
Suara Pembaca
HAN atau Hari Anak Nasional dicetuskan pertama kali dalam Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) pada 1951. Sedangkan di Indonesia, perayaannya dimulai tahun 1952 saat Presiden Soekarno menjabat. Kemudian tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984. Tanggal 23 Juli dipilih berkaitan dengan pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Kenyataannya, peringatan Hari Anak hanya sekadar seremonial dari tahun ke tahun tanpa ada perubahan secara komunal. Sementara problem anak makin bertambah. Anak menjadi pelaku judol, pelaku game online, dan menjadi korban kekerasan. Problem juga stunting tak kunjung usai. Pemerintah tak mampu menyolusi persoalan ini. Hal ini diperparah oleh peran keluarga sebagai sekolah pertama dalam mendidik anak jauh dari tujuan. Sementara sistem Pendidikan justru membentuk generasi materialistik dan sekuleristik.
Islam memandang anak sebagai generasi penerus pemimpin peradaban. Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan anak dengan berbagai aspek. Selain itu, negara akan mengembalikan fungsi dan peran keluarga untuk mendidik anak, termasuk menerapkan sistem pendidikan Islam untuk membentuk generasi berkepribadian Islam.
Trisnawaty Amatullah