
Oleh: Mu’allimah
(Pengamat Sosial)
Linimasanews.id—Ramai berita tentang masifnya produk-produk China membanjiri pasar-pasar di berbagai negara anggota ASEAN, termasuk Indonesia bukan isapan jempol semata. Sebenarnya ini bukan hal baru lagi mengingat posisi China adalah mitra dagang utama bagi Indonesia. Sebagaimana dilansir CNBC bahwa produk manufaktur China terus menggempur pasar domestik RI. Belakangan yang mencuat diantaranya tekstil hingga keramik. Ada kekhawatiran industri RI tidak sanggup dengan gempuran tersebut dan akhirnya keok. Apalagi impor barang murah dari China sudah lama terjadi dan China terus melakukan inovasi dan penetrasi pasar Indonesia melalui penguatan efisiensi dan skala ekonomi, sehingga biaya rata-rata yang rendah menyebabkan mereka semakin kompetitif.
“Perubahan selera pasar yang cepat serta potensi pasar di masa mendatang bisa diadaptasi dengan baik oleh manufaktur China dan didukung oleh infrastruktur yang baik dan kemudahan investasi. Jika kondisi ini berlangsung terus maka lambat laun akan mematikan industri dalam negeri. Industri dalam negeri perlu lebih baik beradaptasi dengan tren permintaan pasar dan regulasi pemerintah perlu menjaga industri dalam negeri dari serangan impor ini,” demikian sebagaimana disampaikan Ekonom Universitas Brawijaya Wildan Syafitri, pada Jumat 26 Juli 2024 (CNBCIndonesia.com, 26/7/2024).
Antisipasi basa basi
Tentu bukan asal jalan saja ketika China berani melakukan ekspansi pasar besar-besaran ke seluruh dunia tak terkecuali Indonesia berikut negara-negara anggota ASEAN lainnya. Sebelum mereka merealisasikan kebijakan tersebut, tentu mereka telah menyiapkan skenario jaring pengaman bagi produk-produk mereka. Untuk kasus Indonesia misalnya, dengan adanya ribut-ribut ini tentu tidak bisa langsung main potong kompas saja. Kenapa, salah satunya adalah adanya forum ASEAN and China Free Trade Area (ACFTA) yang telah ditandatangani pada tahun 2017 dan diimplementasikan pada tahun 2019 yang bertujuan untuk pembentukan kawasan perdagangan bebas yaitu menghilangkan atau mengurangi hambatan-hambatan perdagangan barang baik tarif maupun nontarif, peningkatan akses pasar jasa, peraturan dan ketentuan investasi sekaligus peningkatan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong hubungan perekonomian para pihak ACFTA.
Dengan adanya forum tersebut, masing-masing negara memiliki target meningkatkan daya saing untuk perkembangan perekonomian. Salah satu pengaruh setelah ACFTA diberlakukan adalah nilai impor Indonesia dari negara-negara anggot ACFTA mengalami kenaikan. Nah, dengan adanya klaim seperti ini, buat apa ribut-ribut serbuan produk-produk China wong pintunya saja sudah dibuka lebar-lebar dan sah menurut kesepakatan regional. bahkan trennya secara internasional hampir-hampir tidak ada satu negara pun yang mampu menolak pasar bebas. Semua harus membuka pintu tidak boleh eksklusif. Lha, kalau sudah begini, siapa yang bertanggung jawab. Memang diperlukan perjanjian-perjanjian model begini? Jika iya, apa urgensinya?
Seperti biasa, kalau tidak viral tidak ada tindakan, “No Viral No Justice.” Sebenarnya sudah lama para pengusaha berteriak meminta tolong kepada pemerintah, meminta keadilan agar dilindungi dari serbuan barang-barang impor ini karena terjadi injurity hampir di semua lini, termasuk yang baru-baru ini adalah pada produk tekstil dan keramik. Merespons hal tersebut, pemerintah sebagaimana disampaikan Menko Marves, akan mengenakan tarif bea impor sebesar 200%. Tarif yang dimaksud khususnya untuk keramik yang memerlukan tindakan pengamanan perdagangan, kebijakan anti dumping dan safeguards. Padahal pada realitanya, ini tidaklah sesederhana konsepnya. Butuh proses penyelidikan untuk mengetahui apakah sudah terjadi injurity atau tidak baru kemudian ditentukan. Di lapangan, para pemain sudah babak belur, masih rencana-rencana saja tindakannya.
