
Oleh: Setiawati
Linimasanews.id—Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menyebut ada 11 warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat di duka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan di sekap di Myanmar. Ketua SBMI Kabupaten Sukabumi Jejen Nurjanah, mengatakan bermula mereka dijanjikan bekerja di bidang Administrasi sebagai Administrasi atau pelayanan Investasi berbentuk mata uang Kripto di Thailand akan tetapi pada akhirnya mereka dikirim ke Myawaddy Myanmar dan bekerja menjadi pelaku penipuan. Mereka diiming-imingi mendapatkan gaji yang besar, tetapi mereka malah disekap dan mendapatkan penyiksaan bahkan tidak diberikan makan dan minum (Antaranews.com 11/9/2024).
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antar Negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan Harkat Martabat Kemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Perdagangan manusia dikatagorikan sebagai tindak pidana yang lebih tepatnya tindak pidana khusus.
Mengapa TPPO Tak Henti?
Karena sulitnya mencari lapangan pekerjaan di negara sendiri, banyak masyarakat Indonesia mencari pekerjaan di luar negeri. Apa pun jalannya, baik yang legal ataupun ilegal, akan mereka tempuh demi mendapatkan lapangan pekerjaan dan penghasilan yang layak. Banyak dari mereka yang beruntung nasibnya. Mereka bisa membahagiakan keluarga di kampungnya. Bahkan, mereka bisa menyekolahkan anak-anak mereka dan membuat rumah yang layak dari hasil kerja mereka di luar negeri. Namun, tidak sedikit dari mereka yang mengalami nasib buruk seperti penyiksaan, penyekapan, pemerkosaan, perdagangan orang, bahkan kehilangan nyawa.
Terlebih lagi faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan. Kemiskinan ekstrem adalah salah satu pendorong yang signifikan dan kurangnya lapangan kerja. Tidak seimbangnya lapangan kerja dan pencari kerja membuat tingginya angka pengangguran dan persaingan kerja makin ketat. Inilah hal yang memaksa masyarakat untuk mencari kerja walaupun ke luar negeri. Tidak jarang pula mereka harus membayar biaya administrasi yang tinggi sebelum mendapatkan kepastian pekerjaan.
Selain itu, kurangnya pendidikan membuat mudahnya para oknum mencari kesempatan untuk mencari korban dalam sindikat perdagangan orang tersebut. Perdagangan manusia juga berdampak besar seperti menyebabkan gangguan fisik, dan emosional (kognitif, kehilangan ingatan, depresi hingga bunuh diri). Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antarnegara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat martabat kemanusiaan dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak pidana yang lebih tepatnya tindak pidana khusus.
Oleh karena itu, negara satu-satunya yang berperan utama untuk melindungi dan mencegah kejahatan tersebut. Seharusnya pemerintah dapat menciptakan lapangan kerja yang banyak dan dalam rangka menekan angka kemiskinan agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang berdampak pada menurunnya nilai moral dan etika rakyatnya. Pencegahan ini juga dapat dilakukan dengan cara melakukan peningkatan pengawasan kepada penyaluran tenaga kerja dan memperketat administrasi mulai dari tingkat desa sampai dengan tingkat kecamatan.
Namun, usaha pencegahan seluruhnya hingga kini sulit terwujud, dan terus berulang kejadian yang sama. Hal ini karena cara pandang yang digunakan dalam mengatur kehidupan dengan sistem kapitalisme sekuler. Misalnya hukuman yang tidak adil dan dapat dibeli dengan uang. Sehingga pelaku kejahatan mudah melakukan pelanggaran.
Islam Mampu Memberantas TPPO
Berbeda dengan cara pandang dalam sistem Islam. Islam memandang perdagangan manusia dan eksploitasi manusia sebagai tindakan yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan hukum Islam. Islam juga melarang seluruh bentuk praktik perbudakan.
Para ulama pun sepakat penjualan manusia merdeka adalah haram. Sebagaimana hadis Nabi, “Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, Allah berfirman, “ Tiga golongan yang Aku akan menjadi musuh mereka di hari kiamat, pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu tetapi dia tidak membayar upahnya.” (HR Imam Bukhari dan Imam Ahmad)
Negara dalam Islam membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya dari SDA yang ada tanpa pengelolaan dan campur tangan asing. Jika diperlukan teknologi maka hanya ada akad membayar kepada tenaga ahli. Sehingga tidak ada penguasaan selain negara.
Demikian juga negara memberikan hak kepada para hamba sahaya dengan zakat karena dikatagorikan sebagai mustadh’afin (kaum yang lemah). Kemudian hukuman bagi pelaku perdagangan orang dalam Islam sangat tegas agar tidak terulang kembali. Hanya dengan kekhilafahan Islam. Negara dapat melaksanakan syariat Islam secara keseluruhan. Wallahualam bisawab.


