
Oleh: Ummu Fathir
Linimasanews.id—Dalam upaya mendorong perkembangan UMKM, pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyediakan sarana bagi para pegiat UMKM berupa layanan SNI Corner dan Wifi Corner yang berlokasi di Gedung Pusat Pelayanan Usaha Terpadu (PLUT) di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pemerintah berharap, dengan adanya layanan SNI Corner dan Wifi Corner pelaku UMKM dapat men “up-grade” usaha mereka melalui sertifikasi produk, mengikuti berbagai pelatihan dari mulai masalah pengemasan hingga pemasaran produk (detik.com, 3/7/2024).
Melihat kondisi perekonomian masyarakat saat ini, sejatinya perhatian yang dibutuhkan masyarakat tidak hanya sebatas wadah berupa pelatihan dan sertifikasi semata. Lebih dari itu, masyarakat saat ini justru memerlukan bantuan modal dan iklim usaha yang kondusif berupa penerapan regulasi di sisi pemerintah yang bisa melindungi keberlangsungan usaha mereka.
Sebesar apa pun potensi usaha UMKM, tetap saja sektor ini tidak akan mampu menopang perekonomian bangsa karena keberadaanya bukanlah sektor strategis. Sejalan dengan namanya, UMKM adalah unit usaha mikro yang tergolong dalam sektor hilir, bukan merupakan sektor hulu yang memiliki cakupan usaha lebih luas dengan hasil yang juga jauh lebih besar.
Faktanya, di negara yang menerapkan sistem ekonomi kapitalisme, sektor hulu telah dikuasai para oligarki pemilik modal. Bahkan tak berhenti disitu, para pemilik modal pun melebarkan pengaruh mereka hingga ke sektor hilir termasuk juga dalam UMKM. Diakui atau tidak, bahan baku dari pelaku UMKM juga banyak disetir oleh para cukong dan produsen hulu yang berkuasa.
Mengapa bisa seperti ini? Kondisi ini terjadi karena dalam sistem kapitalisme negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator. Negara dalam sistem ini sudah merasa cukup melayani dengan hanya memberikan fasilitas berupa pelatihan, mekanisme pinjaman, dan pendampingan minimal bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Setelah semua itu, para pelaku UMKM dibiarkan bertarung sendiri, mengarungi mekanisme pasar dan iklim usaha dengan lawan yang tidak berimbang yakni para pengusaha kelas kakap yang jauh lebih kuat dan besar dari segi unit usaha dan modalnya. Di satu sisi, UMKM hendak dijadikan tulang punggung perekonomian. Namun di lain sisi, UMKM dibiarkan “mandiri” tanpa perlindungan dari sisi regulasi.
Situasi pelik seperti saat ini tentu tidak akan kita temui dalam negara yang menerapkan sistem Islam. Negara dalam sistem Islam tidak akan menempatkan sektor ekonomi informal seperti UMKM sebagai pilar yang menyokong perekonomian negara. Dalam memenuhi kebutuhan ekonomi rakyatnya, negara dalam sistem Islam berpegang pada prinsip kemandirian.
Negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang prinsip dan seluruh aturannya bersumber pada hukum syarak. Negara akan menjadikan sektor hulu seperti barang tambang dan sumber daya alam lainnya sebagai “milkiyah ammah” atau kepemilikan umum yang hasil pengelolaan dan pendapatannya digunakan untuk memenuhi kepentingan rakyat.
Dari pengelolaan sektor hulu ini, juga akan dapat dibuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat. Ini menjadikan keberadaan para pelaku UMKM di negara Islam adalah mereka yang memang memiliki kemampuan dan minat di bidang wira usaha, tidak seperti saat ini banyak dari pelaku UMKM adalah mereka yang kesulitan mendapat pekerjaan di sektor formal dan terpaksa mencari penghidupan melalui sektor informal.
Dalam Negara Islam, UMKM akan berada dalam posisinya sebagai unit usaha mikro di sektor hilir yang akan mendapat jaminan, bukan hanya sebatas modal dan pelatihan saja, tetapi juga jaminan iklim usaha yang kondusif berupa perlindungan yang akan dirasakan masyarakat buah dari diterapkannya regulasi oleh negara.
Para pelaku UMKM akan dapat menjalankan usahanya dengan mudah karena negara melindungi usaha mereka dari persaingan tidak sehat dan segala jenis kezaliman. Hanya negara yang menerapkan sistem Islam yang dapat meri’ayah dan melindungi rakyat dari segala bentuk kezaliman dan meri’ayah rakyatnya semata karena dorongan ketakwaan kepada Allah untuk mendapat keridhaan-Nya. Wallahualam bishawab.


