangkau oleh publik.
Dalam pandangan Islam, negara diwajibkan untuk memastikan rakyat yang tidak sanggup mengakses hunian mendapatkan bantuan dari negara. Maka, jelas untuk mewujudkan hunian yang terjangkau, yang bisa dimiliki oleh semua orang, bukan dengan tabungan yang dikelola, kemudian memaksakan pendapatan rakyat diambil untuk iuran Tapera. Akan tetapi, membutuhkan pemberlakuan sistem ekonomi Islam dan membutuhkan negara yang benar-benar mau untuk menerapkan syariat Islam dalam naungan khilafah.


