
Oleh: Siti Zulaikha, S.Pd. (Aktivis Muslimah dan Pegiat Literasi)
Linimasanews.id—Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hampir 53.000 tenaga kerja sudah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia sepanjang Januari hingga September 2024. Dilansir data dari Kemenaker, sebagaimana dikutip Kontan, pada September 2024, tercatat ada tambahan jumlah korban PHK sebanyak 6.753 orang. Sehingga, bila digabung sejak Januari lalu maka total pekerja yang terkena PHK mencapai 52.933 orang. Kasus PHK ini terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah dengan total 14.767 kasus, lalu disusul Banten 9.114 kasus, dan DKI Jakarta 7.469 kasus.
Apabila dilihat bedasarkan sektornya, kasus PHK terbanyak berasal dari sektor pengolahan yang mencapai 24.013 kasus. Kemudian, disusul oleh sektor jasa yang menyampai 12.853 kasus dan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang mencapai 3.997 kasus. Di Jawa Tengah, pekerja yang banyak mengalami PHK di sektor manufaktur, tekstil, hingga industri pengolahan. Sementara di Jakarta, korban PHK terbanyak adalah sektor jasa. Berikutnya di Banten, PHK banyak terjadi di industri petrokimia (kompas.com, 29/9/2024).
Dalam seminar ketenagakerjaan dengan tema “Dampak Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai” di Bekasi, Jawa Barat, Kamis 19 September 2024. Kalangan buruh memprediksi akan ada 1 juta lebih tenaga kerja akan kena PHK. Hal ini disebabkan akan adanya sejumlah komponen di industri otomotif akan mati akibat kendaraan listrik bertenaga baterei hadir, seperti komponen motor bakar yaitu busi, minyak pelumas dan lainnya (metrotvnews.com, 20/9/2024).
Maraknya PHK sejatinya merupakan akibat kesalahan paradigma ketenagakerjaan dan industri yang diterapkan negara yang menggunakan sistem kapitalisme. Sistem ini menetapkan kebijakan liberalisasi ekonomi yang merupakan bentuk lepas tanggung jawab negara dalam menjamin terbukanya lapangan kerja yang luas dan memadai. Pasalnya, negara menyerahkan penyediaan lapangan pekerjaan kepada swasta melalui regulasi yang mempermudah pihak swasta dalam membuka bisnis bahkan mengelola sumber daya alam negeri ini. Selama mereka memiliki modal, pemerintah akan memberi support penuh.
Bahkan kini pemerintah memiliki jalan pintas bagi pihak swasta untuk membangun usaha di negeri ini, yakni memberi label PSN (Proyek Strategic Project Nasional) tanpa mengkaji secara mendalam apakah proyek tersebut berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat atau tidak. Sebab jika ditelusuri lebih jauh, bukannya menyejahterakan rakyat, yang ada sebagian besar dari proyek strategi tersebut justru merugikan rakyat, khususnya rakyat setempat. Bahkan tak jarang PSN berujung terjadinya konflik agraria.
Di samping itu, penerapan sistem kapitalisme mempercayakan perusahaan swasta menjalankan prinsip-prinsip kapitalisme dalam bisnisnya. Perusahaan selalu berorientasi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dan hal ini bisa dilakukan dengan mengecilkan biaya produksi. Para pekerja (buruh) hanya dipekerjakan sesuai kepentingan industri atau perusahaan. Sehingga jika perusahaan harus menekan biaya produksi untuk menyelamatkan perusahaan maka pilihannya adalah PHK pekerjanya.
Dalam paradigma kapitalis, bekerja hanya dipandang sebagai faktor produksi. Kalaupun mereka mendapat pesangon setelah di-PHK, itu tidak cukup menjamin kehidupan bekerja korban PHK untuk bertahan hidup selama menganggur dan mencari pekerjaan lain. Hal ini membuktikan bahwa upaya pemerintah menyerahkan ketersediaan lapangan pekerjaan kepada pihak swasta salah besar. Berpangku tangannya penguasa dari menjamin lapangan pekerjaan memadai dan layak bagi rakyatnya telah menghasilkan undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang kontroversial.
Para pekerja (buruh) memandang undang-undang tersebut hanya memberi kemudahan bagi pihak perusahaan untuk melakukan PHK. Undang-undang tersebut juga semakin mengecilkan peluang bekerja, karena syarat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)semakin dipermudah. Inilah konsep penerapan sistem ekonomi kapitalisme di negeri ini.
Berbeda dengan penerapan sistem Islam dalam sebuah institusi negara, Khilafah Islamiyah. Penerapan Islam yang bersumber dari Al-Khalik meniscayakan terwujudnya rahmat bagi seluruh alam, termasuk kehidupan manusia. Oleh karena itu, sebagai sistem hidup, Islam memiliki aturan rinci terkait ketenagakerjaan yang terangkum dalam ekonomi Islam dan jika diterapkan akan menjadi ketersediaan lapangan pekerjaan yang memadai bagi para pencari nafkah. Berikut hal ini akan mendukung terwujudnya kesejahteraan.
Islam mewajibkan negara sebagai raa’in (pengurus) rakyat, menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup dan layak bagi seluruh rakyatnya. Hal ini akan diwujudkan negara Khilafah melalui upaya membangun iklim usaha yang kondusif dan memberikan berbagai hal yang mempermudah rakyat dalam bekerja. Upaya negara menyediakan lapangan pekerjaan yang luas adalah bagian dari jaminan negara secara tidak langsung bagi rakyatnya untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, berupa sandang, pangan, dan papan.
Negara juga memudahkan akses bagi rakyat atas kebutuhan pokok tersebut melalui mekanisme yang diatur syariat Islam, sehingga harga pangan, sendang maupun papan tidak terlampau mahal dan mudah mengalami kenaikan. Adapun layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan dipenuhi negara secara langsung. Semua kebutuhan dasar tersebut akan diakses oleh seluruh rakyat tanpa syarat dengan gratis. Hal ini mudah bagi negara Khilafah dengan keuangan negara yang kuat dan unggul di bawah Baitulmal, kas Khilafah.
Ekonomi Islam melarang negara menyerahkan pengelolaan sumber daya alam pada pihak swasta, karena sumber daya alam termasuk kepemilikan umum (rakyat). Sebaliknya, negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat. Perusahaan-perusahaan yang dibangun untuk mengelola sumber daya alam ini, mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.
Khilafah akan menyelenggarakan pendidikan murah bahkan gratis untuk semua, dengan begitu rakyat dapat menyampaikan sesuai keinginan mereka tanpa terbebani dengan biaya pendidikan. Selain itu, mereka diberi pemahaman tentang wajibnya bekerja bagi laki-laki. Sungguh hanya Khilafah yang mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi seluruh rakyatnya dan anti PHK. Wallahualam bisawab.