
Oleh: Jenita Dewi S.Pd. (Aktivis Dakwah Yogyakarta)
Linimasanews.id—Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi). Lembaga ini kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya bahwa mereka telah meneken pakta integritas memerangi judi online.
Sebelumnya diberitakan, satu unit ruko di kawasan Rose Garden Bekasi digeledah aparat, buntut judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Menkomdigi. Kantor ini diduga kantor satelit. Lantai satu tampak kosong, lantai dua dan tiga tampak ada puluhan komputer berjejer diduga untuk mengoperasikan bisnis haram (viva.co.id, 1/11/2024).
Kejadian di atas tentu menambah pajang deretan kasus-kasus kejahatan dan kriminalitas akibat terjerat judi online. Amat sangat memprihatinkan, penduduk Indonesia yang mayoritas muslim ternyata kecanduan judi online. Hal yang memprihatinkan, lebih dari 2 juta warga yang terjerat judi online adalah masyarakat miskin, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil hingga ibu rumah tangga.
Judi online semestinya merupakan musuh bersama masyarakat maupun negara. Judi online maupun offline merupakan salah satu penyakit masyarakat. Judi menjadikan pelakunya mengalami banyak persoalan, mulai dari terganggu secara sosial, produktivitas hidup menurun, masalah kesehatan, berhadapan dengan hukum hingga gangguan hubungan di dalam keluarga, pertemanan dan pekerjaan.
Penyebab banyaknya orang Indonesia kecanduan dan terjerat judi online, terutama dari kalangan masyarakat ekonomi lemah karena kerusakan cara berpikir yang akut. Meraka berharap bisa meningkatkan penghasilan tanpa perlu kerja keras. Apalagi mereka bisa ikut taruhan tanpa perlu modal besar.
Di sisi lain, adanya fakta bandar judi online yang kebal hukum membuktikan lemahnya sanksi hukum. Ini menunjukkan pemerintah setengah hati memberantas kejahatan yang merusak kehidupan masyarakat. Mirisnya, pemerintah menganggap pelaku kejahatan judi hanya para bandar.
Merebaknya judi online sesungguhnya berpangkal pada kuatnya pandangan hidup dari Barat, terutama paham utilitarianisme dan hedonisme. Kedua paham ini berpangkal pada dasar ideologi Barat yaitu sekularisme kapitalisme. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam sekularisme, perjudian bisa dilegalkan karena mendatangkan keuntungan materi, baik bagi bandar ataupun pemain yang menang. Sementara bagi negara, mendatangkan pajak. Padahal, judi hanyalah menguras harta rakyat dan memberi keuntungan kaum kapitalis pemilik perjudian.
Sementara itu, utilitarianisme memandang baik buruknya suatu perbuatan berdasarkan manfaat yang dihasilkan dari suatu perbuatan. Hedonisme menganggap bahwa kebahagiaan manusia didapat dengan memenuhi kesenangan atau kepuasan secara pribadi. Khususnya, kesenangan bersifat jasadiyah atau seperti kepuasan seksual, kepuasan harta, kepuasan jabatan, dan sebagainya.
Pemahaman kapitalis sekuler kini menjadi pemahaman umum di tengah masyarakat saat ini. Oleh karena itu, sebaik apa pun pemberantasan judi yang dilaksanakan oleh sistem hukum sekuler, hasilnya tidak akan mampu memberantas tuntas perjudian di negeri ini. Sebab, kebijakan pemberantasan judi tidak pernah menyentuh akar persoalan. Sebagimana penyakit yang diobati hanya gejala saja, namun tidak pernah memberantas sumber penyakitnya itu sendiri.
Sebagai contoh kebijakan menutup situs-situs judi online. Sementara itu, pemerintah tidak memiliki sistem digital yang berdaulat. Ini karena banyak pelaku atau bandar judi bersembunyi di luar negeri. Servernya bisa ada di mana-mana. Masyarakat sendiri sampai saat ini masih bisa dengan mudah mengakses berbagai situs judi, termasuk yang berkedok permainan. Sejumlah selebritas bahkan masih terus mempromosikan judi online di berbagai platfrom media sosial. Di tambah lagi ada oknum pegawai Kementrian Komunikasi dan Digital justru terlibat bisnis perjudian online.
Solusi Islam
Judi online adalah aktivitas yang diharamkan Islam secara mutlak sebab ada unsur permainan, taruhan, dan pihak yang menang mengambil apa yang dipertaruhkan dari yang kalah. Keharaman dalam Islam dikategorikan sebagai kejahatan sehingga harus diberi sanksi syariat.
Dalam Islam, khalifah (kepala negara) memimpin secara langsung pemberantasan segala kemaksiatan, kejahatan apa pun, termasuk judi. Khalifah akan membentuk sistem hukum Islam dengan mengokohkan tiga unsur dalam suatu sistem hukum. Pertama, menerapkan syariat Islam, sebagai subtansi hukum sanksi pidana syariah. Kedua, membentuk struktur Aparat Penegak Hukum (APH) Syariah mengangkat para hakim Syariah (Qadhi), Polisi (Syurthoh), Tentara (Al-Jaisy) dan aparat penegak hukum lainnya. Ketiga, membentuk budaya hukum yang kuat, menumbuhkan budaya amar ma’ruf nahi mungkar di masyarakat.
Sistem hukum tersebut tentunya dibarengi dengan penegakan hukum yang disertai dakwah fikriyah. Di antaranya, melalui sistem pendidikan Islam formal, media massa, sosial media dan sebagainya. Sehingga negara akan mampu memberantas judi tidak hanya gejala penyakitnya tetapi juga sumber penyakit terdalam.
Di samping itu tentu juga akan memberantas paham-paham pendukung judi hingga keakar-akarnya. Termasuk, memberantas paham-paham utilitarianisme yang bercokol dalam pikiran dan jiwa umat Islam. Sungguh umat Islam hari ini harus menyadari urgensi tegaknya Islam ini. Dengan begitu bisa terberantas segala kejahatan di tengah masyarakat, termasuk judi online.