
Oleh: Eni Yulika
Linimasanews.id—Mulai 1 Januari 2024 Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) mulai memberlakukan Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dikutip dari Waspada.id (13/07/24), saat Sosialisasi Perda (Sosper) No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Menteng 7 Gg. Ria, Kec. Medan Denai, Politisi PDI Perjuangan, David mengatakan, “Masyarakat juga harus menjaga kebersihan lingkungan. Jangan membuang sampah sembarangan apalagi di drainase dan sungai.” Menurutnya, penanganan sampah yang benar akan berdampak bagus untuk kesehatan, serta meminimalkan bencana banjir.
David mendorong seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) agar membentuk Bank sampah di setiap lingkungan. David juga memaparkan, Perda No 6 Tahun 2015 ini memiliki 37 pasal, terdapat sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda. Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, sementara pidana denda paling banyak 10-50 juta rupiah. Sedangkan di Pasal 13 disebutkan, Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.
Wajib Menjaga Lingkungan
Lingkungan menjadi tempat hidup manusia, tempat manusia menghabiskan masa hidupnya, sandaran ketika lelah dan beristirahat. Bisa jadi lingkungan adalah teman hidup manusia yang wajib dijaga keberadaannya. Walaupun ia tidak bernyawa, tetapi ia menjadi tempat tinggal manusia. Jika lingkungan rusak maka manusia akan rusak pula.
Sayangnya, walaupun sudah berlalu beberapa bulan, tetapi tetap saja masyarakat masih belum peka terhadap peringatan yang terpampang di spanduk. Malahan setelah pihak Dinas Kebersihan membersihkan areal pinggir sungai dan diberi spanduk tentang sanksi yang akan dikenakan, masyarakat tidak juga jera. Beberapa hari kemudian, di sebelah spanduk bertumpuk lagi sampah di pinggiran sungai. Sungguh terlalu.
Mengapa masyarakat seolah tidak takut dan tetap saja menjadikan sungai tong sampah terbesar? Sungguh pilu. Padahal, lingkungan adalah teman setia yang diberikan Sang Pencipta untuk manusia. Akibat ulah perbuatan manusia, kini lingkungan menjadi rusak.
Artinya, yang perlu diubah adalah pola pikir manusia. Manusia berbuat karena pemahamannya. Sistem hari ini telah gagal menciptakan manusia berakhlak, seolah tidak ada Hari Pembalasan di akhirat kelak. Padahal, jika kembali kepada aturan Islam, manusia mesti menjaga kelestarian lingkungan. Tidak boleh merusak dan mencemari lingkungan.
Oleh karena itu, butuh penerapan sistem Islam yang melahirkan manusia yang mencintai lingkungan. Dalam sistem Islam, negara akan memahamkan masyarakat bahwa semua perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Keimanan ini akan bisa mencegah manusia dari perbuatan merusak lingkungan, termasuk membuang sampah sembarangan.
Dalam Islam, negara juga akan memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran aturan, bukan hanya tulisan. Semua itu karena negara di dalam sistem Islam wajib menjaga kelestarian lingkungan. Karena, dengan lingkungan yang sehat dan asri, kesehatan masyarakat dan kehidupan di sekitar manusia seperti hewan dan tumbuhan akan terlindungi.
Negara juga akan bekerja sama dengan para ahli untuk mengelola sampah menjadi lebih bermanfaat. Pembiayaan pengelolaan sampah didapatkan dari kas Baitul Mal yang berasal dari harta sumber daya alam yang dikelola sendiri oleh negara sehingga akan mampu mewujudkan alat-alat modern untuk menunjang pengelolaan sampah.
Semua itu akan terwujud apabila kehidupan manusia diatur dengan sistem Islam secara menyeluruh, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan diteruskan oleh para khilafah.