
Oleh: Dewi Nur Hasanah
Linimasanews.id—Kriminalisasi guru saat ini sangat rentan terjadi di berbagai sekolah, baik tingkat SD, SMP ataupun SMA. Profesi guru yang digugu dan ditiru sekarang menjadi dilema dalam mendidik siswanya. Dalam beberapa kasus yang terjadi, sudah banyak upaya guru untuk mendidik sering disalahartikan sebagai tindak kekerasan kepada anak. Dengan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, guru dikriminalisasi.
Di antara kasus yang telah terjadi, yaitu di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan. Guru Supriyani dilaporkan oleh orang tua murid atas tuduhan penganiayaan karena ada luka memar di paha anaknya. Orang tuanya murid ini merupakan Anggota Polisi, Aipda Wibowo. Pada 16 Oktober 2024, Bu Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Ada juga di SMP Raden Rahmat Balongbendo, Sidoarjo. Sambudi dilaporkan oleh orang tua murid karena telah mencubit muridnya berinisial SS lantaran tidak melaksanakan kegiatan salat berjamaah di sekolah. Bekas cubitannya luka memar, melihat itu orang tua SS yang merupakan anggota TNI tidak terima dan melaporkan Sambudi ke Polres Balongbendo.
Kemudian, kasus juga terjadi di SMAN 7 Rejang Lebong. Zaharman mengalami kebutaan akibat ketapel orang tua murid. Berawal waktu olahraga Zaharman memergoki siswa yang merokok di kantin sekolah, kemudian menegur dan memberinya hukuman. Kemudian, orang tuanya terpancing emosi lalu pergi ke sekolah. Terjadi perdebatan hingga terlepas ketapel yang tepat mengarah ke bola mata kanan Zaharman (viva.co.id, 01/10/2024).
Ini hanya sebagian dari banyaknya kasus yang terjadi pada guru. Mirisnya, guru yang saat ini tidak pasti sejahtera, malah harus menghadapi masalah dikriminalisasi. Guru berusaha mendidik dan menjadikan perannya untuk memberikan ilmunya kepada para siswanya. Namun, di sistem yang sekuler ini, orang tua murid seolah bebas melaporkan guru ke polisi. Sampai-sampai, ada guru merasa enggan dan takut melerai siswanya yang berkelahi.
Kalau sudah seperti ini, bagaimana siswanya akan bermanfaat ilmunya jika tidak menghormati gurunya? Memang, sistem pendidikan saat ini tidak akan mampu untuk bisa menjadikan para siswa berakhlakul karimah. Karena, materi pelajaran agama makin sedikit dan sistem pendidikan pun sekuler.
Ini berbeda dengan sistem pendidikan Islam. Sistem pendidikan Islam berdasarkan akidah Islam, sehingga semua materi fokus untuk senantiasa taat dan menjalankan syariat Allah. Dalam Islam, guru merupakan profesi yang sangat mulia karena mampu melahirkan generasi cemerlang dan terdepan. Dalam sejarah, Islam mencatat bahwa dalam naungan Islam, guru akan mendapatkan penghargaan yang sangat tinggi dari negara.
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab guru mengaji di Madinah digaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas. 15 dinar = 67,75 gram emas. Jika saat ini 1 gram emas Rp. 900.000, berarti gaji guru setiap bulannya sebesar Rp. 57.375.000). Belum lagi ketika masa puncak kejayaan Abbasiya, gaji para pengajar dan ulama benar-benar fantastis, yaitu sebesar 1000 dinar emas pertahun. Jika dikurskan dengan nilai saat ini adalah Rp. 3.85 miliar per tahun atau Rp. 318.725.000 per bulan.
Islam memang sangat memuliakan guru dan memberikan perlakuan yang baik terhadap guru. Peran negara juga menjamin guru dalam sistem penggajian dan kesejahteraan guru. Sehingga para guru bisa menjalankan peran dan amanahnya dengan baik juga tenang karena akan terlindungi dalam mendidik siswanya. Semua ini hanya akan terwujud jika diterapkan Islam secara kafah.