
Oleh: Nabila Fadel (Praktisi Kesehatan)
Linimasanews.id—International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional mengemukakan, tingkat pengangguran Indonesia tertinggi di Asia Tenggara. Hal ini dijabarkan melalui laporan World Economic Outlook yang terbit April 2024. Laporan ini memuat data perkembangan ekonomi secara global pada 196 negara yang tergabung sebagai anggota IMF. Di dalamnya termasuk pembahasan mengenai tenaga kerja dan tingkat pengangguran (unemployment rate) (CNNIndonesia.com, 19/7/2024).
IMF mendefinisikan unemployment rate sebagai persentase penduduk di usia produktif yakni 15 sampai 64 tahun yang sedang mencari pekerjaan. Dengan demikian, meskipun penduduk di usia produktif tapi tidak sedang mencari kerja seperti mahasiswa, ibu rumah tangga tidak masuk ke dalam data ini. Mengutip World Economic Outlook, dari 279,96 juta penduduk Indonesia, sekitar 5,2 persennya adalah pengangguran. Posisi ini lebih rendah 0,1 persen dari data tahun lalu yakni 5,3 persen.
Tingginya angka pengangguran menunjukkan negara gagal menciptakan lapangan kerja. Padahal, seharusnya negara berupaya mencegah bertambahnya angka pengangguran. Sebab, keberadaan lapangan kerja merupakan salah satu tolok ukur kesejahteraan ekonomi rakyat. Tingginya angka pengangguran kerap menjadi tolak ukur pemetaan tingkat kemiskinan. Ketika angka pengangguran tinggi maka kesejahteraan ekonomi tinggal mimpi.
Lapangan kerja memegang peranan penting dalam upaya pemenuhan kebutuhan setiap individu. Kondisi ini secara tidak langsung menunjukkan adanya hubungan antara individu dan pemerintah sebagai pengelola negara. Negaralah yang bertugas membuka lapangan kerja agar individu rakyat dapat memenuhi kebutuhannya.
Catatan IMF di atas menunjukkan Indonesia jelas dihadapkan pada fakta pahit. Pengangguran menegaskan bahwa lapangan kerja tidak lagi mampu menampung pekerja, justru lebih untuk menjaga stabilitas ekonomi perusahaan. Masalahnya lagi, banyak regulasi yang tidak populer bagi pengusaha, yang ternyata juga membuat sejumlah industri gulung tikar. Contohnya, kebijakan terkait impor yang tidak berpihak pada produk dalam negeri, beban pajak yang terlalu tinggi. Belum lagi, berbagai undang-undang condong pada korporasi multinasional, seperti UU Cipta Kerja.
Gejala dini deindustrialisasi telah menjadi salah satu penyebab maraknya pengangguran. Titik kritis terjadinya deindustrialisasi pun tidak lepas dari lemahnya negara dalam mempersiapkan sumber daya manusia andal dan bermutu, pengadaan alat berat berteknologi tinggi bagi dunia industri, maupun sejumlah kebijakan yang tidak berpihak pada produsen dalam negeri. Efek domino atas kondisi tersebut adalah angka kemiskinan yang terus bertambah secara nasional. Sebagai catatan, menurut Bank Dunia, angka kemiskinan Indonesia per 2022 saja mencapai 44 juta jiwa. Seiring waktu, angka tersebut sangat mungkin bertambah. Andaikata ada pengurangan, itu pun tidak signifikan.
Bagaimana konsep Islam dalam menanggulangi pengangguran meningkat? Islam mewajibkan negara mengurus rakyat dengan pengurusan yang sempurna. Rangkaian konsep Islam untuk mengurai problem pengangguran dapat dijabarkan sebagai berikut.
Pertama, salah satu mekanisme untuk memenuhi kebutuhan adalah dengan bekerja. Dengan begitu, negara berperan penting untuk membuka lapangan kerja, terutama bagi para ayah/wali yang mengemban kewajiban dari Allah Swt. untuk mencari nafkah. Pada tataran ini, negara juga akan mengedukasi dan memotivasi para ayah/wali itu untuk memaksimalkan upaya dalam memenuhi kewajiban atas nafkah tersebut. Jadi jelas, penyelesaian benang kusut ketenagakerjaan pada dasarnya bertumpu pada upaya pemenuhan kebutuhan hidup serta upaya meningkatkan kesejahteraan hidup.
Kedua, negara bertanggung jawab membuka lapangan kerja untuk menunaikan amanah sebagai pengurus rakyatnya. Selain membuka lapangan kerja, negara dapat memberi modal kepada para ayah/wali itu untuk mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya. Inilah mekanisme sistemis sebagai wujud relasi antara rakyat dan negara. Relasi ini akan menstimulasi produktivitas negara untuk mengelola SDA maupun aset negara, yang notabene akan membuka banyak lapangan kerja.
Ketiga, adanya SDM dengan skill (keahlian, keterampilan) yang dibutuhkan, tentu melalui proses yang tidak bisa instan. Di sinilah peran negara untuk mempersiapkan SDM. Hal itu bisa dilakukan melalui pendidikan formal, seperti mendirikan sekolah maupun pendidikan tinggi dengan berbagai jurusan. Juga berupa pelatihan, pembekalan skill, maupun program belajar dari negara lain. Ini sebagaimana pernah dilakukan Rasulullah saw. saat mengutus beberapa sahabat untuk mempelajari teknologi perang di Yaman.
Inilah rangkaian kebijakan makro yang merupakan politik ekonomi Islam dalam upaya menciptakan lapangan kerja sehingga dapat memutus rantai pengangguran di masyarakat. Politik ekonomi Islam ini merupakan penerapan berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok setiap individu masyarakat, bukan sebatas suatu komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menekankan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara individual, bukan secara kolektif. Oleh karena itu, negara memberi perhatian penting terkait aspek distribusi harta di tengah-tengah masyarakat demi memenuhi kebutuhan individu per individu.
Atas dasar ini pula, Khilafah akan memantau perkembangan pembangunan dan perekonomian dengan indikator-indikator yang menyentuh tingkat kesejahteraan masyarakat secara riil, bukan semata mengejar angka palsu pertumbuhan ekonomi. Indikator-indikator tersebut bertujuan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat secara utuh, baik sandang, pangan, pendidikan, dan kesehatan. Ini menegaskan, Khilafah tidak sekadar berpijak pada angka statistik nasional lantas melakukan generalisasi untuk mengklaim terjadinya pertumbuhan ekonomi.


