
Oleh: Hesti Nur Laili, S.Psi.
Linimasanews.id—Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan kepada Reuters pada Jumat (14/6), bahwa Indonesia siap untuk menutup platform media sosial X karena dinilai tidak mematuhi peraturan untuk pelarangan konten dewasa. Hal tersebut dilakukan lantaran platform X baru-baru ini telah memperbarui kebijakannya untuk mengizinkan konten dewasa yang dibuat atau diproduksi atas dasar suka sama suka.
Sebagai upayanya, Menkominfo pun mengirimi surat terkait hal itu kepada X. Selain akan menutup platform milik Elon Musk tersebut, pemerintah juga akan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara jika ada yang menyebarkan konten pornografi (voaindonesia.com, 14/6/2024). Apa yang dilakukan Menkominfo pada kebijakan baru platform X terkait konten dewasa yang diizinkan tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan kritis akan hal ini. Benarkah penutupan atau pemblokiran platform X mampu menjadi solusi untuk memberantas pornografi?
Seperti yang kita tahu, platform media sosial banyak ragamnya. Dari semua platform tersebut, tak ada satupun yang menjamin akan keamanannya terhadap pornografi. Selain itu, platform media sosial apapun itu, termasuk X, merupakan tempat menyalurkan berbagai aspirasi rakyat. Banyak kritikan sampai pada terkuaknya berbagai kasus-kasus yang tidak diangkat oleh media berita, mampu dikuak oleh masyarakat dan disebarkan melalui platform media sosial hingga menjadi viral.
Maka sekali lagi, benarkah pemblokiran platform X adalah sebagai solusi untuk memberantas pornografi? Ataukah justru sebagai bentuk sikap otoriter pemerintah untuk membungkam suara rakyat yang sering dituangkan di media sosial?
Pembolehan yang dilakukan X pada konten dewasa bisa jadi ditiru oleh platform lain untuk memperbaharui kebijakan yang sama. Apakah setiap pembaruan kebijakan dari setiap platform terkait konten dewasa hanya bisa diselesaikan dengan pemblokiran platform tersebut?
Sebelum dibolehkannya konten dewasa di platform X, konten pornografi dan konten dewasa lainnya sudah banyak tersebar di berbagai platform. Bedanya platform X baru saja melegalkan konten-konten dewasa tersebut. Sedangkan di platform lain, konten-konten yang sudah tersebar sifatnya ilegal secara hukum. Tapi kenyataannya, tersebarnya konten-konten dewasa yang bersifat ilegal tersebut tidak membuat pemerintah sigap menanganinya. Buktinya, pemblokiran konten-konten maupun platform tersebut juga tidak dilakukan. Tindakan tegas terhadap adanya konten-konten dewasa tersebut juga tidak dijalankan. Padahal ini ilegal.
Oleh karena itu, dengan adanya tindakan Menkominfo kali ini terkait rencana pemblokiran platform X, sangat patut dipertanyakan. Benarkah pemblokiran tersebut bertujuan untuk menutup akses pornografi? Ataukah justru ingin membungkam suara rakyat? Karena seperti yang kita tahu selama ini platform X selalu menjadi tempat kritik dan aspirasi dari rakyat.
Perlu kita sadari bahwa sebenarnya konten-konten dewasa sudah menyebar dengan mudah di sosial media di seluruh dunia. Hal ini akibat dari sistem kapitalis yang menguasai hampir seluruh negara-negara di dunia. Apalagi di zaman yang serba canggih ini, hampir setiap individu di dunia ini memiliki ponsel pintar dan mampu mengakses internet serta memiliki akun sosial media.
Tersebarnya konten-konten dewasa tersebut tentu saja meracuni banyak pengguna sosial media. Maka dari itu, pemblokiran platform X saja untuk mencegah masuknya konten pornografi tidaklah cukup. Rakyat butuh perlindungan lebih ampuh, luas dan menyeluruh untuk memberantas pornografi. Karena bisa dipastikan apabila platform X diblokir dengan alasan mengizinkan konten dewasa, tentu konten-konten dewasa lain masih bisa diakses di platform lain.
