
Oleh: Dwi Lis
(Komunitas Setajam Pena)
Linimasanews.id—Program Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan peserta didik, sebab menjadi bagian persyaratan lulus dari jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan pengalaman dan pelatihan secara langsung, sehingga ketika lulus mereka siap kerja sesuai keahliannya. Hal ini dilakukan atas kerjasama antara pihak sekolah dengan dunia usaha atau industri.
Namun miris, program PKL alias magang ternyata menjadi modus untuk mengeksploitasi pekerja anak. Berbagai bentuk eksploitasi yang dapat terjadi seperti jam kerja yang overtime, beban kerja yang tinggi, tanpa gaji, tanpa jaminan kesehatan dan keselamatan. Bahkan eksploitasi peserta PKL sudah mengarah kepada aktivitas seksual dan perdagangan anak.
Dikutip dari (metro.tempo.co, 9/10/2024), Ai Maryati Sholihah selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mengungkapkan bahwa Program Kerja Lapangan (PKL) yang ada di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rentan menjadi modus eksploitasi pekerja anak. Seperti yang terjadi pada Tahun 2022, sebuah hotel bintang 4 di Kota Bekasi, Jawa Barat memanfaatkan program PKL untuk mempekerjakan anak dibawah umur. Pihak manajemen hotel diduga mempekerjakan anak-anak PKL dengan jadwal masuk lima hari kerja dan ditambah dua hari kerja. Bahkan ada yang harus kerja dari pagi hingga malam hari yakni 13-15 jam sehari. Jadwal seperti ini termasuk jadwal kerja yang overtime alias melebihi jam kerja.
Begitupun di awal 2018, KPAI telah melaporkan tren trafficking dan eksploitasi anak yang meliputi korban trafficking 8 kasus, eksploitasi seks komersial 13 kasus, prostitusi 9 kasus, dan korban ekonomi 2 kasus. Sementara dari akumulasi data Bareskrim POLRI bidang PTPPO 2011-2017 terdapat 422 kasus anak korban kejahatan trafficking, dengan modus tertinggi eksploitasi seksual. Kemudian data yang dihimpun dari IOM (Internasional Organization for Migrasition) menunjukkan Tahun 2005-2017 sebanyak 8.876 korban trafficking dan 15% atau sebanyak 1.115 korbannya adalah anak-anak (kpai.go.id, 3/04/2018).
Bila dilihat lebih jeli lagi, kasus tersebut sebenarnya wajar terjadi di dalam sistem kapitalisme. Sebab orientasi utama sistem ini adalah materi serta unsur manfaat. Sekolah bekerja sama dengan pihak perusahaan sebagai simbiosis mutualisme. Namun di sisi lain, peserta didik yang dirugikan.
Sekilas dengan adanya kegiatan magang alias PKL, menjadi solusi tepat mengingat tenaga kerja haruslah sesuai dengan tuntutan kerja di perusahaan. Sehingga, diharapkan setelah lulus dari sekolah, pelajar mampu bekerja dan memiliki kemampuan yang mumpuni dan sesuai permintaan industri. Namun faktanya, hal ini justru menimbulkan problem baru sebab dalam sistem kapitalisme tidak mampu memberikan solusi yang solutif.
Hal ini sangat kontradiktif dengan sistem Islam, di mana sistem ini mampu memberikan solusi di segala problematika kehidupan hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.
Dalam sistem Islam, negara bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan rakyatnya, baik sandang, pangan, maupun papan juga termasuk pendidikan di dalamnya. Setiap warganya berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Negara akan memfasilitasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mencetak SDM yang unggul, serta terampil seperti tersedianya gedung-gedung sekolah, buku-buku pelajaran, balai penelitian, serta adanya tenaga pengajar yang ahli di bidangnya.
Terkait pembiayaan dan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi rakyat. Bisa diwujudkan dengan cara adanya pendidikan gratis yang pembiayaannya diambil dari baitul mal, fai, kharaj serta dari kepemilikan umum. Pendidikan dalam Islam juga berorientasi mencetak generasi yang bersyaksiah Islam yakni mempunyai pola pikir dan pola sikap yang Islami. Sehingga tidak hanya menghasilkan generasi yang cerdas dalam urusan dunia, tetapi juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang ajaran agama dan mampu menerapkan Islam disegala aspek kehidupan. Seperti memiliki pemahaman terkait hakikat kerja menurut pandangan Islam.
Bekerja adalah salah satu jalan mencari nafkah. Hukum asal bekerja bagi laki-laki adalah wajib, sedangkan bagi perempuan hukumnya mubah. Islam juga mengatur tentang kontrak kerja (ijarah), sehingga pihak majikan dan pekerja terhindar dari akad zalim seperti mengeksploitasi pekerja seperti program PKL.
Sungguh, Islam memiliki aturan yang sempurna dan paripurna. Bukan hal yg mustahil jika kita dapat menikmati pendidikan gratis dan berkualitas, serta pekerjaan yang layak di dalam sistem Islam. Semua ini hanya akan terwujud jika Islam diterapkan secara kaffah, dalam naungan Khilafah Islamiyah ala Minhajin Nubuwah. Waallahualam bisawab.


