
Oleh. Ratna Kurniawati, S.A.B.
Linimasanews.id—Menutup aurat merupakan kewajiban bagi perempuan muslimah yang sudah balig, termasuk menggunakan kerudung atau penutup kepala. Perintah tersebut tertuang dalam surah An-Nur ayat 31 agar perempuan menutupkan kain kerudung sampai dadanya.
Adapun jilbab juga perintah Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 59. Allah Swt. telah memerintahkan kepada kaum perempuan untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Adapun yang termasuk aurat perempuan menurut ulama Imam Syafi’i, Maliki, Hanafi adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Islam memerintahkan untuk menutup aurat bagi perempuan muslimah agar mereka terhindar dari fitnah dan keburukan.
Viralnya paskibraka perempuan yang tidak diperkenankan mengenakan jilbab saat upacara pengukuhan di IKN termasuk di antaranya delegasi dari Aceh yang sebelumnya mengenakan jilbab harus mencopot penutup aurat tersebut. Kepala BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) Yudian Wahyudi mengatakan bahwa sejak awal pendirian paskibraka dirancang memiliki seragam yang atributnya memiliki makna Bhineka Tunggal Ika.
Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut diterbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 202 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Untuk tahun 2024, ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Oposisicerdas.com, 14/8/2024). Dalih bahwa tradisi kenegaraan dalam pelaksanaan Upacara Peringatan HUT RI tersebut telah dirancang sejak Indonesia merdeka oleh Presiden Soekarno memiliki makna mulai dari tinggi tiang bendera 17 meter hingga bunga teratai pada pangkal tiang bendera dan paskibraka dengan formasi pasukan 17 8 45 yang pesertanya merupakan perwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia.
Selain itu, peserta paskibraka juga menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 secara sukarela mengikuti seleksi administrasi dan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan paskibraka, termasuk di antaranya tata pakaian dan sikap tampang paskibraka sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024. Jadi, BPIP memberikan alasan bahwa tidak ada paksaan dalam melepas jilbab.
Adapun terkait penampilan paskibraka perempuan pada saat upacara pengukuhan merupakan kesukarelaan dalam mematuhi aturan yang ada dan hanya pada upacara pengukuhan paskibraka dan pengibaran bendera pada upacara kenegaraan selain acara tersebut bebas mengenakan jilbab. Beginilah gambaran ketika sistem kapitalis sekuler diterapkan agama dipisahkan dari kehidupan sehingga agama hanya dianggap sebagai ibadah ritual semata tidak diperbolehkan mengatur kehidupan.
Indonesia yang bisa dikatakan sudah 79 tahun merdeka, ternyata tidak benar-benar merdeka seutuhnya karena perkara penggunaan jilbab bagi perempuan muslimah masih dibatasi dan tidak bisa dilakukan secara bebas. Negara yang mayoritas muslim terbesar seharusnya tidak memperlakukan kaum muslim secara semena-mena.
Padahal hakikat kemerdekaan itu sendiri adalah kebebasan yang berlandaskan pada penghambaan kepada Allah Swt. dan pembebasan dari bentuk ketidakadilan dan penindasan. Apabila kita amati bahwa semenjak ketiadaan Khilafah, kaum muslim, khususnya muslimah kehilangan junnah karena mengalami pengekangan terkait menutup aurat. Kaum muslim harus rela dan terpaksa menerima sistem yang diterapkan di negaranya masing-masing.
Sistem kapitalisme sekuler menjadikan agama hanya diterapkan ketika beribadah setelah itu bebas mengumbar aurat sesuka hatinya. Apabila ada muslim yang berpegang teguh pada aturan Islam secara kaffah dianggap radikal, teroris, fundamentalis, pemecah NKRI hingga intoleran. Hal di atas tentu tidak boleh dibiarkan begitu saja sehingga harus berupaya untuk kembali pada kejayaan Islam dalam naungan daulah Khilafah Islamiyah.
Sejarah membuktikan bahwa dalam naungan daulah Khilafah Islamiyah, setiap individu bertakwa. Kaum muslimah memahami kewajiban menutup aurat sehingga berbagai upaya dilakukan untuk menjalankan perintah Allah Swt. Apabila kita berada pada sistem sekuler saat ini, kewajiban menutup aurat tetap berlaku meskipun mengalami pengekangan. Oleh karena itu, sudah saatnya mengembalikan kejayaan Islam dengan mengganti sistem saat ini dengan sistem Islam. Waallahualam bishawab.