
Suara Pembaca
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis, memprotes keras terkait dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) bagi perempuan yang beragama Islam yang bertugas pada peringatan kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia (14/8/2024). Pelarangan memakai jilbab adalah potret buruk toleransi, diskriminasi dan kebencian yang ditampakkan secara terbuka terhadap umat Islam. Sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan di negeri ini sangat memegang andil besar terjadinya pelarangan ini.
Indonesia menjamin hak beragama, tetapi anehnya memakai jilbab bagi wanita muslim selalu dipermasalahkan. Baik di dunia kerja, pendidikan, dan lain sebagainya, kerapkali jilbab menjadi permasalahan. Hingga tak sedikit muslimah yang akhirnya, baik sukarela maupun terpaksa, harus membuka jilbabnya. Berarti kebebasan ini hanya isapan jempol saja, dan undang-undang hanya formalitas saja, karena nyatanya negara tidak memberikan jaminan secara utuh kepada umat Islam.
Padahal pelaksanaan berbagai kewajiban agama Islam bagi umatnya adalah bentuk dari ketaatan terhadap Tuhannya. Juga sebagai bentuk konsekuensi dan realisasi dari keimanannya. Maka, negara sudah seharusnya melindungi dan menjaga supaya umat Islam taat terhadap ajaran agamanya. Terlebih negeri ini mayoritas rakyatnya beragama Islam begitupun dengan para penguasanya. Selain itu, negara harus memberikan sanksi yang tegas, berat, adil dan menjerakan bagi siapa saja yang menghalangi pelaksanaan ajaran agama dan melecehkan agama.
Maka hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah, umat Islam akan terjaga ketaatannya. Karena, Negara Islam menjamin secara utuh kesejahteraan, perlindungan, keamanan, dan kebebasan beragama, serta menjalankan ajaran agamanya. Sanksi Islam yang tegas, berat, adil, dan menjerakan pun siap menjerat para pelaku penghalang dan pelecehan agama dan ajarannya.
Ummu Sigit