
Oleh: Trisnawaty Amatullah
Linimasanews.id—Tujuh puluh sembilan tahun atau lebih dari setengah abad Indonesia katanya sudah merdeka. Slogan hari proklamasi kemerdekaan tahun ini “Nusantara Baru, Indonesia Maju.” Namun, pelarangan hijab terhadap anggota Paskibraka 2024 menjadi buah bibir. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) menyesalkan soal para petugas Paskibraka Nasional 2024 putri melepas jilbab. PPI menyebut 18 anggota Paskibraka putri yang dikirim dari sejumlah daerah yang menggunakan jilbab. “Ada 18 utusan provinsi sejak awal menggunakan jilbab. Menyebabkan protes dari provinsi dan pengurus pusat menyatakan sikap,” kata Ketua Umum PP PPI Gousta Feriza dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (detik.com 14/8/2024).
Makna Merdeka dalam Islam
Bebagai kritikan ditujukan kepada BPIP. Badan tersebut dituding sebagai biang kerok. Pembina Paskibraka Nasional 2021, Irwan Indra menuding, kewajiban copot jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024, ulah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) karena di bawah pengurusan BPIP. “Pasti BPIP, yang bertanggung jawab mengurusi Paskibraka 2024 adalah BPIP,” ujar Irwan kepada Republika.co, Rabu (14/8/2024).
K.H. Shidiq Al-Jawi dalam program “Ngaji Subuh,” menyampaikan terkait beliau menolak aturan BPIP ala Komunis. Pelarangan hijab bagi anggota Paskibraka 2024 dalam proklamasi kemerdekaan dengan dalih keseragaman.
Pertanyaannya, apakah ini yang dikatakan merdeka? Wajibnya meluruskan makna kemerdekaan. Dalam “Al-Majmu’ Al-Fatawa” disebutkan pengertian kemerdekaan hakiki, “Menjadi hamba Allah adalah kemerdekaan yang hakiki, Barang siapa yang tidak menghamba kepada Allah, dia akan menjadi hamba kepada selain-Nya.”
Pelarangan Hijab dalam Paskibraka, Sebagai Bukti Bukan Sekadar Ketakwaan Individu, tetapi Wajib Khilafah
Kita harus sepakat dan wajib menolak pelarangan hijab dalam Paskibraka 2024. Di sisi lain, kasus ini menunjukkan kepada kita bahwa dalam sistem buatan manusia yang lahir dari kapitalisme tidak hanya dibutuhkan ketakwaan individu. Individu yang baik dengan mengambil aturan Islam, misalnya dalam hal hijab tidak cukup. Namun di sisi lain, sistem atau negara justru tak mendukung bahkan mengamputasi. Sehingga wajib, bagi seluruh kaum muslim menyuarakan penerapan sistem pemerintahan Islam dalam kehidupan, yaitu Khilafah.
Sejatinya, berbagai problem yang melanda kaum muslim bisa terselesaikan dengan tuntas tatkala Khilafah eksis di tengah umat. Khilafah bukan sekadar sistem pemerintahan, melainkan juga berfungsi sebagai al-haaris (penjaga akidah); al-munaffidz (pelaksana) syariat; al-muqiim (penegak) agama; al-muwahhid (penyatu) barisan kaum muslim; al-haamiy (penjaga) negeri-negeri kaum muslim, darah, harta, dan cita-cita mereka; serta yang akan mengemban risalah Islam ke seluruh dunia dan memimpin umat dalam berjihad fī sabīlillāh.
Khilafah adalah pelaksana seluruh hukum Islam. Islam sebagai din yang sempurna dan menyeluruh mengatur hubungan hamba dengan Sang Khalik dalam hal akidah dan ibadah. Islam mengatur hubungan individu dengan dirinya sendiri, dalam pengaturan makanan, minuman, pakaian dan akhlak. Islam juga mengatur hubungan antara manusia, meliputi masalah muamalah (interaksi) dan uqubat (sanksi). Dengan adanya Khilafah, seluruh hukum ini akan terlaksana secara kaffah dan sempurna.
Sangat berbeda dengan hari ini, ketiadaan Khilafah menyebabkan hukum-hukum Islam hilang dari realitas kehidupan kita. Khilafah sebagai taajul furuudh atau ‘mahkota kewajiban.’ Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh kaum muslim untuk berjuang mewujudkan kembali Khilafah di muka bumi ini. Rasulullah saw. bersabda:
ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَة عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّة
“Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti minhaj kenabian.” (HR Ahmad, Abu Dawud ath-Thayalisi, dan Al-Bazzar)
Wallahua’lam.


