
Oleh: Eni Yulika
Linimasanews.id—Terjadi kembali tanah longsor di Jalan Medan-Berastagi yang mengakibatkan kemacetan. Kondisi bencana berulang ini sungguh meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan. Sebagaimana dikabarkan dari detik.com (30/07/24), Longsor terjadi di Jalan Medan-Berastagi, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
“Jalan Jamin Ginting KM 38, Kecamatan Sibolangit terjadi longsor, pohon tumbang. (Kejadian) sekitar maghrib tadi hujan deras,” kata Kanit Lantas Polsek Pancur Batu Iptu Rizal. Peristiwa longsor berulang ini sering terjadi di wilayah kecamatan Sibolangit dan Berastagi. Ini dikarenakan Jalan Jamin Ginting merupakan jalur nasional penghubung antara kota Medan dan Berastagi di Kabupaten Karo dan sebaliknya. Jalan ini sering dilewati untuk para wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara untuk berwisata ke Sibolangit, kawasan Berastagi. Selain itu juga sebagai jalur pendistribusian hasil panen sayur dan buah dari petani di Berastagi dan sekitarnya ke kota Medan.
Jika dilihat dari geografis dari kawasan Sibolangit dan Berastagi, ternyata sebagian besar wilayahnya adalah dataran tinggi dengan ketinggian 400-700 meter di atas permukaan laut. Topografi kasar dan relief perbukitan bergelombang dengan kemiringan lereng berkisar antara 60°-90°. Dengan kemiringan yang sangat besar ini, maka berpotensi bencana longsor. Ditambah lagi curah hujan yang tinggi menambah besar kemungkinan longsor.
Belum lagi pembangunan yang yang masif dilakukan di daerah berastagi yang mengalihfungsikan hutan dan lahan sebagai tempat hiburan, hotel, perbelanjaan daerah aliran sungai turut menyumbang kemungkinan terjadinya longsor.
Terlihat sebagian dari luar hutan, tetapi di dalam sudah banyak yang gundul. Sekitaran daerah aliran sungai terambah, jika kemarau mengering dan musim penghijauan meluap. Ketika air tidak tertampung, maka air akan menuju ke tempat yang lebih rendah seperti Medan dan sekitarnya.
Kabupaten Karo banyak tempat wisata dan hotel yang dibangun sampai ke perbukitan-perbukitan seperti Juma Raja, Puncak 2000, Deleng Sibayak, dan banyak lagi. Ini di wilayah hulu, belum lagi pembangunan di wilayah tengah Deli Serdang dan hilir di Kota Medan.
Sederet fakta mengapa di wilayah jalan Medan Berastagi terjadi longsor, tentu bukan hanya faktor alam, curah hujan. Ada campur tangan manusia yang kurang tepat yang mengakibatkan alam rusak. Izin pembangunan yang bermasalah tanpa memperhatikan rehabilitasi hutan untuk menahan air di wilayah hulu. Ini adalah perkara serius yang harus diperhatikan dan harus bekerja sama antara masyarakat, peneliti lingkungan, dan juga negara yang hadir agar bencana tidak terus terjadi.
Sumber utama kerusakan pengelolaan yang terjadi hari ini adalah ideologi kapitalisme. Karakter kapitalisme individualisme telah terwujud dalam menomorsatukan kepemilikan individu. Wajar jika kepentingan perusahaan untuk pengelolaan hutan dan lahan (HPH) oleh penguasa diberikan. Selain itu, eksploitasi yang berlebihan telah merusak lingkungan dan tidak memberikan banyak manfaat ke tengah masyarakat.
Allah sudah memperingatkan kita dalam surah As-Syura ayat 30 yang berbunyi, “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu, maka disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahanmu).”
Oleh karena itu, bencana longsor yang hari ini terjadi seharusnya mengingatkan kita bahwa kita butuh aturan Allah yang mengatur bagaimana menjaga lingkungan ini. Jangan hanya mementingkan keuntungan dan bisnis semata, tetapi harus mempertimbangkan kemaslahatan umat dan lingkungan itu sendiri. Islam telah mengatur bahwa hutan adalah kepemilikan umum dan pengelolaannya dipegang oleh negara, tidak boleh dijual kepada swasta atau individu.
Kalaupun boleh, SDA hanya bisa dimanfaatkan dalam skala terbatas dan tidak membahayakan hak-hak orang lain di dalamnya. Negara juga boleh memanfaatkan hutan tanpa membahayakan masyarakat dan hasil hutan diberikan kepada umat kembali. Jika terdapat perusakan hutan, negara berhak memberlakukan sanksi yang tegas atau takzir seperti denda, cambuk, penjara, atau sampai hukuman mati tergantung tingkat bahaya dan kerugian yang ditimbulkannya. Walhasil, lingkungan hutan akan memberikan manfaat yang berlimpah jika dikelola oleh syariat islam. Wallahu a’lam bishshawwab.


