
Oleh: Uswatun Khasanah (Muslimah Brebes)
Linimasanews.id—Menang itu membuat ketagihan, kekalahan membuat penasaran. Judi benar-benar meracuni kehidupan masyarakat. Berjudi menjadi cara untuk menjadi kaya dengan segera. Dalam hal memperoleh uang tanpa bersusah payah, perjudian menjadi pilihan yang dangkal. Buktinya lebih dari tiga juta orang mengikuti permainan judi online.
Diduga terlilit utang akibat bermain judi slot, Candra (23 Tahun) nekat bunuh diri pada Rabu (28/8/2024). Korban ditemukan tewas sekitar pukul 11.30 WIB. Korban ditemukan tergantung pada tali yang diikatkan pada kusen pintu di sebuah ruko SPBU mini Desa Slatri Kecamatan Larangan. Diketahui, korban merupakan warga Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan.
Ipda Yadi Sunaryadi, Ketua Tim Reserse Kriminal Polisi Larangan, menjelaskan setelah dikonfirmasi pihak keluarga korban sudah menghubunginya sebelum ditemukan tewas, namun tidak ada tanggapan. Sudah dua hari korban tidak memberikan informasi kepada keluarganya, dan keluarga korban pun sempat mengecek keberadaan korban yang tinggal di kios SPBU mini.
Yadi mengatakan, pemeriksaan fisik yang dilakukan petugas medis di Puskesmas Sitanggal tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada korban. “Saat keluarga mengetuk pintu kios, tidak ada respons dari korban. Keluarga pun langsung mendobrak pintu kios dan melihat korban sudah dalam keadaan tergantung dengan tali yang terikat di kusen pintu. Setelah dicek sudah dalam keadaan meninggal dunia, kemudian melaporkan ke polsek larangan,” ujar Ipda Yadi Sunaryadi (brebes.inews.id, 28/8/2024).
Indonesia merupakan negara dengan jumlah pemain judi online terbanyak di dunia. Pemain judi online Indonesia dapat ditemukan di seluruh negeri. Mulai dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, ASN, pegawai BUMN, jurnalis, pejabat, hingga pejabat di kalangan atas, orang tua, dewasa, remaja, dan anak-anak. Judi online justru menimbulkan kesakitan dan kerugian, antara lain kerugian ekonomi (finansial), gangguan psikologis (mental), kecanduan judi, kriminalitas, bahkan hilangnya nyawa manusia.
Faktor utama dalam judi online adalah perekonomian. Sulitnya mencari pekerjaan atau memperoleh penghasilan dan pada akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang yang banyak, mudah, dan cepat. Masalah judi online bersifat sistemis dan berkaitan dengan bisnis bergaya kapitalis, di mana tujuannya materi dengan menghalalkan segala cara.
Faktanya, judi online adalah bisnis yang terorganisasi secara internasional. Bisnis judi online di Indonesia sangat terorganisir dan dioperasikan dari wilayah Mekong Besar, yaitu Vietnam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Thailand. Meski kerusakan yang ditimbulkan oleh Judi online sangat berbahaya, namun solusi pemerintah tidak sampai pada akar permasalahannya. Pemerintah tampaknya tidak berdaya untuk memerangi judi online.
Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online, dalam upaya mencegah dampak buruk judi online. Dalam arahan presiden tersebut, pemerintah mengandalkan dua pendekatan untuk memberantas judi online. Pertama, pencegahan melalui pendidikan dan literasi. Kedua, mengambil tindakan penegakan hukum untuk melarang situs web judi online dan situs web yang menampilkan judi online. Namun, masyarakat pesimis dengan tindakan keras pemerintah terhadap judi online.
Tingkat animo masyarakat terhadap judi online jelas sangat mengkhawatirkan. Perjudian telah menghancurkan segalanya sejak dahulu kala. Siapa yang beriman akan menjadi kalap dan siapa yang menang akan menjadi jahat, yang kalah akan gelap mata, yang kaya akan menjadi miskin, yang miskin makin melarat. Orang yang bahagia bisa saja sengsara, apalagi yang sedang mengalami kesulitan.
Selain itu, permasalahan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme makin kompleks dan tidak manusiawi. Siapa pun bisa terjerumus dalam perjudian jika menyangkut masalah keuangan. Permintaan meningkat, harga melonjak, dan pendapatan kurang. Pada akhirnya, orang-orang yang kebingungan dan terjebak lebih memilih mengambil jalan pintas, yakni utang untuk berjudi online. Akhirnya, orang itu akan kecanduan bermain judi online. Hal ini menunjukkan bahwa kemiskinan dapat mendorong seseorang untuk melakukan perilaku ilegal yang mungkin merupakan kejahatan.
Judi online merupakan salah satu hasil penerapan sistem kapitalismebdan menjadi sumber kemiskinan dan penderitaan rakyat. Solusi yang efektif dan efisien adalah dengan mengganti kapitalisme dengan sistem Islam, yaitu hukum Islam di bawah naungan Khilafah. Fungsi negara tidak hanya melayani dan mengurus berbagai urusan masyarakat, namun juga melindungi dan mencegah warga negaranya melakukan perbuatan haram.
Islam menjelaskan bahwa perjudian itu haram apapun bentuknya. Dalam paradigma ini, negara-negara dengan sistem Islam tidak akan menoleransi segala aktivitas yang melibatkan perjudian. Segala bentuk perjudian, baik offline maupun online, dan apa pun format permainannya, adalah ilegal. Tidak ada yang namanya “perjudian legal atau ilegal.”
Masyarakat dan negara harus menutup pintu bagi segala perjudian. Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan judi online, upaya yang akan dilakukan Khalifah adalah dengan cara preventif dan kuratif. Demikianlah Islam dalam menuntaskan persoalan segala yang diharamkan, termasuk judi online dan permasalahan lainnya seperti pinjaman online, korupsi, dan lain-lain, dengan memerangi sistem kapitalisme demokrasi melalui penegakkan hukum syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat. Tanpa penerapan aturan Islam secara kaffah, perbuatan haram seperti judi online, pinjaman online, korupsi, dan lain-lainnya akan terus bermunculan. Sebab, negara yang berpegang pada sistem kapitalisme demokrasi tidak menjadikan halal dan haram sebagai tolok ukur dalam menyelesaikan masalah. Wallahualam.