
Oleh: Nur Octafian NL. S.Tr.Gz.
Linimasanews.id—Masyarakat dihebohkan dengan aksi kejam seorang anak yang membunuh ayahnya sendiri di Desa Kasugengan Kidul, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial K (22) yang tak lain adalah anak kandung korban, tega menghabisi nyawa ayahnya sendiri berinisial J (52). Kasus pembunuhan juga terjadi di sebuah rumah di kawasan Pontianak, Kalimantan Barat. Keegoisan seorang ibu tiri telah merenggut nyawa seorang bocah berusia 6 tahun. Menurut hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, motif pembunuhan yang di lakukan ibu tiri berinisial IF (24) kepada N (6) adalah kecemburuan. Pelaku menghabisi nyawa korban lantaran cemburu terhadap ayah korban karena tidak perhatian kepada pelaku saat tengah hamil (Sindonews.com (24/8/2024).
Kasus di atas hanyalah setitik dari sederet kasus serupa. Kasus ini menambah daftar buram kegagalan fungsi perlindungan keluarga dalam tatanan kehidupan saat ini. Mengingat pembunuhan yang terjadi saat ini tak lain dan tak bukan pelakunya kebanyakan dari internal keluarga itu sendiri, yang dilatar belakangi banyak problem, mulai dari masalah ekonomi, emosi, moralitas yang rusak hingga iman yang lemah.
Padahal secara fitrah, hubungan antara anggota keluarga adalah hubungan yang seharusnya penuh keharmonisan, cinta dan kasih sayang yang terjalin antara istri kepada suami, suami kepada istri, anak kepada orang tua dan orang tua kepada anak tidak sebatas itu, juga pada anggota keluarga yang lain. Namun sayangnya di zaman ini, seseorang sangat mudah sekali menggerakkan anggota geraknya untuk mengintimidasi keluarganya sendiri karena hal-hal sepele. Keluarga tidak lagi memegang fungsinya sebagai pendidik, pengasuh dan penjaga yang penuh dengan cinta, kasih sayang dan kehangatan. Rusaknya bangunan keluarga merupakan suatu kewajaran dalam sistem sekularisme, sistem rusak sumber dari segala sumber kerusakan.
Sekularisme kapitalisme telah melahirkan kehidupan tanpa aturan yang jelas, nilai-nilai Islam di jauhkan dari keluarga. Sistem ini pulalah yang telah melahirkan dan merawat kemiskinan di tengah masyarakat. Sehingga, tak ayal sistem ini menjadi penyebab tergerusnya fungsi keluarga. Konsekuensi tidak diterapkannya nilai-nilai Islam dalam keluarga sudah pasti adalah terganggunya keharmonisan dalam rumah tangga.
Relasi antara suami dengan istri dan sebaliknya maupun anak dengan orang tua dan sebaliknya tidak dapat terwujud, hak dan kewajiban yang telah Islam atur antara anggota keluarga menjadi terabaikan. Sehingga kasus-kasus seperti KDRT yang sampai menghilangkan nyawa ataupun kasus perselingkuhan seperti yang marak maupun problematika dalam keluarga saat ini tidak dapat terelakkan. Kondisi tersebut sangat berbeda jauh dengan sistem Islam. Di mana aturan yang digunakan berasal dari Al-Qur’an dan sunnah yang memiliki seperangkat aturan baku dan rinci terkait keluarga. Maka, penerapan Islam secara sempurna dalam kehidupan sudah pasti mampu mewujudkan ketenangan dan ketentraman dalam sebuah bangunan keluarga.
Islam memandang keluarga sebagai institusi kecil yang strategis dalam proses pendidikan juga dalam memberikan perlindungan. Keluarga adalah pemberi pengaruh pertama bagi kehidupan seseorang. Bagaimana tidak, sejak awal masa kehidupan seorang manusia, telah ia habiskan waktu bersama keluarga daripada ditempat lain. Sehingga keluarga secara langsung ataupun tidak, turut mempengaruhi jatidiri sebuah masyarakat.
Oleh sebab itu, Islam memerintahkan setiap anggota keluarga agar faham hak dan kewajiban masing-masing. Sehingga melalui keluarga terlahir generasi yang harmonis, memiliki rasa kasih sayang penuh dengan kehangatan. Dengan begitu, dapat tercipta bangunan keluarga yang kokoh dengan aqidah Islam sebagai fondasinya. Oleh sebab itu, hal demikian akan disuasanakan dalam negara Islam. Di mana kepala negara berkewajiban untuk mengedukasi umat melalui sistem yang berkualitas yaitu sistem pendidikan Islam, agar memiliki kepribadian Islam yang kokoh. Dengan sistem pendidikan Islam, negara mampu menjaga agama umat supaya tetap dalam akidah Islam yang lurus dan ketakwaan kepada Allah Swt.
Sebab hanya dengan sistem pendidikan Islam, negara mampu melahirkan generasi tangguh yang mampu menanggung amanah-amanah kehidupan, paham tentang hak dan kewajiban masing-masing dalam lingkup keluarga dan masyarakat. Di samping itu, Islam menjadikan negara sebagai raa’in (pemelihara urusan umat). Di mana negara berperan penting dalam memenuhi kebutuhan pokok umatnya, baik kebutuhan sandang, pangan, papan, selain itu kebutuhan kolektif seperti pendidikan, kesehatan dan juga keamanan.
Demikian itu agar bangunan keluarga tetap kokoh, sehingga tidak ada keluarga yang harus terbunuh akibat hilangnya fitrah kemanusiaan yang dipicu ketidak sanggupan menahan beban ekonomi dan kemiskinan moral. Para kepala keluarga dapat menafkahi keluarganya dengan rezeki halal yang disediakan oleh negara dan ibu dapat fokus menjalankan fungsinya sebagai pendidik, pengasuh dan pengatur rumah tangga, tanpa harus terbebani tanggung jawab nafkah.
Cita-cita mulia untuk membangun kembali bangunan keluarga yang kokoh akibat tergerus sistem rusak sekularisme kapitalisme tidak dapat secara parsial saja mengacu pada fikrah Islam tanpa mengadopsi thariqahnya. Sebab pada dasarnya, sistem Islam memang tidak mungkin diterapkan oleh negara yang tidak ada hubungan sedikit pun dengan Islam. Sistem Islam harus ditopang oleh undang-undang yang menerapkan dan menjamin pelaksanaan syariat Islam secara utuh.
Kesejahteraan dan ketenteraman dalam sebuah keluarga, terjaganya iman dan takwa kepada Allah Swt. Hanya akan diterapkan dalam sistem Islam dalam naungan Khilafah Islamiyah. Wallahu a’lam bishowab.


