
Oleh: Syahrani (Mahasiswi dan Aktivis Muslimah)
Linimasanews.id—Kemenko PMK kembali melaksanakan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 tahun 2024, bertema “Keluarga Berkualitas Menuju Indonesia Emas”. Kegiatan tersebut bertujuan mengingatkan kesadaran pentingnya makna keluarga dengan persiapan dan perencanaan keluarga berkualitas menuju Indonesia Emas (Okezone.com, 29/6/2024).
Salah satu pembahasan dalam Harganas ke-31 adalah upaya Menko PMK dalam menurunkan stunting pada setiap keluarga di masyarakat dengan target 14% yang terus dilakukan pemantauan hingga akhir tahun 2024. Langkah awal dilakukan pada remaja putri yang merupakan calon ibu dalam rumah tangga. Sebab, dari merekalah akan lahir para penerus bangsa dan negara.
Pemerintah menargetkan pembentukan keluarga berkualitas yang dimulai sejak prenatal (masa sebelum kehamilan), masa kehamilan, dan masa 1.000 hari pertama kehidupan manusia. Hai ini dilakukan sebagai bantuan penanganan dalam menyukseskan penurunan stunting di Indonesia. Bukan hanya itu, pemerintah juga memberikan pemenuhan fasilitas kesehatan ibu dan bayinya, baik di posyandu maupun puskesmas.
Kesalahan dalam Kebijakan
Sampai saat ini fakta menunjukkan problematika keluarga di tengah-tengah masyarakat tiada hentinya. Terbukti, marak kerusakan, seperti kasus pinjol, budaya hedon, KDRT, perceraian, stunting, tingkat kemiskinan tinggi, dan lain-lain. Bagaikan mati satu tumbuh seribu. Akan tetapi, kebijakan tampak hanya saling tumpah tindih dalam penyelesaiannya.
Jika dipahami, penyelenggaraan Harganas dalam mewujudkan keluarga berkualitas yang fokus pada stunting sebagai akibat pemenuhan gizi ibu dan bayi yang bermasalah, pada tujuannya pun tidak jelas, bahkan hanya berorientasi duniawi semata.
Alih-alih melancarkan program keluarga sehat dan berkualitas, pemerintah sampai saat ini belum mampu menyikapi keselarasan dan keterkaitan setiap aspek kehidupan masyarakat dalam kesuksesan program tersebut, sekadar memberikan bantuan ini dan itu yang tiada ujung. Seharusnya, pemerintah menjamin terpenuhi gizi keluarga agar tidak berefek pada stunting.
Jika dilihat, masalah stunting tidak kunjung selesai. Walau berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, seperti program bantuan pemenuhan kesehatan dan gizi bagi para calon ibu, tetapi masyarakat tidak bisa menyukseskan pemenuhan gizi pada keluarganya saat dihadapkan dengan kemiskinan. Ketidakmampuan orang tua dalam menafkahi keluarganya tentulah berdampak pada kesehatan dan gizi masyarakat. Inilah dampak dari penerapan sistem kapitalisme yang hanya berorientasi pada keuntungan. Negara pun lepas tangan dari menyelesaikan masalah stunting secara tuntas.
Keluarga Berkualitas dalam Islam
Islam memiliki pandangan yang khas tentang keluarga. Tujuan sepasang suami istri menikah untuk membangun keluarga yang sakinah mawadah wa rohmah. Orang tua berperan membimbing anaknya, bukan sekadar demi kebahagiaan duniawi, tetapi orientasinya adalah akhirat.
Islam mengatur bahwa hubungan suami istri dalam pernikahan adalah usaha menyempurnakan separuh agama. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat Baihaqi, “Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah swt. pada separuh sisanya.”
Artinya, jelas bahwa penyempurnaan agama setelah pernikahan itu adalah membentuk keluarga tetap dalam kondisi rukun, serta menjaga keutuhan rumah tangga semaksimal mungkin. Anggota keluarga menjalankan perannya masing-masing sesuai dengan syariat Islam. Seorang ayah sebagai kepala keluarga berperan untuk mencari nafkah dan membina anak dan istrinya. Ibu adalah madrasatul ula (sekolah utama) bagi anaknya. Anak berkewajiban birrul walidain (berbakti kepada kedua orang tua).
Islam mengatur sedemikian rupa idealitas pembentukan keluarga yang berkualitas sehingga jauh dari permasalahan stunting. Negara bertanggung jawab menjamin kesehatan masyarakat dan terpenuhinya gizi anak. Dalam sistem Islam, kesehatan masyarakat akan sangat dijaga dan diberikan fasilitas penuh secara cuma-cuma, tanpa membebani masyarakat. Bagi yang miskin, akan diberikan santunan dan dijamin terpenuhinya kebutuhan mereka. Oleh karena itu, sudah saatnya kita kembali pada penerapan Islam secara kafah, aturan dari Sang Pencipta Yang Maha Sempurna.


