
Suara Pembaca
Kasus bunuh diri menjadi fenomena yang mulai marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Tiga provinsi dengan tingkat bunuh diri tertinggi di Indonesia adalah Provinsi Bali, DIY, dan Bengkulu. Angka suicide rate atau tingkat bunuh diri di Bali menjadi yang paling tinggi di antara tiga provinsi tersebut di Indonesia.
Data Pusat Informasi Kriminal Indonesia (Pusiknas) Polri menyebut, laporan kasus bunuh diri di Bali sepanjang 2023 angkanya mencapai 3,07. Angka tersebut jauh melampaui provinsi-provinsi lain di Tanah Air. Setelah Bali, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menempati posisi kedua jumlah tingkat kasus bunuh diri dengan angka suicide rate sebesar 1,58. Sementara di Provinsi Bengkulu dengan angka suicide rate sebesar 1,53 menempati urutan ketiga. Suicide rate atau tingkat bunuh diri dihitung berdasarkan jumlah kasus bunuh diri dibandingkan dengan jumlah penduduk (CNNIndonesia, 2/7/2024).
Banyak faktor yang menjadi penyebab tingginya angka kasus bunuh diri. Menurut dokter spesialis kejiwaan atau psikiater RSUP Prof. Ngoerah, Anak Ayu Sri Wahyuni membeberkan ada dua penyebab yang menjadikan tingkat bunuh diri di Bali menempati posisi yang paling tinggi di Indonesia, yaitu meliputi faktor biologis dan psikososial. Penyebab secara biologis karena memang ada kelainan mental pada seseorang seperti depresi, skizofrenia, atau gangguan bipolar. Kemudian, secara psikososial seperti terbelit utang, terutama saat ini adalah pinjol (pinjaman online), beber Sri saat ditemui di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Bali (CNNIndonesia, 2/7/2024).
Namun selain karena kedua faktor tersebut, juga adalah karena sistem kapitalisme yang dijalankan saat ini, dimana orientasinya adalah kepada materi sehingga menjadikan orang rela melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebahagiannya dengan caranya sendiri. Disisi lain, tuntutan hidup yang semakin tinggi semisal harga bahan pokok yang melambung, mahalnya biaya pendidikan, tingginya biaya kesehatan, sulitnya lapangan pekerjaan, dan berbagai masalah kehidupan lainnya, ditambah pula dengan jauhnya masyarakat dari tatanan kehidupan Islam, maka menjadikan orang-orang lebih mudah depresi dan putus asa. Sehingga menjadikan bunuh diri sebagai solusi instan untuk menghilangkan tekanan yang ada.
Padahal larangan untuk bunuh diri di dalam Islam sudah jelas. Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam surah An-Nisa ayat 29 yang artinya, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Ayat di atas dengan jelas menunjukkan bahwa bunuh diri dilarang keras oleh Islam dengan alasan apa pun. Bahkan, Islam sangat memperhatikan keselamatan hidup dan kehidupan manusia sejak ia berada di rahim ibunya sampai sepanjang hidupnya. Sedangkan dalam hal untuk melindungi keselamatan hidup dan kehidupan manusia itu, Islam juga telah menetapkan berbagai undang-undang perdata dan pidana beserta sanksi dan larangan-larangannya, seperti larangan had dan qisas termasuk larangan mati, denda atau ta’zir yang dijalankan oleh negara melalui lembaga peradilan.
Negara yang menerapkan sistem Islam, yakni Khilafah Islamiyah, selain menjaga akidah umat, juga akan memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya. Negara akan menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara cuma-cuma sehingga rakyat tidak terbebani biaya besar untuk tiga kebutuhan tersebut. Ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai, harga bahan pangan yang terjangkau dan mudah diakses juga akan menjadi perhatian negara. Sehingga, rakyat tidak akan merasakan tekanan dan tanggungan yang berat dalam pemenuhan kebutuhannya.
Maka, sudah semestinya tatanan kehidupan dengan sistem Islam diterapkan. Dalam sistem Islam, tak ada yang luput dari pengurusan negara sehingga mampu menjaga keberlangsungan hidup yang aman dan sejahtera.
Rita Pajarwati
Dramaga