
Oleh. Ulfa Ni’mah S.Si.
Linimasanews.id—Kembali, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menuai sorotan publik. Pasalnya, entah sudah yang ke berapa kalinya Kemenkominfo ini mengalami kebocoran data akibat serangan siber. Padahal untuk kegiatan mengamankan data nasional negara, tidak sedikit dana yang digelontorkan oleh negara kepada Kementerian Kominfo. Namun nyatanya, kebobolan data tetap terus berulang terjadi.
Seperti dikutip dalam laman kompas.com (27/6/2024) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers realisasi APBN per akhir Mei 2024, di Jakarta pada Kamis (27/06/2024) membeberkan, Kominfo sudah membelanjakan Rp700 miliar untuk pemeliharaan kerja dan operasional PDN sebagai anggaran periode Januari sampai Mei 2024. Bahkan jika diakumulasi total pembiayaan kominfo sebetulnya cukup besar mendekati 5 triliun.
Hal inilah yang juga membuat geram Ahmad Sahroni, Wakil ketua Komisi III DPR. Sahroni menyayangkan mengapa anggaran pemeliharaan begitu besar mencapai 700 miliar, namun tak membuat PDN aman dari peretasan. Terlebih peretas meminta tebusan fantastis, 8 juta Dolar AS atau Rp131 miliar (RMOL.ID 30/6/2024).
Lemahnya Negara Menjaga Kemanan Data Cyber
Peretasan yang terjadi pada Pusat Data Nasional jelas mengakibatkan terganggunya layanan di sejumlah instansi pemerintahan. Terhitung sejak 20 Juni 2024, PDN yang dikelola oleh Kemenkominfo dan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), diretas oleh data Ransomware Lockbit 3,0. Ransomware merupakan istilah jenis malware yang menyerang data.
BSSN juga mengungkap selain serangan siber terhadap PDN, juga terjadi kebocoran data milik Indonesia Automatic Fingerprint identification System atau Inafis Polri yang dijual di dark web.
Jelas ini Bencana nasional di bidang siber. Bagaimana mungkin data yang sangat vital, privacy bisa bocor dapat diunggah dengan rinci tanpa sensor. Apalagi kejadiannya terus berulang, ini menunjukkan lemahnya perlindungan data negara dan rakyat serta lemahnya regulasi yang mengatur.
Dampak Kebocoran Data
Impact dari kebocoran data bukan hanya bersifat materi, tetapi juga immateri. Pasalnya, data yang bersifat privacy bisa menjadi market pasar baik dalam negeri ataupun luar negeri dan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Penipuan, pinjaman online, pembobolan rekening nasabah, dan kejahatan siber lainnya.
Terhitung sejak 20 Juni 2024, potensi kerugian ekonomi menembus Rp6,3 triliun dan juga ada surplus usaha yang hilang dari lumpuhnya PDN sebesar Rp2,7 triliun akibat peretasan PDN (Tirto.id, 1Juli 2024).
Hal yang lebih berbahaya adalah kebocoran data PDN ini jelas mengancam keamanan negara dari negara musuh. Betapa tidak, data-data rahasia negara yang strategis dan sensitif milik negara milik BAIS (Badan Intelijen Strategis) ternyata tidak luput dari incaran peretas. Akibatnya, ketika data rentan diretas dan diperjualbelikan di pasar gelap maka tamatlah kedaulatan negara. Jika sudah demikian, negara bisa apa?
Solusi Tuntas Menghentikan Kebocoran Data
Kebocoran data negara jelas bukti kegagalan negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan mengamankan data rakyatnya. Untuk itu, bencana nasional bidang siber ini harus segera diatasi serius oleh negara. Makin lama teratasi, maka makin besar kerugian yang dialami. Jadi saat ini, bukan lagi Tik-Tok siapa yang salah, dan siapa yang harus bertanggung jawab membenahi regulasi.
Meski tidak dimungkiri, saat ini kita hidup dalam alam kapitalisme berasas sekularisme. Siapa saja memiliki peluang untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya, berorientasi duniawi tanpa memandang niai-nilai agama.
Berbeda dengan sistem Islam. Islam memandang bahwa sudah seharusnya negara bertugas menjamin keamanan rakyat dari segala ancaman ketakutan dan intimidasi. Islam juga menjaga kehormatan, harta, jiwa rakyatnya. Maka tidak dibenarkan jika negara justru memata-matai rakyatnya yang berujung pada hilangnya keamanan warganya.
Sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Hujurat ayat 12,
“Hai orang orang beriman, jauhilah kebanyakan purba sangka(kecurigaan), karena sebagian dari purba sangka itu dosa. Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati?..Maka tentulah kamu merasa jijik kepada-Nya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
Dalam Tafsir surah Al-Hujurat ayat 12, Allah Swt. menyatakan larangan terhadap purbasangka, mencari-cari keburukan, termasuk juga memata-matai seseorang tanpa bukti yang telah jelas jika seseorang yang dimata-matai tersebut melakukan transaksi dengan negara kafir harbi.
Namun, jika memang nyata seseorang telah menjalin transaksi dengan kafir harbi maka pengawasan perlu dilakukan oleh negara. Maka dari itu, negara memberikan amanah kepada satuan polisi bertanggung jawab penuh atas keamanan dalam negeri, mencakup menjaga sistem, mengelola dalam negeri dan melakukan seluruh aspek implementatif lainnya.
Satuan Keamanan Polisi juga bertindak menjaga, melakukan patroli, mencegah, dan mewaspadai hal-hal yang akan mengancam keamanan, keselamatan warga, dan kedaulatan negara. Sehingga, keamanan terjamin dan masyarakat bebas sesuai syariat melakukan aktivitas tanpa kekhawatiran akan tindak kejahatan.
Islam juga menanamkan pendidikan akidah sejak dini membentuk karakter yang berkepribadian luhur dan hanya takut kepada Allah semata. Dari sini, maka tertanam bahwa tindakan pencurian apa pun bentuknya jelas tidak dibenarkan, termasuk pencurian data dengan motif apa pun juga.
Islam juga mewajibkan negara menjamin perlindungan atas ekonomi rakyat dengan terjaminnya kebutuhan primer rakyat. Sehingga, tidak ada lagi warga negara yang kekurangan ekonomi dan mendorongnya untuk bertindak dosa.
Selain itu, dalam hal perlindungan data, secara publik data akan dikelola oleh struktur administrasi (kemaslahatan umum). Terkait mengamankan data, maka jika diperlukan regulasi untuk pengaturan keamanan data ini, memerlukan ijtihad dari mujtahid dan/atau adopsi khalifah terhadap regulasi keamanan data ini yang dapat dilakukan dari negara lain.
Ini artinya, negara boleh mengadopsi regulasi dari negara lain yang sifatnya menyangkut aspek administrasi. Jika menyangkut aspek substantif maka dibutuhkan peran mujtahid dan qadli terhadap hal ini. Tentu juga harus mengantongi izin dari pemilik data agar data pribadinya dapat digunakan semestinya secara legal.
Namun, jika terjadi pelanggaran maka sang pelaku pencurian data akan diserahkan untuk diusut lebih lanjut. Yang berperan mengatasi adalah Departemen Keamanan dalam Negeri, yaitu polisi siber di bawah polisi dan qadli. Pelaku pelanggaran kemudian akan dikenakan sanksi berdasarkan hukum Islam. Dengan demikian, jika semua supporting system terbentuk atas dasar keimanan dan ketakwaan maka sejatinya keamanan rakyat dan negara jelas dapat dirasakan oleh semuanya. Wallahu a’lam.