Apalagi di dalam sistem kapitalis, produksi akan makin meningkat apabila jumlah permintaan juga kian meningkat. Tak peduli apakah itu baik atau buruk, halal atau haram, namun jika hal tersebut bisa mendatangkan keuntungan besar dari sisi materi, tentu akan terus diproduksi.
Ditambah dengan adanya fakta secara medis bahwa pornografi itu sifatnya adiktif, yang artinya, jika seseorang telah terpapar virus pornografi, maka ia akan makin ketagihan dan makin penasaran dengan video-video atau gambar-gambar lain yang lebih lagi dan lagi dalam konteks pornografi.
Oleh karenanya, memberangus pornografi tidaklah cukup hanya dengan memblokir platformnya, tetapi juga sistem yang membuat keadaannya seperti ini, yaitu sistem sekuler kapitalis. Karena perlu disadari bahwa sistem kufur itulah yang menghancurkan umat, menghancurkan generasi, dan merusak kehidupan manusia dari segala lini sebab asas dari sistem ini adalah kebebasan individu. Maka dari itu, sudah sepatutnya rakyat dan pemerintah sadar bahwa sistem sekuler-kapitalis ini sudah tak layak lagi dijadikan pegangan, apalagi sebagai sistem dalam bernegara dan berkehidupan.
Sistem sekuler-kapitalisme adalah paham yang memisahkan antara agama dan kehidupan. Adapun tujuan dari upaya apapun dalam sistem ini adalah materi. Sebagai contoh, anak sekolah yang dididik oleh sistem pendidikan sekuler kapitalis akan memandang segala sesuatunya dari materi, termasuk pencapaian dan ukuran kesuksesan. Pikirannya pun menjadi liberal. Sedangkan agama atau akhlak tidaklah penting dalam ukuran sistem ini. Sehingga tidak kaget bila sistem ini banyak melahirkan generasi dengan pola pikir yang hanya mementingkan tujuan pribadi.
Sejalan dengan kasus ini, para produsen pornografi tentu tidak peduli dengan dampak yang terjadi terhadap produk-produk porno yang mereka produksi, baik terhadap diri mereka maupun terhadap para konsumen. Karena yang terpenting bagi para produsen ini adalah keuntungan materi. Dari sisi pendidikan saja, bisa merusak generasi, maka sudah selayaknya masyarakat dan pemerintah mencampakkan sistem sekuler-kapitalisme ini.
Sebagai gantinya, sistem Islamlah yang patut untuk diperjuangkan dan ditegakkan. Karena sistem Islam mampu menangani segala persoalan manusia, termasuk di antaranya memberantas pornografi hingga ke akar-akarnya.
Berbeda dengan sistem kufur sekuler-kapitalisme, di dalam Islam, pendidikan anak tidak diukur berdasarkan nilai-nilai materi dan tujuan hidup pun tidak berakhir dengan ukuran materi semata. Tetapi diukur berdasarkan ketakwaan individu. Sejak dini, anak-anak dididik untuk memiliki rasa takut pada Sang Maha Pencipta, memahami hakikat dirinya sebagai seorang hamba.
Di sisi lain, peran masyarakat juga penting sebagai pengontrol individu jika melakukan pelencengan. Dalam skala besar, negaralah yang berperan untuk mencegah masuknya konten pornografi dari berbagai sisi termasuk media sosial. Sehingga penjagaan umat atau generasi dari virus pornografi tak hanya darik satu sisi, tapi banyak sisi. Yakni dari individu pribadi yang dibentuk dengan akidah yang lurus, masyarakat sebagai pengontrol dan negara sebagai penjaga utama.
Demikianlah Islam memberikan solusi tuntas dan komprehensif terhadap masalah pornografi. Islam tak hanya cukup dengan memblokir platformnya saja, tetapi memberangus pikiran-pikiran yang menjadi penyebab terproduksinya konten tersebut. Di sisi lain, negara bukan anti dengan sosial media. Sosial media sangat dibolehkan, tetapi hanya untuk menyebarkan kebaikan-kebaikan. Bila perlu yang diakses oleh masyarakat adalah platform sosial media milik sendiri, milik negara sendiri yang sudah terverifikasi keamanannya dari unsur-unsur negatif. Wallahu a’lam bishawab.


