
Oleh: Saniati
Linimasanews.id—Dikutip dari detikSumut (11/09/2024), Muhammadiyah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah. Untuk mengelola tambang tersebut, Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muhadjir Effendy, mengatakan dua perusahaan yang dibentuk untuk mengelola tambang itu berperan sebagai holding dan operating company.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) perusahaan tersebut diisi para ahli. Ahli yang akan mengisi posisi di perusahaan tersebut juga akan melibatkan perguruan tinggi Muhammadiyah. Kebijakan baru ini sangatlah tidak tepat, mengingat ormas keagamaan bukanlah lembaga yang mempunyai kompetensi dan skill untuk pengelolaan tambang. Walaupun pihak ormas memaparkan bahwa akan ada dilibatkan para ahli dari kalangan mereka untuk melakukan pengkajian dalam pengelolaan tambang nantinya.
Masalah yang ada adalah dari sisi fungsi utama sebuah ormas itu sebenarnya dan hak pengelolaan tambang itu seperti apa. Ini perlu pengkajian yang mendalam. Adapun ormas adalah salah satu sekumpulan masyarakat yang beraktivitas seperti; edukasi, pembinaan dan pencerdasan terhadap umat, serta melakukan kritik atau muhasabah kepada penguasa, aktivitas mengajak kepada kebaikan dan melarang dari yang mungkar. Hari ini, ormas seolah lupa dengan tugas berdirinya dan disibukkan dengan rencana mengambil peran dalam pengelolaan tambang dan hasilnya. Akhirnya, ormas tidak akan fokus pada tugas utamanya.
Kebijakan ini jelas keliru karena pengelolaan tambang harusnya memberi manfaat kepada masyarakat banyak, bukan segelintir individu, kelompok, atau bahkan asing. Abainya negara dan pihak perusahan tambang, termasuk tambang batu bara yang merupakan sisa perusahaan tertentu inilah yang akan diberikan kepada ormas. Padahal, sisa galian harusnya segera direklamasi oleh perusahaan yang terdahulu, tetapi kini malah diberikan kepada ormas. Padahal lubang-lubang sisa penggalian masih menjadi problem, baik dari segi kesehatan (zat berbahaya) maupun dari kondisi (bekas sisa lubang penggalian) yang membahayakan, bahkan berujung pada kematian.
Mengapa demikian membingungkan dalam sistem hari ini tentang siapa yang berhak mengelola tambang tersebut? Inilah bukti buruknya sistem politik ekonomi kapitalisme (meraih untung sebanyak-banyaknya) yang terus berjalan hingga saat ini. Sistem ini telah merampas ruang hidup masyarakat tanpa sekat dan abainya dalam mengurus dan melindungi rakyat.
Di dalam Islam, ormas mempunyai tugas atau peran seperti melakukan dakwah, mengajak kepada kebaikan, menyuruh yang makruf dan mencegah dari pada yang mungkar. Sebagaimana yang dijelaskan dalam firman Allah Swt., surah Ali Imran ayat 104,
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru pada kebaikan, menyuruh (berbuat) yang makruf mencegah dari yang munkar, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
Di dalam sistem politik Islam, negara berkewajiban meriayah (mengurusi) kebutuhan umat, termasuk mengoptimalkan perbaikan lahan bekas galian tambang agar kembalinya fungsi lingkungan dan dapat kembali dibudidayakan. Pengelolaan tambang yang tepat tentu menguntungkan negara dan menyejahterakan rakyat. Memberikan hak atas pengelolaan tambang kepada pihak tertentu termasuk ormas merupakan perbuatan yang dilarang Allah Swt. karena tambang merupakan kepemilikan umum.
Tambang seharusnya dikelola oleh negara dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi untuk kebutuhan primer, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas lainnya. Sejatinya hanya Islam yang mampu mengembalikan fungsi negara dan ormas sesuai dengan syariat Islam. Negara yang menerapkan Islam akan mampu menyejahterakan umat.


