
Oleh: Nur Octafian NL. S.Tr. Gz.
Linimasanews.id—Wacana Indonesia untuk memperketat peraturan terkait konten yang dianggap tidak senonoh secara daring banyak mendapat dukungan. Seperti yang di sampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, ia mengatakan bahwa Indonesia siap menutup platform media sosial X jika platform itu tidak mematuhi peraturan yang melarang konten dewasa. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat peringatan kepada X terkait hal tersebut. Hal ini disebabkan platform media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, baru-baru ini memperbarui kebijakannya untuk mengizinkan konten dewasa yang diproduksi atas dasar suka sama suka (Voaindonesia.com, 14/6/2024).
Senada dengan Menkominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan juga menegaskan media sosial X terancam diblokir dari Indonesia. Namun Semuel mengatakan pemblokiran akan dilakukan kepada platform dan bukan konten. Sebab, pemblokiran konten tidak memungkinkan karena mereka tidak memiliki otoritas langsung untuk memblokir konten di suatu platform (CNBCIndonesia.com, 16/6/2024).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum menilai, pemblokiran media sosial X bukan solusi untuk menghentikan penyebaran konten pornografi di Indonesia. Sebelum adanya rencana pemblokiran platform ini, konten pornografi sudah banyak berseliweran di sosial media, bukan hanya di X (Twitter) tetapi di platform sosial media lain seperti Telegram dan Reddit. Meski sudah pernah ada proses pemblokiran karena dianggap dapat mengurangi konten pornografi, tapi nyatanya tetap masih banyak juga konten pornografi. Di platform Facebook, Youtube dan platform lainnya cukup banyak juga konten-konten berbau pornografi yang ilegal secara hukum.
Namun, tidak tidak ada tindakan tegas bagi pengunggah konten ataupun memblokir konten-konten dewasa tersebut. Sehingga banyak masyarakat teracuni termasuk generasi penerus yang seharusnya sehat akal dan jiwanya, bersih dari pengaruh-pengaruh buruk pornografi. Akibat dari konten pornografi ini, banyak memicu tindakan kekerasan seksual dan perzinaan.
Hal semacam ini lazim terjadi dalam dunia kapitalisme sekularisme yang mendewakan kebebasan berperilaku dan berekspresi. Dunia yang berada dalam bingkai kapitalisme akan mengedepankan keuntungan materi sehingga tidak heran bila pornografi yang jelas-jelas menjadi candu yang merusak tetap dipelihara bahkan menjadi bagian dari bisnis yang cukup menggiurkan, tidak terkecuali platform-platform digital yang digandrungi masyarakat sekarang.
Kalaupun pemerintah menutup platform digital yang melegalkan konten pornografi, tentu ini adalah solusi yang tidak akan efektif mengingat banyaknya celah melalui media lain. Siapa pun masih bisa menyebarkan konten pornografi di media sosial, terutama dengan kemajuan teknologi yang pesat seperti saat ini, sangat mudah dan memungkinkan orang untuk membuat konten pornografi dan menyebarkannya. Benar apa yang diungkapkan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Nenden Sekar Arum bahwa sejatinya solusi ini tidak menyentuh akar persoalan masalah, pasalnya pemerintah hanya sibuk mengurus sisi hilirnya saja, bukan hulu yang merupakan pembuat konten pornografi.
Tentu hal ini tidak lepas dari asas ideologi negeri ini yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga, tidak heran bila masyarakat yang terlahir adalah masyarakat yang hidup serba bebas dan materialistik, mindset yang terbentuk pada mereka adalah sumber kebahagiaan dan kesenangan adalah materi. Tidak heran pula mereka dengan mudah mengakses dan mengonsumsi konten pornografi, membuat konten-konten dewasa sebagai pemuas dan bisnis mereka.
Hal ini juga menunjukkan upaya setengah hati pemerintah dalam menghentikan penyebaran konten pornografi dan melindungi masyarakat utamanya generasi dari pengaruh buruk konten-konten dewasa. Ketidakseriusan ini adalah berakar dari sistem yang di emban negeri ini yaitu kapitalisme sekularisme.
Maka untuk menghentikan penyebaran pornografi yang merebak di media sosial saat ini, dibutuhkan peran serius negara dengan upaya komprehensif dan menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, mulai dari yang memproduksi hingga akses-akses tempat tersebarnya konten tersebut. Memang untuk memberantas pornografi ini dibutuhkan dana besar dan kemauan yang kuat dari pemerintah. Pemerintah harus sadar bahwa pornografi adalah haram, sebuah kemaksiatan dan kerusakan bagi masyarakat, maka negara sebagai pemegang kendali yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan pornografi ini harus betul-betul serius dalam menanggulangi hal ini.
Islam memandang sosial media sebagai sebuah hasil kemajuan teknologi yang boleh-boleh saja digunakan (mubah), terutama untuk memudahkan seseorang bertukar informasi ataupun sarana untuk memudahkan tersebarnya dakwah di tengah-tengah masyarakat. Hal ini bisa menuai pahala bagi si pengguna bila digunakan untuk hal kebaikan. Namun, lain lagi halnya jika media sosial digunakan sebagai sarana untuk memudahkan tersebarnya hal-hal buruk dan kemaksiatan, maka ini dihukumi haram.
Negara juga berkewajiban untuk melayani umat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan yang satu ini, untuk menunjang tersebarnya kebenaran dan kebaikan bagi agama Islam. Di samping itu, negara juga wajib mengedukasi masyarakat, terutama dalam hal penggunaan sosial media, haramnya pornografi, sekaligus membuat kebijakan yang tegas bagi pembuat dan penyebar konten-konten negatif. Sehingga tidak ada celah untuk penyebaran konten pornografi.
Dalam Islam, negara akan memberikan tanggung jawab kepada para ahli IT untuk memantau dan mengawasi aktivitas di dunia maya agar bebas dari konten-konten yang dapat merusak, seperti pornografi, bahkan judi online dan pinjaman online yang menjadi problematika membelit masyarakat saat ini. Semua pintu-pintu yang memungkinkan tersebarnya hal-hal yang berbau kemaksiatan akan di tutup rapat-rapat.
Selain upaya di atas, negara juga akan memberikan pelayanan berupa ketersediaan lapangan kerja yang halal bagi laki-laki atau suami agar hanya nafkah halal yang mereka berikan pada istri dan anak-anaknya. Begitupun perempuan atau istri yang terpaksa membantu perekonomian keluarga akan diberikan pekerjaan sesuai kemampuan mereka tanpa mengabaikan perannya sebagai seorang ibu dalam rumah tangga. Sehingga dengan begitu, tidak ada celah bagi masyarakat untuk meraup rupiah lewat bisnis yang haram. Demikianlah Islam menghentikan masalah pornografi sampai ke akarnya. Wallahu ‘alam bishowab.