
Oleh: Neti Ernawati
(Ibu Rumah Tangga)
Linimasanews.id—Andy Satrio selaku Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) menyoroti terpuruknya industri tekstil dan industri pakaian jadi dalam negeri. Secara garis besar, pemerintah dinilai enggan mengambil risiko besar untuk menyelamatkan industri tekstil. Pemerintah justru fokus terhadap hilirisasi di bidang pertambangan (CNNIndonesia.com, 09/08/24).
Sebagaimana diketahui, arah kebijakan industri yang saat ini menjadi prioritas utama pemerintah adalah program hilirisasi. Sayangnya, dari lima subsektor industri yang meliputi farmasi, logam, dan elektronik, alat angkutan, tekstil, serta makanan dan minuman, justru yang paling banyak mendapat perhatian adalah di sektor logam atau pertambangan. Selama ini, industri tekstil dan pakaian jadi telah menjadi salah satu subsektor yang memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan posisi ini akan tergeser dari lima subsektor terbesar lantaran kondisi industri tekstil yang semakin terpuruk. Industri logam dasar yang mengalami pertumbuhan yang signifikan diprediksi akan menggeser posisi industri tekstil tersebut.
Hal ini patut disayangkan, karena industri tekstil termasuk proyek padat karya yang memberikan kontribusi lapangan kerja cukup besar. Berbeda dengan pertambangan yang kini banyak mempergunakan tenaga kerja asing (TKA). Apabila industri tekstil jatuh, tidak pelak lagi akan menyebabkan gelombang pengangguran besar-besaran. Yang pastinya akan menimbulkan dampak pada kesejahteraan sosial.
Belum ada tanda-tanda negara melakukan pembenahan demi nasib industri tekstil bisa juga dikarenakan resiko yang terlalu tinggi serta membutuhkan banyak pengorbanan. Bantuan permodalan revitalisasi dan pemberian insentif akan membutuhkan alokasi anggaran yang cukup besar. Dalam hitungan matematis, jelas keuntungan yang didapat dengan biaya yang harus dikeluarkan tidak akan sebanding.
Di lain pihak, ada kemungkinan negara merasa cukup menjalankan kegiatan yang memberi keuntungan saja seperti pertambangan. Begitu juga kegiatan impor yang tidak dimungkiri secara tidak langsung memberi keuntungan bagi pihak terkait. Disinyalir, oknum pengelola impor dan kepabeanan yang tidak jujur dapat meraup untung dari kegiatan impor yang terjadi.
Inilah dampak nyata kapitalisme dalam kehidupan bernegara. Dimana negara dikelola layaknya mengelola sebuah perusahaan. Segala pengaturan dalam negara dilihat dari aspek keuntungan semata. Yang memberi keuntungan bagi penguasa dilakukan, sedang yang tidak memberikan keuntungan ditinggalkan.
Mirisnya, negara seolah lupa hajat hidup rakyat yang nasibnya bergantung pada sektor industri tekstil. Negara tutup mata pada tingginya angka PHK tanpa ada alokasi lapangan kerja lain. Keberadaan penguasa dan oknum pejabat yang tidak amanah menambah daftar permasalahan dan beban derita rakyat. Padahal seharusnya, negara memikirkan nasib rakyat, sebagaimana negara dengan sistem Islam yang mengutamakan pemenuhan hajat hidup rakyat dalam tata kelola negara.
Dalam sistem Islam, negara berperan sebagai pelindung (junnah) bagi rakyatnya. Negara akan melindungi warganya agar tidak terseret arus perdagangan bebas dan mampu berdikari di bidang industri. Untuk itu, negara memberlakukan sistem Islam dalam kegiatan perindustrian, perekonomian, dan perdagangan. Negara Islam (Khilafah) menjadikan industri strategis sebagai fondasi kebijakan negara dalam bidang industri.
Keberadaan industri ini akan mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mampu memberdayakan rakyat. Negara mendukung sektor industri dengan pemberian modal, bahan baku serta memastikan ketersediaan energi melalui pengelolaan kekayaan milik umum. Dari pengelolaan kekayaan milik umum ini saja, pendapatan negara sebenarnya sudah berlimpah tanpa harus berpikir membangun bisnis untuk menambah keuntungan negara.
Khilafah akan menjamin berlangsungnya aktivitas transaksi ekonomi rakyat dan menyuburkan kegiatan bisnis yang kondusif bagi rakyat, sesuai dengan tata cara yang dibenarkan syariat. Khilafah pun berkewajiban menutup transaksi ekonomi yang diharamkan. Pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan di dalam negeri, maupun kegiatan impor ekspor. Dengan ketentuan, produk yang diperdagangkan bukan produk yang memberikan dampak buruk atau kemudaratan.
Khilafah akan memberlakukan cukai pada negara kafir yang juga memberlakukan cukai terhadap perdagangan Khilafah. Dalam berdagang, mereka harus tetap terikat syariat Islam, seperti dilarang menjual barang haram, melakukan penimbunan, kecurangan, pematokan harga, dan sebagainya.
Terakhir, diperlukan penguasa dan oknum penjabat yang kompeten dan amanah agar pengelolaan perindustrian, perekonomian dan perdagangan berjalan dengan jujur, tanpa intervensi pihak tertentu demi kepentingan perorangan atau golongan. Dengan begitu, hasil dari kegiatan-kegiatan tersebut mampu menciptakan kesejahteraan yang dirasakan oleh semua masyarakat.


