
Oleh: Umi Hanifah
(Aktivis Muslimah Jember)
Linimasanews.id—Pornografi adalah kejahatan dan anak-anak menjadi korbannya. Mereka kecanduan pornografi sehingga melakukan tindakan amoral pemerkosaan terhadap anak yang lain. Kasus ini terus berulang tanpa ada solusi yang tepat.
Empat remaja di bawah umur di Sukarami, Palembang, Sumatra Selatan, memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP berinisial AA (13). Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugihhartono menyebut jasad korban ditinggalkan keempat pelaku di sebuah kuburan Cina, pada Minggu (1/9) sekitar pukul 13.00 WIB (CNNIndonesia.com, 6/9/2024).
Generasi saat ini dalam lingkaran pornografi bahkan bisa dikatakan darurat kejahatan pornografi. Mereka sulit melepaskan jeratnya karena konten media sangat masif menayangkannya. Masa anak-anak yang harusnya bermain dan belajar tergerus derasnya arus pornografi, hingga yang ada dalam otaknya adalah ingin mencoba apa yang dilihatnya.
Sistem sekularisme liberalisme yang melahirkan kebebasan bertingkah laku membuat manusia tidak berpikir panjang apa yang dilakukan, berbahaya atau tidak, merugikan bagi diri sendiri atau orang lain. Pembuat, pelaku, dan yang mengonsumsi semuanya menikmati karena mereka mendapatkan manfaatnya. Mereka hanya berpikir kesenangan sesaat, sangat miris melihat fenomena ini.
Kurikulum yang diterapkan juga tidak membentuk anak-anak punya kepribadian Islam meskipun mereka kebanyakan muslim. Mereka tahu pornografi adalah berbahaya tetapi tidak mampu menahan untuk mengkonsumsinya. Kurikulum yang memisahkan agama dari kehidupan menjadikan generasi kehilangan pedoman dalam bersikap. Mereka tumbuh liar dengan persepsinya masing-masing yang dipengaruhi pornografi. Akibatnya, mereka malas belajar serta tidak pernah berpikir akan masa depannya.
Pemimpin juga terkesan abai terkait pornografi. Mereka lebih sibuk dengan kontestasi demi kursi kekuasaan. Apalagi sanksi terkait pornografi tidak membuat jera, anak-anak yang menjadi pelaku hanya mendapatkan teguran dan pendampingan. Korban pun tidak mendapat keadilan yang sepadan akibat kejahatan yang ditimbulkannya.
Selamatkan Anak dari Kejahatan Pornografi dengan Islam
Islam sebagai sebuah sistem punya solusi memberantas kejahatan pornografi, antara lain:
Pertama, mendidik warga masyarakat, baik tua maupun muda dengan iman dan takwa. Mereka dipahamkan bahwa ada Allah yang Maha Tahu setiap perbuatan hamba. Kelak, ada pertanggungkawaban terkait apa saja yang dilakukan manusia, sehingga mereka selalu berhati-hati karena takut terjerumus dosa jika aktivitasnya melanggar perintah Allah.
Kedua, melarang konten pornografi karena bisa merusak akal. Setiap tayangan yang merusak akal dilarang, misalnya terkait ramalan bintang, gambar atau animasi yang menonjolkan aurat, konten pacaran, dan konten lain yang mengantarkan pada bangkitnya syahwat.
Ketiga, kurikulum yang diterapkan berbasis akidah Islam. Akidah harus menjadi landasan sekaligus kepemimpinan dalam berpikir, sehingga terbentuklah kepribadian Islam. Mereka dibekali ilmu terapan untuk bekal dalam menjalani hidup sekaligus mumpuni terkait tsaqofah/ilmu Islam.
Keempat, memberi sanksi tegas terhadap siapa saja yang membuat konten pornografi, menyebarkan, serta yang mengosumsinya. Sanksi ini punya dua tujuan, yang pertama membuat efek jera/jawazir agar tidak mengulangi dan orang lain tidak mencontohnya. Kedua, sanksi yang diberikan di dunia sebagai penebus kelak di akhirat/jawabir. Sanksi yang diberikan bisa berupa denda, cambuk, penjara, atau hukuman mati tergantung besarnya bahaya yang ditimbulkannya. Adapun keputusannya diserahkan pada kepala negara.
Dengan penerapan sistem Islam, kejahatan pornografi bisa ditekan bahkan dihilangkan. Sebaliknya, kejahatan pornografi akan tetap ada selama sistem yang diterapkan adalah sekularisme liberalisme. Wallahu a’lam.