
Oleh: Devy Rikasari
Linimasanews.id—Sebanyak 47 orang di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami halusinasi berat karena diduga mabuk kecubung. Kondisi itu berujung malapetaka setelah dua orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia. Namun, setelah melakukan pendalaman kasus, Kapolresta Banjarmasin menemukan fakta bahwa penyebab meninggalnya 2 pemuda tersebut bukan karena kecubung melainkan karena obat atau pil baru berwarna putih tanpa merek dan logo. Menanggapi kasus ini, Polda Kalimantan Selatan mengimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak diketahui kandungannya, termasuk produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.
Mabuk-mabukan sudah menjadi hal yang biasa saat ini. Beragam cara ditempuh untuk mendapatkan sensasi mabuk yang diinginkan, seperti mengonsumsi miras atau alkohol oplosan, mencampur miras dengan obat-obatan tertentu hingga tumbuhan kecubung yang bisa menimbulkan efek halusinasi. Ironisnya, perilaku ini juga banyak dilakukan oleh remaja/pemuda. Sebuah survei yang dilakukan pada tahun 2020 menunjukkan bahwa di Indonesia jumlah remaja pengonsumsi alkohol mencapai 4,9%. Prevalensi peminum alkohol 12 bulan dan 1 bulan terakhir mulai tinggi pada umur antara 15 hingga 24 tahun yaitu sebesar 5,5% dan 3,5% yang selanjutnya meningkat menjadi 6,7% dan 4,3% pada umur 25 hingga 34 tahun (detik.com, 13/7/2024).
Ada banyak faktor yang menyebabkan pemuda terjerumus pada kehidupan alkohol, baik internal maupun eksternal. Secara internal, sebagian pemuda mengonsumsi minuman beralkohol untuk menghilangkan kejenuhan, stres dan perasaan gelisah yang disebabkan oleh masalah pribadi yang sedang dihadapi. Meski bersifat sementara, acapkali pilihan ini diambil agar sejenak lepas dari beban dan tekanan hidup. Hanya saja, faktor eksternal dari lingkungan pergaulan jauh lebih besar pengaruhnya. Pemuda yang awalnya tidak terpikir mengonsumsi alkohol menjadi berpikir untuk mencobanya karena dorongan dari teman-teman sepermainan. Inilah gambaran generasi yang telah kehilangan jati dirinya.
Padahal pemuda adalah agen perubahan dan penerus estafet kepemimpinan bangsa di masa depan. Namun, sikap mereka yang mudah menyerah pada keadaan yang ditunjukkan dengan pilihannya mengonsumsi alkohol saat menghadapi masalah adalah buktif lemahnya ketahanan mental generasi saat ini. Generasi muda era ini telah kehilangan arah tujuan hidup yang sahih, yaitu hidup untuk beribadah kepada Allah dan menggapai rida-Nya. Sebaliknya, mereka teracuni pemikiran sekularisme-kapitalisme yang berorientasi pada kepuasan duniawi semata. Mereka menganggap bahwa makin bebas maka akan makin bahagia.
Parahnya cara pandang seperti ini juga terwujud dalam sistem pendidikan sekuler. Walhasil, kurikulum pendidikan saat ini jauh dari pembentukan kepribadian Islam. Materi yang diajarkan di bangku sekolah hanya sebatas akademik yang tidak selalu dikaitkan dengan Islam sebagai pandangan hidupnya. Belajar dan sekolah ditujukan semata-mata untuk menghasilkan keuntungan duniawi semata. Wajar jika output yang terbentuk adalah generasi yang materialistik dan hedon. Hidup sekadar mencari kesenangan jasadiah sebesar-besarnya. Ketika mereka dihadapkan pada masalah hidup, konsumsi alkohol menjadi pelarian.
Di sisi lain, negara malah melegalkan produksi dan distribusi minuman beralkohol dengan alasan sebagai sumber pendapatan negara melalui pajak. Inilah ciri sistem yang kapitalistik. Segala sesuatu yang mendatangkan keuntungan akan terus diproduksi meski haram, membahayakan kesehatan dan menimbulkan problem sosial di kalangan generasi. Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam naungan Khilafah Islam. Islam telah memperingatkan bahwa minuman beralkohol yang dalam Al-Qur’an disebut khamar mendatangkan banyak kemudaratan.
Allah Subhanahu wa Taala menyebut alkohol dan judi berpotensi memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah dan melalaikan salat. Allah subhanahu wa ta’ala juga menyifati alkohol dan judi dengan rijsun (keji), perbuatan setan dan sebagainya. Ini semua menjadi isyarat dampak buruk minuman beralkohol.
Allah subhanahu wa Taala berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90 sebagai berikut,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Juga dalam surah Al-Baqarah ayat 219,
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.”
Islam telah melarang total semua hal yang berkaitan dengan miras atau alkohol, mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen atau peminumnya.
Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim).
Begitupun dalam hadits berikut,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad)
Khilafah akan menyelamatkan umat manusia dari barang haram ini melalui penegakan tiga pilar. Pertama, pilar ketakwaan individu. Individu akan dikuatkan keimanannya hingga memahami posisinya sebagai hamba Allah. Pembentukan dan penguatan keimanan dilakukan mulai dari lingkup pendidikan dengan membuat kurikulum yang berbasis akidah Islam, sehingga dorongan iman kepada Allah dan rasa takut akan azab-Nya akan menghalangi seseorang berdekatan dengan segala hal yang diharamkan, salah satunya khamar.
Kedua, kontrol sosial di masyarakat. Islam memandang masyarakat sebagai satu kesatuan, bagaikan penumpang sebuah kapal. Jika ada sebagian penumpang kapal ingin melubangi kapal, tentu akan mencelakakan seluruh penumpang. Atas dasar inilah, aktivitas amar makruf nahi mungkar dan saling nasihat menasihati akan tumbuh subur di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat akan peka ketika melihat individu yang melakukan pelanggaran terhadap aturan Allah, sekaligus melakukan upaya pencegahan.
Ketiga, penerapan hukum oleh negara. Selain menerapkan sistem pendidikan Islam, negara juga wajib menerapkan sistem ekonomi Islam dimana sumber pendapatan negara hanya berasal dari harta halal saja. Tidak dibenarkan mengambil keuntungan dari harta haram meski sedikit. Negara juga akan memberlakukan sanksi yang tegas bagi para pelaku mabuk-mabukan berupa sanksi jilid/cambuk. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku serta menjadi penebus dosa bagi yang bersangkutan. Berkaitan dengan produsen, negara akan tegas menutup pabrik yang masih memproduksi miras. Jika ada pabrik yang nakal, negara tidak segan-segan memberi sanksi tegas. Begitupun dengan distributor maupun penjualnya akan terkena hukuman yang menjerakan. Demikianlah solusi Islam untuk mengatasi persoalan minuman beralkohol. Wallahualam bishowab.