Tentu menjadi pertanyaan apakah dengan strategi seperti ini akan efektif atau sebenarnya hanya respon basa basi saja, mengingat serbuan produk China tidak hanya saat ini saja melainkan sudah berlangsung lama. Lalu ke mana saja selama ini? Jika sedari awal paham risiko ketika meratifikasi suatu perjanjian baik bilateral, regional maupun internasional harusnya yang begini ini tidak terjadi. Karena faktanya, justru beragam-ragam perjanjian tersebut malah menjadi bumerang bukan jalan terang bagi industri dalam negeri dalam rangka memasuki kancah perdagangan internasional.
Di samping itu, kemampuan di antara para pihak juga tidak merata. Alih-alih meningkatkan daya saing, yang ada justru makin terpuruk kondisi perekonomian dalam negeri. Bukan mengendalikan tapi dikendalikan, bukan ekspansi pasar, tetapi menjadi tujuan pasar barang-barang impor itu sendiri yang notebene lebih murah harganya dibanding produk lokal. Jika sudah begini, bisa dilihat efek domino dari kondisi ini. Pabrik-pabrik terancam bangkrut, lalu PHK pun menanti, pengangguran melonjak. Angka kemiskinan kembali bertambah, tingginya kriminalitas sudah membayang dan sederet persoalan sosial lainnya.
Sayangnya, kondisi seperti ini terus berulang dan belum ada tanda-tanda kapan bisa dituntaskan. Sementara isi perjanjian terus berjalan lengkap dengan tuntutan-tuntutan. Jika dicermati secara mendalam, mengapa persoalan seperti ini tidak tuntas dan stagnan, maka akan didapatkan fakta bahwa negara saat ini tengah menerapkan sistem pemerintahan yang kapitalistik, hanya mementingkan keuntungan baik pribadi, penguasa, maupun kelompoknya, dalam hal ini para pengusaha importir.
Jadi, jangan tanyakan nasib rakyat, karena negara yang bercorak kapitalistik seperti ini menyerahkan urusan rakyat pada logika pasar bebas, di mana tugas negara hanyalah pemungut pajak, bukan pengurus rakyat. Negara selalu gagap terhadap situasi dinamis yang terjadi, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Ketika kebijakan itu tidak menguntungkan diri dan kelompoknya maka yang dilakukan hanyalah formalitas saja, berputar-putar dalam retorika dan wacana. Tentu sangat berbeda dengan visi negara Islam yang betul-betul hadir di setiap aspek kehidupan rakyat. Sehingga, inilah sesungguhnya yang diperlukan rakyat saat ini.
Islam Perisai Industri dalam Negeri
Dalam Islam, ada dua hal yang menjadi patokan, jika negara, yakni Khilafah ketika menjalankan hubungan luar negeri di mana perdagangan juga termasuk yang menjadi perhatian, yaitu harus sesuai syariat dan kemaslahatan rakyat. Untuk hal-hal yang sifatnya pokok seperti pangan, maka negara akan menempatkannya sebagai produk strategis yang pemenuhannya akan dititikberatkan pada kemampuan dalam negeri.
Termasuk dalam hal ini, pemenuhan terhadap sandang yang bersinggungan dengan produk-produk tekstil. Termasuk juga keperluan alutsista, negara akan all out untuk mendorong industri dalam negeri agar mampu memenuhinya. Di sinilah, negara akan memfasilitasi berbagai piranti yang diperlukan untuk menyediakan infrastruktur yang memadai dalam rangka menjaga kestabilan pemenuhan berbagai keutuhan pokok dalam negeri.
Dengan kemampuan yang mumpuni ini, negara tidak mudah untuk membuka keran impor kecuali pada barang-barang yang diperlukan saja dan sifatnya urgent. Adapun penentuan tarif bea masuk dan sebagainya, maka dilihat terlebih dahulu bagaimana kebijakan negara asal eksportir. Apakah negara eksportir memusuhi Islam atau tidak. Khalifah dan segenap aparatur negara senantiasa memiliki goodwill dan political will untuk merespons, tidak menunggu APBN baru.
Jadi, ketika ada serbuan impor yang menggila seperti saat ini, maka akan dengan mudah diatasi sampai tuntas sehingga akan memberi kepastian jaminan dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dalam negeri. Demikianlah negara Islam, kehadirannya bukan sebagai pemalak rakyat tetapi sebagai pewujud kesejahteraan rakyat secara hakiki dalam bimbingan iman, “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur.” Wallahu a’lam bish showab.


