
Suara Pembaca
Dikutip dari tribun.com (27/08/24), hujan deras guyur Kota Medan sejak pukul 13.00 WIB hingga saat ini, membuat sejumlah ruas jalan terjadi banjir.
Pantauan Tribun Medan dari sosial media instagram @Medantalk sejumlah ruas jalan yang banjir tersebut diantaranya, Jalan Gatot Subroto Kota Medan, Imam Bonjol, dan Tanjung Sari dan Nibung Raya. Dalam instagram tersebut, banjir itu sudah memenuhi ruas jalan khususnya di Jalan Gatot Subroto. Meski terjadi banjir, sejumlah pengendara roda dua tetap menerabasnya. Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Yunita Sari mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan banjir.
Air memang merupakan kebutuhan hidup bagi masyarakat, tetapi kalau sudah berlebihan maka akan menimbulkan kemudharatan, seperti yang terjadi di kawasan-kawasan langganan banjir yang seolah-olah tidak bisa lagi dielakkan. Faktor yang mengakibatkan banjir bermacam-macam, antaranya; pertama, curah hujan yang tinggi. Hujan yang turun secara terus menerus yang mengakibatkan meluapnya air sungai, danau, laut dan drainase karena air yang melebihi daya tampung.
Kedua, kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Membuang sampah sembarangan akan mengakibatkan pencemaran lingkungan yang signifikan. Sampah yang ada di sungai atau lahan terbuka dapat menciptakan pemandangan yang buruk, merusak ekosistem, serta mengganggu kehidupan mahluk hidup termasuk banjir.
Ketiga, pengalihan fungsi lahan. Kebijakan pembangunan yang tidak tepat di bawah arahan sistem ekonomi kapitalisme (meraih untung sebanyak-banyaknya) hanya mengakibatkan kerusakan tata kelola tanah dan tatanan hidup masyarakat. Ditambah lagi penebangan hutan secara legal maupun ilegal yang mengatasnamakan pembangunan, eksploitasi daerah hulu seperti daerah kawasan berastagi dan sebagainya menyebabkan hutan menjadi terbuka, seharusnya hutan adalah sebagai penyangga dan penyerap air, namun kini rusak dan makin lama hilang. Sehingga bila terjadi hujan dengan curah yang tinggi, terjadilah banjir.
Benarlah firman Allah Swt. dalam surah Ar-Rum ayat 41 yang mengatakan bahwa kerusakan di darat dan di laut itu disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar).
Berbeda jauh bila sistem Islam yang diterapkan. Dalam Islam, kepemilikan lahan harus diatur oleh syariat Islam. Seperti kepemilikan umum (tanah, air dan padang rumput). Oleh karena itu, hutan yang menjadi penyangga ekosistem tidak boleh dirusak dengan alasan ekonomi padahal rakyat dirugikan. Untuk tata kelola banjir seperti pembangunan drainase dan normalisasi sungai juga harus tepat dan ada kerja sama antara masyarakat agar pemerintah bisa efektif mengatasi banjir. Juga perlu dilakukan pengawasan yang ketat dan sanksi tegas untuk melindungi keberlangsungan apa yang sudah dibangun.
Semua itu akan cepat terkendali jika sistem Islam diterapkan. Karena, ketakwaan individu dan masyarakat akan dibangun sehingga terwujud kebiasaan mencintai lingkungan. Negara pun bisa memberlakukan sanksi bila ada yang masih melanggar aturan. Oleh karena itu, banjir tidak akan menjadi langganan jika semua pihak kembali kepada aturan Islam.
Saniati