
Oleh: Eki Efrilia
“Pernikahan adalah ibadah, dan setiap ibadah bermuara pada cinta-Nya sebagai tujuan. Sudah sewajarnya setiap upaya meraih cinta-Nya dilakukan dengan sukacita.”
( “Love Sparks in Korea”, Asma Nadia)
Linimasanews.id—Sayangnya, saat ini banyak orang yang menganggap enteng tentang status pernikahan. Bahkan, banyak yang cenderung mempermainkan status pernikahan hanya untuk mengelabui orang lain. Contohnya seperti Lavender Marriage atau Pernikahan Lavender yaitu ikatan pernikahan antara dua orang berbeda jenis (laki-laki dan perempuan) yang mana ada salah seorang atau keduanya dari pasangan tersebut merupakan homoseksual atau biseksual.
Mereka menikah bukan karena menyempurnakan agama dengan menikah dan berpengharapan tinggi agar kelak dapat membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, sama sekali tidak, tetapi untuk menyembunyikan orientasi seksualnya agar tidak mendapat ‘penghakiman’ dari masyarakat. Kenapa harus ada kata ‘lavender’? ternyata kata tersebut mencerminkan perpaduan warna simbol dari L687Q+ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer dan lainnya). (IDN Times, 18/9/2024).
Tentu saja, perilaku janggal seperti Lavender Marriage ini muncul pertama kali di Barat yang memang merupakan cikal bakal lahirnya liberalisme (paham kebebasan), tepatnya sebelum Perang Dunia II. Saat itu, di kalangan aktor dan aktris Hollywood ada beberapa orang yang melakukan penyimpangan seksual. Namun di masa itu, sikap sebagian besar masyarakat Barat belum bisa menerima L687Q+ sebagai gaya hidup di sana.
Apabila ada penyimpangan seksual maka akan mendapat penghakiman dan kebencian dari masyarakat, sehingga, para aktor dan aktris yang menyimpang saat itu melakukan Lavender Marriage untuk menjaga status mereka di mata masyarakat. Hal itu akhirnya diikuti oleh kalangan rakyat biasa juga yang mempunyai penyimpangan seksual seperti aktor dan aktris tersebut.
Saat ini, setelah L687Q+ semakin meluas di Barat dan banyak negara yang sudah mengesahkan pernikahan sejenis (pria dengan pria atau wanita dengan wanita) maka berita pernikahan Lavender ini mulai menghilang di Barat. Akan tetapi dengan makin meluasnya L687Q+ ke seluruh dunia, termasuk di wilayah Timur seperti benua Asia, yang notabene masih memegang teguh bahwa perilaku L687Q+ adalah tabu dan melanggar agama.
Ternyata kaum menyimpang ini memakai trik Lavender Marriage agar status mereka tetap ‘aman’ di mata masyarakat. Mereka masih berperilaku menyimpang dengan memiliki kekasih homo atau lesbi dan bahkan hidup bebas dengan bergonta-ganti pasangan, tapi statusnya adalah sudah menikah dan tercatat di hukum negara dengan pasangan sah.
Indonesia sendiri, masih melarang adanya pernikahan sesama jenis dan ini jelas terdapat dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 1 yang menyatakan:
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Meski ada pelarangan pernikahan sejenis, sayangnya praktik-praktik Lavender Marriage ternyata terjadi di negeri ini. Seperti mencuatnya istilah pernikahan lavender akibat isu gonjang-ganjing rumahtangga seorang selebritis tanah air baru-baru ini. Padahal, selain pernikahan ‘kamuflase’ ini tidak akan memberikan ketenangan hidup, permasalahan utamanya adalah adanya pelanggaran terhadap hukum Allah. Dalam ajaran Islam, tujuan pernikahan itu adalah untuk melestarikan keturunan, seperti terdapat dalam Al Qur’an surat An-Nisa Ayat 1 sebagai berikut:
يٰۤـاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوۡا رَبَّكُمُ الَّذِىۡ خَلَقَكُمۡ مِّنۡ نَّفۡسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالًا كَثِيۡرًا وَّنِسَآءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِىۡ تَسَآءَلُوۡنَ بِهٖ وَالۡاَرۡحَامَ ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيۡبًا
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
Dalam pernikahan Lavender, tujuan pernikahan menurut Islam ini telah mereka injak-injak karena tujuan pernikahan bagi mereka hanyalah untuk menutupi aib mereka sebagai seorang homoseksual. Padahal jelas sekali Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam sangat membenci perilaku ini, seperti dalam sebuah hadis berikut, “Rasulullah telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Al-Bukhari)
Juga dalam hadis, “Siapa saja yang menjumpai kaum yang melakukan perbuatan kaum Luth, bunuhlah pelaku maupun pasangannya.” (HR Abu Dawud)
Tegasnya Islam menindak kaum sodom ini, menjadi bukti kuat bahwa Islam wajib ditegakkan, tidak hanya pada ibadah mahdhoh saja seperti sholat dan puasa, tetapi ditegakkan dalam seluruh sendi kehidupan sebagai sebuah Sistem dengan menegakkan kembali Khilafah Islamiyah ‘ala minhajjin nubuwwah. Dengan tegaknya sistem Islam, maka umat akan selamat dari marabahaya yang mengintai selalu, seperti saat ini yang terjadi kerusakan di mana-mana, baik kerusakan ekonomi, keamanan dan budaya seperti tumbuh suburnya budaya rusak L687Q+.
Dengan Sistem Islam, hukum akan tegak tanpa pandang bulu bagi siapa saja para pelanggarnya, karena tujuan penerapan hukuman dalam Islam adalah sebagai zawajir (membuat jera) dan jawabir (menebus dosa).
Seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fii As-Siyasah Asy-Syar’iyyah bagaimana Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq menetapkan hukuman kepada para pelaku homoseksual dengan membakarnya. Saat itu, sahabat Khalid bin al Walid mengabari Khalifah bahwa ada seorang laki-laki yang dinikahi oleh laki-laki. Dengan saran sahabatnya, Ali bin Abu Thalib maka Khalifah Abu Bakar menetapkan hukuman membakar pelaku tersebut. Khalifah lain yang juga menetapkan hukuman pembakaran pelaku homoseksual di masa pemerintahannya adalah Khalifah Abdullah bin Zubair dan Khalifah Hisyam bin Abdul Malik (detikhikmah, 10/5/2023).
Hukuman yang sangat tegas di atas, sudah pasti mampu menekan bahkan menghapus perilaku homoseksual, karena akan membuat jera bagi orang lain (bukan pelaku) sehingga tidak akan berani dekat-dekat dengan perilaku menyimpang tersebut. Sudah saatnya kaum muslim kembali menerapkan Islam sebagai sebuah sistem kehidupan (way of life) dengan menerapkannya secara kaffah (menyeluruh). “Pahami Agamamu dan Bangga Ber-Islam Kaffah!”


