
Oleh: Ummu Zaynab
Linimasanews.id—Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kembali terjadi di Bekasi tepatnya di Rawalumbu. Kejadiannya seorang istri yang berinisial JA mengalami luka tusuk yang diakibatkan oleh suaminya sendiri gara-gara diminta bercerai (detik.com, 24/9/2024). Ada pula kasus KDRT yang di alami oleh selebgram yang berinisial I, yang mengunggah video kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Hal itu menyebabkan sang istri masuk rumah sakit dan mengalami trauma.
Perilaku KDRT, apa pun alasannya merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam ajaran Islam.Berdasarkan laporan dari aplikasi sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indonesia mengalami lonjakan signifikan dalam kasus kekerasan sepanjang tahun 2024. Data yang dihimpun dari Januari hingga Agustus 2024 mencatat total 15.490 kasus kekerasan.
Kasus KDRT mendominasi laporan dengan total 9.503 kasus. Menurut ketua Komnas Perempuan, Andiyatriyani, berdasarkan data yang masuk kepada pihaknya selama semester pertama 2024, sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban tindak kekerasan. Meskipun angkanya berbeda data dari Kemen PPPA dan dari Komnas Perempuan, itu sudah menunjukkan hal yang sama yakni kasus KDRT masih menjadi kasus mendesak dan luas di masyarakat.
Nestapa kaum perempuan seperti kekerasan, perundungan, penindasan, dan pengabdian hak-haknya masih juga menjadi PR besar bagi pemerintah. Hal ini tidak lepas dari lestarinya nilai-nilai feodalisme peninggalan kolonialisme, ditambah penerapan sistem sekuler kapitalisme yang kian liberal. Sistem feodal mendudukkan perempuan di tempat paling gelap dalam sejarah. Kaum laki-laki di seluruh dunia merendahkan perempuan, mengungkung mereka di rumah, dibatasi untuk mengakses pendidikan, diperjualbelikan bagai barang rendahan, sehingga diperbudak nafsu oleh banyak laki-laki. Perempuan di zaman kegelapan tidak mendapatkan warisan bahkan justru tubuhnya yang diwariskan kepada anak laki-lakinya, na’udzubillahimindzalik.
Kenapa bisa demikian? Banyaknya kasus KDRT atau perundungan terhadap perempuan tidak bisa dilepaskan dari sistem sekularisme saat ini. Pasalnya, sistem ini memisahkan agama dari kehidupan, membuat masyarakat tidak terikat dengan agama dan agama hanya ada di lingkup ibadah saja.
Konsekuensinya, sistem ini membuat minimnya pemahaman seorang laki-laki terhadap kewajibannya sebagai suami dan qowam bagi keluarganya, tidak adanya batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, himpitan ekonomi, dan itu semua akhirnya menjadi pendorong terjadinya KDRT.
Bagaimana pandangan Islam tentang hal itu? Islam memiliki aturan yang sempurna terkait kehidupan berumah tangga sekaligus solusi terhadap semua permasalahannya. Dalam Islam, kehidupan rumah tangga adalah kehidupan persahabatan. Pergaulan antara suami dan istri adalah pergaulan persahabatan, yaitu dapat memberikan kedamaian dan ketentraman, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surah Ar-Rum ayat 21,
“Dan di antara tanda-tanda kebesarannya ialah, dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dia menjadikan diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah, bagi kaum yang berpikir.”
Dalam keluarga, seorang laki-laki adalah kepala keluarga bagi keluarganya, ia berkewajiban melindungi keluarganya, Rasulullah Sallallahu alaihi wasallam bersabda, “Seorang laki-laki adalah pemimpin rumah tangganya yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari Muslim)
Selain dari sisi keluarga, Islam juga mengatur dari sisi penunjang, yakni pendidikan, ekonomi, dan keamanan. Sistem pendidikan Islam mewujudkan individu berkepribadian islam dan masyarakat islam dengan berlandaskan akidah yang kuat. Setiap individu menjalankan perannya sesuai dengan syariat.
Selain itu, sistem pergaulan, media, semua harus ditegakkan sesuai syariat agar tercipta masyarakat yang islami dan keluarga yang harmonis. Sedangkan dari sisi sistem ekonomi Islam, negara menjamin ketersediaannya lapangan pekerjaan bagi laki-laki, dengan menerapkan program 0 persen pengangguran terhadap laki-laki. Sehingga fungsi perempuan dikembalikan sebagai ummu wa robbatul bait, tanpa ikut andil dalam bekerja demi mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga.
Ditambah, negara juga berkewajiban menjaga keamanan seluruh rakyat laki-laki ataupun perempuan, kaya ataupun miskin, anak-anak ataupun dewasa, muslim atau non muslim, tanpa ada perbedaan, hingga semua terhindar dari kekerasan. Sangat jelas bahwa syariat Islam mengatur semua aspek kehidupan dan memberikan solusi secara kaffah atas segala permasalahan. Maka hanya dengan sistem Islam kaffah, semua permasalahan dapat terselesaikan, termasuk tindakan KDRT yang marak terjadi seperti saat ini.
Oleh karenanya, menerapkan Islam secara kaffah harus segera diwujudkan, sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 208, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata.”
Wallahualam bisawab.