
Suara Pembaca
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk bisa memperoleh perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Freeport harus memberikan saham 10% lagi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari saat ini 51%. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (5/6).
Sekalipun dari data terlihat terjadi kenaikan saham, sejatinya ini merugikan Indonesia dan rakyat Indonesia sebagai pemilik SDA. Faktanya, kemiskinan menjadi problem utama di negeri ini. Ditambah problem pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga masalah kesejahteraan lainnya.
Seharusnya, jika di dalam suatu negeri memiliki SDA yang berlimpah, tentu penduduk yang tinggal di dalamnya ikut sejahtera. Tetapi hari ini, fakta yang terjadi sebaliknya. Dampak buruk justru yang didapatkan oleh masyarakat sekitar. Mulai dari hilangnya vegetasi hutan, terjadi polusi tanah, udara, dan air. Faktanya, kehidupan masyarakat di sekitar tambang justru makin sengsara.
Semua ini terjadi disebabkan oleh penerapan kebijakan yang berlandaskan pada prinsip kebebasan kepemilikan kapitalisme. Dari prinsip ini, para perusahaan bisa legal menguasai SDA milik rakyat yang berlimpah tersebut. Ini adalah bentuk kezaliman. Hal ini dapat menyebabkan kekayaan akhirnya berkumpul pada pemilik modal saja sehingga kesenjangan ekonomi makin terlihat jelas.
Berbeda dengan sistem yang diatur oleh Islam. Syariat Islam membagi harta kekayaan di muka bumi menjadi tiga golongan, yaitu: harta kepemilikan individu, harta kepemilikan negara, harta kepemilikan umum.
Dalam Islam, sumber daya alam adalah harta milik umum yang tidak boleh dikuasai oleh perusahaan swasta. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya alam dalam Islam dilakukan oleh negara sebagai wakil rakyat dan hasilnya secara penuh dikembalikan kepada rakyat, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Dari hasil tambang emas saja, kekayaan tersebut mampu memberikan fasilitas hidup yang ma’ruf kepada rakyat. Pengelolaan tambang oleh negara akan membuka lapangan pekerjaan sehingga para laki-laki bisa memberi nafkah kepada keluarganya.
Dari hasil tambang ini pula, dapat menjamin pemenuhan layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan bagi rakyat, individu per individu. Ini hanya dari tambang emas, belum dari sumber SDA yang lain. Oleh karena itu, kebijakan kebebasan kepemilikan kapitalisme ini harus dihentikan. Hal ini hanya bisa diubah dengan mengganti sistem kapitalisme dengan sistem Islam.
Miftahul Jannah
(Aktivis Muslimah-Komunitas Kalam Santun)