
Oleh: Melia Apriani, S.E. (Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Ramai menjadi perbincangan rencana pengrekrutan dokter asing untuk memenuhi kekurangan dokter di Indonesia. Sampai-sampai terjadi pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Air Langga (FK Unair) yaitu Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG (K).
Budi Santoso yang lantang menolak rencana pemerintah mendatangkan dokter asing, dicopot dari jabatannya. Namun, dia mengaku menerima keputusan itu (Kompas TV, 04/07/2024).
Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, tujuan dokter-dokter asing didatangkan ke Indonesia bukan untuk menyaingi dokter lokal. “Bukan masalah saing-saingan, ini masalah menyelamatkan nyawa 300 ribu orang Indonesia yang kena stroke, 250 ribu yang kena serangan jantung, 6.000 bayi yang kemungkinan besar meninggal tiap tahun,” katanya (ANTARA, 03/07/2024).
Keberadaan dokter asing ini menjadi sorotan di tengah liberisasi kesehatan yang mungkin akan mengakibatkan biaya mahal dan dapat merugikan rakyat maupun dokter lokal. Hal ini tidak bisa disangkal karena sektor kesehatan dalam sistem ekonomi kapitalisme adalah lahan untuk meraih profit.
Keberadaan dokter asing sudah diharuskan karena Indonesia menjadi bagian dari anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Semua anggota WTO adalah anggota GATS (General Agreement on Trade in Services) yang bertujuan untuk memperluas dua belas sektor jasa, yaitu sektor bisnis, keuangan, kontruksi, kesehatan, pendidikan, transportasi, distribusi, lingkungan, pariwisata, olahraga, dan budaya.
Padahal, dalam hal ini seharusnya negara punya solusi yang tepat, solusi yang berasal dari Sang Pencipta, yaitu sistem Islam. Sistem Islam menjadikan kesehatan sebagai layanan negara, sehingga terjangkau oleh setiap individu dengan gratis.
Sistem Islam pun berperan penting untuk menyediakan tenaga kesehatan (nakes), baik dari sisi keberadaan dokter, perawat dan sistem pendidikan ilmu-ilmu kedokteran dan kesehatan yang tepat guna. Biaya pendidikan dokter atau nakes juga disediakan oleh negara secara terjangkau.
Sistem Islam pasti akan menyelesaikan persoalan kekurangan dokter secara komprehensif dan mendasar dengan dukungan negara. Dengan kendali kebijakan negara, keberadaan dokter asing tidak akan menimbulkan masalah. Di sisi lain, para dokter muslim hendaknya juga menjadi agen perubahan dalam mewujudkan paradigma kehidupan bernegara yang shahih sesuai tuntunan Islam.


