
Oleh: Lailin Nurul (Aktivis Mahasiswa)
Linimasanews.id—Dalam sistem sekuler kapitalis, legalisasi judi online sering kali dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan pemasukan negara atau sebagai bentuk kebebasan individu. Namun, mengizinkan judi online sebenarnya menciptakan risiko besar yang merugikan banyak pihak dan menimbulkan dampak negatif baik secara sosial maupun ekonomi. Judi online juga sering dipromosikan sebagai bentuk hiburan yang dapat memberikan keuntungan materi, tetapi nyatanya dampak dari judi online yang merugikan membuatnya tidak seharusnya dilegalkan.
Judi online memicu banyak masalah sosial dan ekonomi, termasuk kerugian finansial yang menghancurkan individu dan keluarga. Banyak orang yang tergoda berjudi demi mengejar keuntungan cepat, tetapi kenyataannya, mereka justru sering terjebak dalam kerugian yang signifikan, sehingga memicu utang, stres, hingga perpecahan dalam keluarga. Hal ini merugikan kelompok rentan, terutama masyarakat kelas menengah ke bawah yang mencari cara instan untuk memperbaiki situasi ekonomi mereka.
Judi online kerap beroperasi dengan model bisnis yang mengeksploitasi kelemahan psikologis pengguna, memanfaatkan algoritma yang didesain untuk memicu ketagihan dan mendorong pengguna terus bertaruh meskipun telah mengalami kerugian besar. Dengan kemudahan akses melalui internet dan perangkat mobile, orang dari berbagai latar belakang ekonomi menjadi sasaran, termasuk kalangan yang rentan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan generasi muda.
Di tengah ketimpangan ekonomi yang kian melebar, sistem kapitalis yang mendorong judi online justru memperparah masalah tersebut dengan menyedot uang dari lapisan masyarakat bawah, sementara keuntungan hanya dinikmati oleh perusahaan-perusahaan besar dan pemilik modal yang mengendalikan industri ini.
Pada skala makro, judi online dapat memperburuk ketimpangan ekonomi dengan mengalihkan dana masyarakat produktif ke sektor yang tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan. Selain itu, dalam sistem kapitalis, keberadaan judi online mendorong perusahaan-perusahaan besar memanfaatkan kelemahan psikologis pengguna demi keuntungan. Berbagai studi menunjukkan bahwa model bisnis judi online sering kali menggunakan algoritma yang memicu ketagihan dan manipulasi, menyebabkan semakin banyak orang yang terseret dalam lingkaran kecanduan dan kerugian finansial.
Pada akhirnya, hal ini berdampak negatif pada kesehatan mental masyarakat, menciptakan beban tambahan pada sistem kesehatan publik yang harus menangani gangguan kecanduan terkait judi online. Di banyak negara, dampak negatif ini telah terbukti dari meningkatnya kasus kriminalitas, masalah kesehatan mental, dan kesenjangan sosial yang lebih tajam akibat aktivitas perjudian daring. Dengan mempertimbangkan berbagai dampak merugikan ini, legalisasi dan promosi judi online dalam sistem kapitalis sekuler hanya akan memperburuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Akibatnya, judi online menambah tekanan finansial pada kelompok masyarakat yang sudah berada dalam posisi sulit, yang kemudian dapat mengarah pada utang, stres, konflik keluarga, hingga kebangkrutan. Dampak buruk lainnya adalah peningkatan angka kriminalitas akibat individu yang putus asa dan terdorong untuk mencari uang secara ilegal demi memenuhi kecanduan judi. Selain itu, banyak bukti yang menunjukkan bahwa judi online menyebabkan masalah kesehatan mental yang parah, seperti kecemasan, depresi, hingga gangguan adiktif yang memerlukan perawatan jangka panjang.
Sistem kesehatan publik pun akhirnya terbebani untuk menangani masalah-masalah ini. Dalam konteks yang lebih luas, judi online tidak memberikan kontribusi signifikan pada ekonomi produktif; justru, ia merugikan ekonomi dengan mengalihkan sumber daya yang seharusnya bisa dipakai untuk pembangunan atau kesejahteraan masyarakat.
Hal ini membuktikan bahwa, judi online yang dilegalkan oleh sistem kapitalisme, nyatanya merusak tubuh masyarakat dan menghancurkan induk keluarga. Dalam prespektif kapitalisme, semua pihak berhak menerapkan visi misinya selama tidak menentang hukum yang ada, yang mana hukum saat ini terlalu apatis untuk ditegakkan karna dirancang secara akal oleh manusia dan telah tercampur berbagai hawa nafsu kehidupan.
Hanya ada satu aturan dan hukum yang mampu membasmi judi online secara menyeluruh hingga ke akar, yakni sistem Islam. Allah telah menetapkan hukum berjudi dengan pasti pada surah Al-Maidah ayat 90,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)
Surah ini dengan tegas melarang adanya judi dalam Islam untuk menghindarkan manusia dari marabahaya dan kehancuran. Namun, dalam realitasnya, sering kali hukum islam dianggap remeh karna tidak sejalan dengan nafsu para penguasa dan pemegang saham dunia. Pada dasarnya, hukum Islam mampu memberikan efek jera para pelaku maupun bandar judi untuk meninggalkan kegiatan buruk mereka. Sanki yang diberikan bagi pelaku adalah hukum dera atau cambuk. Maka dari iru, hanya islam yang mempu memberikan solusi paripurna dalam segala aspek kehidupan. Semua hukum selain Islam, hanya menetapkan hukum berdasarkan nafsu semata, bukan turun dari Sang Maha Pencipta, Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallaahu a’lam.