
Suara Pembaca
Kembali, pemerintah akan menambah pungutan atas penghasilan rakyat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Melalui PP tersebut, diputuskan bahwa pemerintah akan melakukan pungutan atas pendapatan rakyat dengan nama Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang berlaku bagi seluruh pekerja di BUMN, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perusahan Swasta. Bahkan pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan memberlakukannya untuk para driver ojek online juga (29/5)
Pungutan ini tentu menuai banyak penolakan. Bukan saja para pekerja dan buruh yang menolak pungutan ini. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Indonesia (APINDO) pun merasa keberatan atas pungutan sebesar 3% ini. Pungutan ini dinilai akan menjadi beban tambahan bagi para pekerja dan pengusaha. Dikarenakan pungutan Tapera 2,5 % ini ditanggung pekerja, sedangkan 0,5% di bayar pengusaha.
Alih-alih Tapera ini untuk membantu masyarakat yang tidak mempunyai perumahan, tapi nyatanya menambah beban penderitaan rakyat di tengah 9,9% masyarakat Indonesia belum memiliki perumahan. Sungguh ini nyata pungutan yang zalim. Pasalnya beban hidup rakyat sudah begitu berat. Penduduk Indonesia begitu miskin, ditambah disisi lain jutaan penduduk generasi Z banyak yang menganggur, tidak sekolah, tidak ikut pelatihan, dan tidak punya pekerjaan.
Sungguh beban masyarakat begitu berat karena harus menghadapi berbagai pungutan juga selain Tapera. Para pekerja dihadapkan dengan berbagai pungutan antara lain pajak penghasilan, pungutan BPJS, dan lain-lain. Sekarang, ditambah lagi dengan pungutan Tapera yang sifatnya wajib sudah ada sanksi yang disediakan oleh pemerintah untuk pekerja maupun pengusaha yang menolak program ini. Bukankah program ini menambah beban baru bagi rakyat?
Dalam pandangan Islam, Tapera adalah bentuk lepas tangannya negara dari membantu rakyat untuk memiliki hunian.
Melalui Tapera rakyat dipaksa saling menanggung, baik yang mampu ataupun tidak. Sama seperti BPJS, negara pun tampak berlepas tangan dari kewajibannya untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh rakyat.
Dalam Islam, negara mewajibkan seluruh aparatur negara untuk membatu rakyat agar mudah mendapatkan rumah hunian yang layak. Negara harus menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan stabil hingga rakyat punya penghasilan yang mencukupi pemenuhan kebutuhan keluarganya dan mampu untuk memiliki rumah pribadi maupun rumah sewaan dengan harga yang terjangkau masyarakat luas. Negara juga harus menyediakan kebutuhan pokok rakyatnya seperti kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan dengan harga yang sangat murah atau bahkan gratis. Bukan malah diserahkan atau dibebankan kepada pundak rakyatnya.
Sungguh, berbagai sistem di luar Islam yang memfasilitasi berbagai kezaliman tak layak untuk dijadikan aturan negara untuk mengatur kehidupan manusia. Sudah seharusnya kita segera membuang serta mencampakkannya, lalu bersegera kembali menerapkan aturan Islam yang diciptakan oleh Allah Swt., Pemilik alam semesta ini yang sudah pasti aturannya sempurna, adil dan mensejahterakan seluruh makhluk.
Ummu Nizam