
Oleh: Saniati
Linimasanews.id—Dikutip dari detik.com (1/8/24), jaksa telah menuntut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatra Utara (Sumut) Alwi Mujahit Hasibuan berupa pidana penjara selama 20 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020. Selain penjara, jaksa juga menuntut Alwi untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu sendiri digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan di masa pandemi Covid-19, perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dan terdakwa tidak kooperatif,” kata Jaksa Hendri Sipahutar.
Kasus korupsi di negeri ini seakan tidak pernah mati, dan nyaris terjadi di setiap lini pemerintahan. Mirisnya, pelaku korupsi melibatkan orang- orang yang berpendidikan atau lulusan sarjana. Korupsi seakan menjadi budaya yang sulit di hilangkan. Bagaimana jika budaya korupsi ini berpengaruh besar bagi generasi negri ini ke depan?
Inilah bukti gagalnya sistem sekulerisme (pemisahan agama) dan kapitalisme (meraih materi sebanyak-banyaknya) yang kita emban saat ini. Sistem ini adalah aturan buatan manusia yang menjauhkan agama dalam setiap perbuatan. Aturan ini pun mendidik generasi tidak takut dalam berbuat kecurangan sejak dini, seperti terbiasa mencontek dan bekerjasama disaat ujian.
Dalam sistem kapitalisme, para pejabat mendapat fasilitas dari negara dan berkesempatan memperkaya diri. Adapun calon pejabat akhirnya berlomba-lomba meraup suara rakyat. Perlombaan itu membutuhkan modal yang besar untuk pencalonan atau membeli kursi kekuasaan. Modal itu tidak akan cukup hanya dari kantong pribadi, dan inilah celah bagi para kapital (pemodal) untuk berpartisipasi. Sebagai timbal balik ketika kekuasaan diraih, bukannya mengurus rakyat, tetapi dengan mengembalikan modal yaitu dengan cara korupsi.
Kasus korupsi hanya akan diberantas tuntas jika sistem ini dibangun berdasarkan akidah Islam, yaitu sistem Islam yang sesuai dengan syariat Islam. Di dalam Islam, memilih dewan pemerintahan haruslah amanah, mampu, profesional, berpola pikir dan berpola sikap Islam. Seperti sabda Rasulullah saw. “Jika urusan diserahkan pada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”
Dalam Islam, orang yang ingin duduk di kursi kekuasan haruslah mendapatkan pembinaan terlebih dahulu, nasihat, dan kontrol dari atasan ke bawahannya. Negara pun wajib memberi gaji yang layak kepada pegawainya. Hal ini akan meminimalkan tindak kecurangan atau korupsi. Islam jelas melarang pejabat menerima suap karna itu jelas perbuatan yang dilarang Allah Swt.
Islam juga memberi sanksi tegas (uqubat) bagi pelaku korupsi dari yang ringan yaitu nasihat atau teguran sampai hukuman yang paling tegas ( hukuman mati). Islam menutup rapat-rapat pintu korupsi dengan menyejahterakan rakyat dengan sandang, pangan, papan yang di penuhi oleh negara. Inilah solusi tuntas yang akan kita dapatkan apabila sistem Islam diterapkan. Wallahu a’lam bishawab.


