
Suara Pembaca
Dilansir CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan mobil listrik impor dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan ini berlaku pada 15 Februari 2024. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang PPnBM atas impor dan atau penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2024.
Besaran pajak yang ditanggung pemerintah mencapai 100%. Artinya selama kurun waktu Januari-Desember 2024, pembelian mobil listrik tidak dikenakan PPnBM. Berbeda halnya dengan kendaraan bermotor lainnya, penunggak pajak kendaraan akan di datangi ke rumah. Dari total 165 juta kendaraan terdaftar, 96 juta unit kendaraan pajaknya tak dibayarkan.
Para penunggak pajak kendaraan akan diburu Tim Pembina Samsat hingga ke rumah. Langkah ini ditempuh untuk mengingatkan pemilik kendaraan menunaikan kewajibannya membayar pajak. Bukan tanpa alasan, dalam catatan Korlantas Polri dari total 165 juta kendaraan terdaftar, yang memperpanjang STNK 5 tahunan tak sampai setengahnya atau sekitar 69 juta unit. Sementara itu 96 juta unit kendaraan pajaknya tak dibayarkan (8/11).
Kebijakan pengejaran pajak pada rakyat nyatanya berbeda dengan perlakukan pemerintah pada pengusaha. Padahal rakyat hidup susah dengan banyak potongan pajak, sementara pengusaha justru banyak mendapat keringanan pajak. Mirisnya lagi, pajak dijadikan modal utama dalam pemasukan negara untuk biaya pembangunan. Namun pada kenyataannya, pemerintah tidak memberikan pengaruh yang nyata pada nasib rakyat. Sistem kapitalisme menjadikan pendapatan pokok negara dari pajak. Hal ini makin makin membebani rakyat di samping beban mahalnya bahan pokok pangan yang makin hari makin meningkat.
Berbeda dengan Islam, Islam menetapkan sumber pendapatan negara dari banyak hal. Negara pun hanya memungut pajak di saat tertentu saja, seperti saat kas baitul mal sedang kosong. Pungutan itu hanya dikenakan pada orang kaya atau aghnia saja. Sementara negara dalam kapitalisme yang justru banyak menetapkan pungutan pada rakyat, namun dalam Islam, negara justru menjamin pemenuhan kebutuhan pokok dan sistem upah yang manusiawi sehingga rakyat hidup sejahtera.
Negara akan menjalankan fungsi ra’awiyah, sehingga rakyat aman dan sejahtera. Hanya dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang akan menjamin kesejahteraan rakyat, salah satunya tanpa pemungutan pajak secara sewenang-wenang. Hal ini dapat terjadi jika negara dalam bentuk bingkai Khilafah Islamiyyah.
Aisyah Ummu Shaqueena