
Oleh: Atiqoh Shamila
Linimasanews.id—Biaya politik yang mahal di Indonesia telah menciptakan siklus yang tidak sehat. Calon legislatif dipaksa untuk mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk memenangkan pemilihan. Akibatnya, setelah terpilih mereka harus berjuang untuk melunasi utang tersebut. Hal ini tentu berpotensi mengorbankan kepentingan rakyat dan merusak kualitas demokrasi yang memang cacat sejak lahir.
Seperti yang terjadi di Jawa Timur. Biaya politik yang mahal diduga telah memaksa sejumlah anggota DPRD di Jawa Timur menggadaikan SK pengangkatan mereka untuk menutupi utang kampanye yang sangat besar. Beban keuangan yang tidak ringan ini menjadi konsekuensi ketika terpilih menjadi anggota dewan. Ada berbagai tuntutan finansial yang harus ditunaikan, seperti menggelar tasyakuran atau memenuhi janji kampanye (detikjatim, 07/09/2024).
Jabatan dalam Demokrasi
Jamak diketahui, dalam demokrasi modal untuk mendapatkan kursi kekuasaan tidaklah murah. Untuk berlaga dan memenangkan pemilihan, calon legislatif harus merogoh kocek dalam-dalam untuk berbagai keperluan, mulai dari alat kampanye hingga biaya operasional tim sukses. Belum lagi perasaan yang terbebani untuk membalas budi kepada pendukungnya dengan memberikan sejumlah uang atau fasilitas.
Dampaknya, ada ketergantungan finansial. Anggota dewan menjadi terikat secara finansial dengan pihak yang meminjamkan uang, sehingga berpotensi mempengaruhi keputusan politik mereka. Kualitas kinerja pun terancam rendah karena beban utang yang besar dapat mengalihkan fokus anggota dewan dari tugas-tugas legislatif. Maka wajar jika fenomena ini merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif
Fenomena wakil rakyat gadai SK pasca-dilantik merupakan salah satu potret buruk politik demokrasi. Disinyalir “tradisi” ini terkait mahalnya ongkos politik untuk meraih kursi kekuasaan dan maraknya gaya hidup hedon wakil rakyat dalam sistem sekuler demokrasi. Sehingga alih-alih bekerja demi kepentingan rakyat, yang ada adalah merebaknya budaya korupsi dan penyalahgunaan jabatan di kalangan pejabat publik, termasuk wakil rakyat.
Potret buram demokrasi sudah jamak diketahui, namun masyarakat seperti menutup mata akan kesalahan dari sistem buatan manusia ini. Selama ini yang dianggap bermasalah adalah pelaku demokrasi, baik itu pejabat yang ada di lembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Padahal, bukankah pejabat tersebut adalah produk demokrasi? Mereka menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip demokrasi dan kebijakan yang diambil pun ditetapkan berdasarkan mekanisme demokrasi.
Pertanyaan pun muncul, mengapa tidak mengkritisi sistem demokrasi yang nyata-nyata melahirkan pejabat korup, tidak amanah dan bekerja hanya untuk kepentingan segelintir orang? Jika sistemnya buruk, sebagus apa pun karakter orangnya, akan terbawa arus yang buruk pula. Maka, satu-satunya jalan untuk memperbaiki kualitas pemangku jabatan di negara ini adalah meng-uninstal demokrasi.
Sistem Islam
Islam adalah agama dengan sistem kehidupan sempurna yang diturunkan oleh Allah Swt. Ketika menciptakan alam semesta, manusia, dan kehidupan, Allah telah menyiapkan seperangkat aturan/hukum tentang akidah, ibadah, akhlak, makanan/minuman, pakaian, sistem ekonom, pendidikan, sosial masyarakat, pemerintahan, politik, dan seluruh aspek kehidupan.
Dalam hal pemerintahan, Islam menetapkan jabatan adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Landasannya adalah akidah dan standarnya adalah hukum syarak. Jabatan dalam Islam mempunyai dimensi ruhiah. Siapa pun yang beriman dan bertakwa, tidak akan mengejar jabatan hanya demi sekerat tulang dunia. Ketika akidah menjadi fondasi keimanan dan hukum syarak sebagai pedoman dalam memangku jabatan, maka perilaku-perilaku yang menyelisihi syarak mustahil terjadi.
Islam mengenal Majelis Umat (MU) yang tupoksinya beda dengan wakil rakyat dalam demokrasi. Majelis Umat adalah majelis yang beranggotakan orang yang mewakili rakyat dalam memberikan pendapat sebagai tempat merujuk bagi pemimpin negara (khalifah), untuk meminta masukan atau nasihat dalam berbagai urusan. Mereka mewakili umat dalam melakukan kontrol dan mengoreksi (muhasabah) para pejabat pemerintahan (Al-Hukam).
Majelis ini mengakomodir kepentingan umat. Mufakat didahulukan, namun tetap berpegang pada rambu-rambu syariat. Inilah role model yang seharusnya menjadi panutan hari ini. Inilah majelis yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sebagai tempat penyaluran aspirasi umat demi menunjang ketaatan pemimpin terhadap syariat.
Fungsi MU adalah perpanjangan aspirasi umat yang dipilih karena kepercayaan, bukan iklan/pencitraan yang berbiaya mahal. Sehingga perjuangan mereka dalam menyuarakan aspirasi umat semata-mata mencari rida Allah Swt., bukan karena iming-iming harta dunia. Karenanya, mereka sangat paham akan amanah dan konsekuensinya kelak jika berkhianat terhadap umat.
Dengan demikian, dalam sistem Islam, tidak ada wakil rakyat yang bangkrut tatkala dilantik sebagai wakil umat, lalu bergegas berutang untuk mengembalikan modal kampanye. Sebab, mereka terpilih berdasarkan kepercayaan dan kapabilitasnya sebagai penyambung lidah rakyat. Maka tak urung, kesejahteraan dan keadilan pun akan terwujud.
Jadi solusi tuntas untuk mendapatkan wakil rakyat yang amanah adalah dengan kembali menerapkan aturan Islam secara kafah dalam semua aspek kehidupan. Dengan begitu, baldatun thoyyibantun wa rabbun ghofur akan terwujud nyata.


