
Oleh: Iske
Linimasanews.id—Kasus PHK makin hari makin meningkat. Saat ini, terjadi PHK besar-besaran di PT Panamtex sebanyak 510 karyawan terancam terkena PHK. Namun, karyawan PT Panamtex tidak tinggal diam dengan keputusan ini, mereka melakukan perlawanan karena mereka masih ingin bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang semakin hari semakin berat.
Ketua umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex Tabi’in menyatakan bahwa kebanyakan pekerja disini hanya mengandalkan bekerja di pabrik jika mereka diberhentikan, dengan sengaja mau membunuh ratusan karyawan. “Ketika terjadi pailit, aktivitas perusahaan banyak terhenti termasuk pembayaran-pembayaran,” ujar Lutfi selaku pihak manajemen. Sedangkan dari pihak kuasa pemohon atau pihak mantan karyawan Hakrir menjelaskan, alasan melakukan upaya pailit yakni tidak adanya kemauan dari perusahaan untuk membayar pesangon tersebut sejak beberapa bulan silam. Hak para pekerja belum dibayarkan walaupun sudah putusan PHI tahun 2016 (cnbcindonesia.com, 28/9/2024).
Ada banyak faktor penyebab dari maraknya kasus PHK massal ini. Pertama adalah adanya akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan negara yang menggunakan sistem kapitalisme. Di mana terjadi ketimpangan undang-undang atau peraturan banyak yang merugikan karyawan dan menguntungkan pihak pengusaha. Dengan istilah siapa yang mempunyai modal, maka dialah yang menang, sesuai dengan namanya kapitalis.
Kedua, sistem ini menerapkan berbagai kebijakan liberalisme. Dari paham inilah kita mengetahui bahwa negara menjamin kebebasan individu yang salah satunya adalah kebebasan dalam kepemilikan. Dengan kata lain, ini adalah bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya. Dengan adanya jaminan kebebasan kepemilikan sumber daya alam boleh dikuasai oleh individu inilah yang akhirnya mengakibatkan sulitnya mencari pekerjaan.
Ketiga adalah perusahaan-perusahaan swasta yang mengelola SDA tentunya akan menjalankan prinsip-prinsip kapitalisme dalam bisnisnya dengan asas manfaat. Jika menguntungkan bagi perusahaannya maka akan terus berjalan. Jika sudah tidak ada manfaatnya dan bisa merugikan bagi perusahaan maka mereka tidak segan untuk melakukan PHK.
Para pekerja atau buruh saat ini hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri atau perusahaan-perusahaan yang selalu berorientasi hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi sebesar-besarnya. Dengan mengecilkan biaya industri dan sistem kontrak bagi pegawai sehingga perusahaan tidak akan memberikan tunjangan-tunjangan ataupun pesangon untuk para karyawan. Sangat jelas terlihat bahwa dalam sistem kapitalis pekerja hanya dipandang sebagai faktor produksi.
Adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja hanya memberikan keuntungan untuk para pengusaha agar mudah untuk melakukan PHK. Sementara untuk mencari kerja pun semua persyaratan dipersulit. Namun sebaliknya untuk para TKA syaratnya justru dipermudah. Inilah potret buram perburuhan buah buruk dari penerapan sistem kapitalisme. Negara abai akan kesejahteraan rakyatnya dan terjadinya banyak ketimpangan bukan hanya pada aspek ekonomi saja, namun dalam berbagai aspek kehidupan.
Dalam sistem Islam, negara wajib untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya dengan berbagai mekanisme yang sesuai dengan syariat Islam. Negara tidak memberikan kebebasan dalam hal kepemilikan. Karena, SDA adalah hak milik umum yang dikelola oleh negara dan hasilnya akan diberikan untuk memenuhi semua kebutuhan rakyat. Dengan SDA dikelola oleh negara, tentunya akan membuka luasnya lapangan kerja. Sehingga, rakyat tidak akan sulit mencari pekerjaan dan mereka dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya.
Negara juga akan membangun iklim usaha yang kondusif dengan menutup perdagangan bebas jika itu bisa merugikan rakyat, dan lebih mengutamakan produksi-produksi dari dalam negeri sehingga rakyat pun akan mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam bekerja. Negara dalam Islam wajib untuk memberikan jaminan kesejahteraan karena negara dalam Islam adalah pelayan bagi rakyatnya, dari mulai menjamin kebutuhan pokok rakyat, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan dengan berbagai mekanisme yang sesuai dengan hukum Islam. Dengan demikian, negara dapat mewujudkan kehidupan rakyat yang sejahtera dalam seluruh aspek kehidupan ketika menerapkan Islam secara keseluruhan. Wallahu a’lam bish shawwab.