
Oleh. Hessy Elviyah, S.S.
Linimasanews.id—Hiruk-pikuk dunia politik tanah air menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kian panas. Beberapa wilayah ditengarai menjadi daerah rawan konflik dalam perhelatan Pilkada yang akan digelar serentak se-Nusantara.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan setidaknya ada lima provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi dalam Pilkada 2024. Provinsi tersebut diantaranya Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Timur. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan bahwa tantangan pada pilkada yang dihadapi oleh provinsi-provinsi tersebut terdapat pada beberapa tahap pilkada. Mulai dari pencalonan, kampanye hingga perhitungan suara (Kompas.com, 26/8/2024).
Sumber Masalah
Potensi kerawanan konflik di beberapa daerah terkait Pilkada tidak mengherankan. Hal ini bisa dikatakan “ritual” dalam pelaksanaan pemilu demokrasi. Bahkan sampai keji menghilangkan nyawa orang lain demi membela jagoan politiknya. Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kerawanan konflik Pilkada. Salah satunya adalah tingkat persaingan politik yang tinggi di wilayah-wilayah tersebut, di mana kandidat atau partai politik memiliki basis pendukung yang kuat dan seimbang.
Hal ini dapat memicu ketegangan antara masing-masing pendukung calon. Terlebih, jika salah satu dari pendukung calon merasa tidak adil atas perhitungan atau ada indikasi kecurangan. Selain itu, faktor sosial ekonomi turut menjadi faktor penyebab kerawanan. Misalnya ketimpangan pendapatan dan masalah pengangguran dapat memperburuk situasi dengan meningkatkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Ditambah lagi, kurangnya kesadaran politik dan rendahnya pemahaman tentang proses demokrasi juga bisa memicu konflik. Sebab, masyarakat bisa dengan mudah terprovokasi oleh isu-isu atau berita palsu yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengadu domba.
Demokrasi dalam Islam
Dalam pandangan syariat Islam, demokrasi dianggap sebagai sistem pemerintahan yang rusak. Hal ini lantaran bertentangan dengan prinsip kedaulatan yang di dalam demokrasi berada di tangan rakyat. Sedangkan Islam memandang kedaulatan mutlak berada dalam hukum syarak.
Dalam Islam, aturan Allahlah yang wajib mengatur kehidupan manusia. Aturan yang telah Allah turunkan dalam Al-Qur’an dan tertuang dalam Hadis Rasulullah saw. Hal ini berbeda dengan demokrasi yang mengambil aturan hidup berdasarkan pada suara mayoritas manusia. Tentu saja, kehendak manusia sangat subjektif tidak bisa dijadikan patokan kebenaran dalam merumuskan masalah hidup. Sebab, manusia terbatas. Dan kehendaknya sering kali berubah-ubah.
Dalam hal ini, sudah pasti hukum Allah yang terbaik. Sebab, Allah sebagai Pencipta sekaligus Pengatur hidup manusia. Tidak ada yang lebih mengetahui tentang diri ciptaannya selain penciptanya. Hal ini seperti firman Allah Swt. “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Al-Maidah: 50)
Demokrasi juga membuka peluang terbentuknya hukum-hukum yang bertentangan dengan syariat Allah. Sebab, undang-undang yang dihasilkan berdasarkan suara terbanyak bukan berlandaskan pada wahyu Pencipta. Di samping itu, politik demokrasi sering mendorong manusia untuk bersikap licik. Sehingga memunculkan konflik yang tak berkesudahan, fitnah, dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.
Maka dari itu, Islam menekankan memilih pemimpin yang adil dan bertakwa serta mampu menerapkan hukum-hukum Allah dengan benar dan bijaksana, bukan berdasarkan popularitas atau kekuatan politik semata khasnya demokrasi. Karena sejatinya, pemimpin itu adalah pelindung orang-orang yang dipimpinnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw,
“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya. Jika seorang imam (Khalifah) memerintahkan supaya takwa kepada Allah ’Azza wa Jalla dan berlaku adil, maka dia (khalifah) mendapatkan pahala karenanya, dan jika dia memerintahkan selain itu, maka ia akan mendapatkan siksa.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad)
Oleh sebab itu, demokrasi dianggap tidak mampu mewujudkan keadilan sejati dan ketertiban sosial. Sebab, demokrasi tidak mengutamakan hukum Allah sebagai landasannya. Wallahualam.


